Yogyakarta, 08 September 2026 – Putusan banding Mahkamah Militer yang membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, disesalkan oleh sejumlah pihak. Salah satu pihak yang menyesalkan putusan tersebut adalah guru besar ilmu politik Yogyakarta, Prof. Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, MA yang juga menjadi Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Putusan tersebut bukan hanya melukai rasa keadilan bagi korban dan keluarga, tetapi juga mencederai
kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di lingkungan peradilan militer. Tindakan penyiraman air keras adalah bentuk kekerasan berat, terencana, dan bertujuan membungkam kerja-kerja pembelaan HAM.
Dengan membatalkan sanksi pemecatan, institusi militer seolah memberi sinyal bahwa pelaku pelanggaran berat masih dapat dipertahankan di dalam tubuh TNI. Ini adalah kemunduran. Secara konstitusional, Prof. Ridho menilai, bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Dalam kasus ini, negara gagal dalam kewajiban melindungi dan memenuhi hak atas keadilan.
Warga negara seperti Andrie Yunus menjalankan fungsi konstitusional: mengawasi, mengkritik, dan memperjuangkan hak warga yang dilindungi. “Ketika pelaku penyerang pembela HAM tidak dijatuhi sanksi pemecatan, maka negara abai memberikan jaminan rasa aman. Ini menciptakan iklim impunitas bagi pegiat HAM lainnya di seluruh Indonesia,” terang Prof. Ridho yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Lebih lanjut, guru besar ilmu politik ini menjelaskan, bahwa secara kebijakan publik, putusan ini berlawanan
dengan agenda Reformasi Militer yang telah diperjuangkan sejak 1998. Salah satu pilar reformasi adalah penegakan hukum internal yang tegas dan akuntabel, termasuk pemisahan tegas antara ranah militer dan ranah sipil, serta nol toleransi terhadap pelanggaran HAM. Sanksi pemecatan bukan sekadar hukuman administratif. Ia adalah instrumen kebijakan menjaga profesionalitas, integritas, dan supremasi sipil.
Dengan membatalkannya, Mahkamah Militer mengirim pesan kebijakan yang keliru: bahwa loyalitas institusi dapat mengalahkan prinsip keadilan. Dampaknya sistemik. Pertama, melemahkan efektivitas UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang semestinya menjamin tidak ada ruang abu-abu bagi pelanggar hukum.
Kedua, merusak tata kelola kebijakan HAM yang sudah disusun Komnas HAM dan kementerian terkait. Ketiga,
menurunkan legitimasi TNI di mata publik, terutama di tengah upaya membangun TNI profesional dan dicintai rakyat.
Untuk itu, Prof. Ridho Al-Hamdi selaku guru besar ilmu politik yang mewakili masyarakat sipil menuntut:
1. Mahkamah Agung memastikan adanya sanksi tegas ke depan, termasuk pemecatan bagi setiap pelaku
BACA JUGA
pelanggaran HAM berat.
2. DPR RI segera mendorong revisi UU Peradilan Militer agar kasus yang melibatkan warga sipil atau pelanggaran
HAM ditangani Peradilan Umum, bukan Militer.
3. Pemerintah memperkuat kebijakan Perlindungan Pembela HAM dan membentuk mekanisme pemulihan bagi
korban, termasuk Andrie Yunus.
4. Panglima TNI Internal TNI melakukan evaluasi kebijakan pembinaan etika dan hukum humaniter bagi seluruh
prajurit agar kejadian serupa tidak terulang.
5. Kapolri dan Kapolda melanjutkan proses hukum atas kasus Andrie Yunus sesuai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 62/Pid. Pra/2026/PN.
Prof. Ridho selaku LHKP PP Muhammadiyah meyakini bahwa keadilan adalah pangkal kemaslahatan, kebajikan,
dan kebijaksanaan. Reformasi militer tidak akan pernah selesai jika masih ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap warga sipil untuk tetap berseragam. Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh impunitas.
Masuk untuk Memberikan Tanggapan
Kolom diskusi dilindungi. Silakan masuk menggunakan akun Muhammadiyah ID Anda untuk menyampaikan aspirasi dan tanggapan secara santun & beretika.