Oleh: Siti Aisyah*

Ramadan telah usai, Idul Fitri telah ditunaikan, menyusul puasa sunah di bulan Syawal. Bagi perempuan, yang Allah telah mentakdirkan fitrahnya dengan mengalami haid dan nifas, terkadang menghadapi sesuatu yang dilematis. Perempuan haidh dan nifas dilarang menunaikan puasa dan mewajibkannya mengqada di hari lain. Lama haid bermacam-macam, ada yang pendek, sedang, ada juga yang panjang.

Secara medis waktu lamanya haid bisa memanjang atau memendek karena gangguan hormon atau penyakit. Misalnya normal haid itu 3-7 hari, maka bisa memanjangan lebih dari 7 hari atau kurang dari 3 hari. Demikian juga panjang siklus haid, bisa memanjang dan bisa juga memendek. Misalnya panjang siklus 15 hari (normalnya 28 hari atau sebulan), maka dalam satu bulan dia bisa mengalami 2x haid, atau siklus memanjang sehingga 2 bulan sekali ia dapat haid. Bila haidh dua kali dalam satu bulan, dia dimungkinkan memiliki hutang  puasa sampai 14 hari. Bagi perempuan nifas yang maksimal 40 hari, dimungkinkan hutang puasa selama satu bulan penuh.

Sebagai Muslimah, memiliki himmah untuk menyempurnakan shiyam Ramadan dengan menunaikan shiyam sunah enam hari di bulan Syawal. Hal ini, secara spiritual, Nabi memberikan penjelasan, bahwa keutamaan shiyam sunah di bulan Syawal selama enam hari, melengkapi shiyam Ramadhan, mendapatkan kebaikan setara dengan shiyam selama satu tahun.

Baca Juga: Perempuan Haid dan Raudah: Merangkul Keberagaman Pendapat Ulama

Banyak hadis yang menjelaskan hal tersebut. Diantaranya, yang dituliskan dalam Keputusan Munas Tarjih ke-26, tahun 2003, di Padang Sumatera Barat, yang dimat dalam buku Himpunan Putusan tarjih 3. Rumusan Keputusan dan landasannya adalah : “Apabila anda telah selesai berpuasa Ramadhan, maka berpuasalah enam hari dalam bulan Syawal (lakukan sesudah Hari Raya Idulfitri), anda lakukan secara berturut-turut atau berpisah-pisah”. Berdasarkan dalil:

Dari Abi Ayyub al-Anshari r. a. (diriwayatkan) … bahwa Rasulullah saw bersabda: Barang siapa sudah melakukan puasa Ramadan, kemudian menambahkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia telah melaksanakan puasa sepanjang masa. [HR Jama’ah ahli hadis selain dan  an-Nasa’i].

Dari Tsauban, dari nabi saw (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: Barang siapa berpuasa Ramadan, maka pahala satu bulan Ramadan itu (dilipatkan sama) dengan puasa sepuluh bulan, dan berpuasa enam hari sesudah Idul Fitri [dilipatkan sepuluh menjadi enam puluh], maka semuanya (Ramadan dan enam hari bulan Syawal) adalah genap satu tahun. [HR Ahmad].

 Di dalam riwayat Ibnu Majah dinyatakan [bahwa Rasulullah saw bersabda]: Barangsiapa berpuasa Ramadan dan enam hari sesudah Idul Fitri, maka itu sama pahalanya dengan puasa genap setahun. Dan barangsiapa melakukan satu kebaikan, maka ia akan memperoleh (pahala) sepuluh kali lipat. (HR. Ibnu majah)

Hadis tersebut masih bersifat umum menjelaskan tentang keutamaan shiyam sunah enam hari di bulan Syawal. Sementara, kaifiyahnya, tidak diatur. Di kalangan ulama, terdapat perbedaan pendapat.  Sebagian ulama, termasuk Imam Syafi’i, berpendapat bahwa puasa Syawal disunahkan untuk dilakukan tepat setelah hari raya Idul Fitri. Artinya, puasa Syawal itu langsung disambung sesudah hari raya Idul Fitri, yakni pada 2 Syawal.

Baca Juga: Haid Kala Ramadan: Beberapa Catatan untuk Muslimah

Tentang pelaksanaannya secara terpisah atau berturut-turut, terdapat perbedaan pendapat. Dalam pandangan Imam An-Nawawi bahwa disunahkan melaksanakan puasa sebanyak enam hari di bulan Syawal, dan melakukannya secara berturut-turut itu lebih baik. Di sisi lain, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa puasa sebanyak enam hari di bulan Syawal lebih baik dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena khawatir masyarakat awam akan mengira itu adalah bagian dari puasa yang dipaksakan.

Dalam Keputusan Tarjih, setelah menuliskan landasan hadis, diakhiri dengan penjelasan :

Karena keumuman matan hadis yang terdahulu tanpa adanya ta’yin (penjelasan berturut-turut atau berpisah-pisah).

Keumuman hadis dimaksud, memberi keleluasaan, untuk ditunaikan shiyam Syawal dulu baru menyempurnakan puasa Ramadan dengan menunaikan puasa qada atau menunaikan shiyam qada Ramadhan dulu, baru menunaikan puasa enam hari di bulan Syawal. Dengan demikian, bagi Muslimah yang memiliki hutang puasa baik karena haid atau nifas, dapat menunaikan puasa Syawal dahulu, di tanggal 2 Syawal atau sesudahnya, baik secara berurutan, atau terpisah-pisah, asalkan masih di bulan Syawal.

Mestinya dapat dipahami, bagi perempuan yang menunaikan enam hari puasa Syawal, sebaiknya tidak menunda-nunda mengqada puasa, tetapi segera ditunaikan puasa qada sesuai jumlah puasa yang ditinggalkannya, meskipun tidak dilarang mengqada puasa di bulan Sya’ban, sebelum memasuki puasa Ramadan berikutnya. Logikanya, apabila belum ditunaikan seluruh puasa qada yang ditinggalkannya, maka keutamaan mendapat pahala puasa satu tahun belum ditunaikan.

Baca Juga: Khitan Perempuan: Tradisi atau Syar’i?

*Penulis adalah Ketua Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Periode 2022-2027

Sumber Informasi & Rujukan suara aisyiyah
Kunjungi Sumber Asli
Bagikan Berita Ini:
Topik Terkait: #Aisyiyah#Fikih Perempuan#Suara Aisyiyah

Komentar & Diskusi Pembaca

Memuat tanggapan pembaca...