1. اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
2. شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Dalam surat al-Baqarah ayat 184-185 yang tertulis di atas, perempuan haid memang tidak termasuk ke dalam golongan boleh yang tidak berpuasa. Namun, apakah lantas hal ini mengisyaratkan bahwa perempuan haid boleh berpuasa? Tentu saja tidak.
Seperti halnya dalam ibadah wajib lainnya, seorang perempuan muslim yang sedang haid tidak boleh berpuasa. Meskipun dalam ayat tersebut tidak dijelaskan secara gamblang terkait hukum ini, beberapa hadis sudah mengisyaratkan dengan jelas. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah berkata:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
Artinya: “Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” [HR. Muslim, no. 335].
Berdasarkan hadis ini, tentu dapat dipastikan bahwa ‘Aisyah dan perempuan-perempuan lain saat haid harus mengqadha puasa karena tidak bisa mengamalkannya saat Ramadan sebab kondisi tersebut. Kondisi haid sendiri bukanlah sesuatu yang menyebabkan seseorang boleh tidak berpuasa seperti saat sakit atau safar, justru puasa ini dilarang untuknya. Di sisi lain, hukum ini akan berbeda lagi jika si perempuan terkena istihadah, bukan haid. Meskipun sama-sama keluar darah, mereka yang istihadah tetap wajib menjalankan ibadah seperti salat dan puasa.
BACA JUGA
Baca Juga: Perempuan Haid dan Raudah: Merangkul Keberagaman Pendapat Ulama
Namun, apakah berarti saat seorang perempuan sedang haid lantas ia tidak bisa menjalankan ibadah apapun? Tentu tidak demikian. Meskipun dalam beberapa ibadah mahdah seperti salat dan puasa mereka dipaksa berhenti mengamalkan, masih ada banyak amalan yang bisa dilakukan untuk muslimah yang haid. Memberi makan orang yang berpuasa misalnya, terdapat jaminan bagi pemberinya bahwa ia akan mendapatkan pahala yang setara dengan pahala puasa.
Tidak hanya itu, perempuan haid juga tetap bisa membaca al-Qur’an. Selama ini, banyak orang berargumen dengan ayat di bawah ini untuk melarang perempuan haid membaca al-Qur’an. Ayat tersebut adalah ayat 79 dari Surat al-Waqi’ah yang berbunyi:
لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ ٧٩
Artinya: Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.
Pendapat yang umum di masyarakat adalah karena haid itu sama dengan tidak suci, sehingga dilarang untuk menyentuh atau bahkan membaca al-Qur’an. Padahal bukan demikian yang dimaksud dalam ayat tersebut. Sama halnya dengan berzikir dan mengikuti ta’lim di masjid, mereka yang haid tetap boleh mengamalkannya. Adapun dalam hal ta’lim, harus bisa dipastikan bahwa darah haid tidak akan mengotori masjid.
NB: Tulisan ini dibuat berdasarkan ulasan dari video Tarjih Channel berikut ini
Masuk untuk Memberikan Tanggapan
Kolom diskusi dilindungi. Silakan masuk menggunakan akun Muhammadiyah ID Anda untuk menyampaikan aspirasi dan tanggapan secara santun & beretika.