Oleh: Qaem Aulassyahied*

Setiap muslim yang berkesempatan menginjakkan kaki di kota Madinah, terutama saat menjalani ibadah umrah atau haji, pasti tidak ingin melewatkan momen berharga untuk berkunjung ke Raudah. Raudah, atau dikenal juga dengan Ar-Rauḍah Asy-Syarīfah, adalah area istimewa di dalam Masjid Nabawi, terletak di antara mimbar tempat Nabi Muhammad Saw. berkhutbah dan rumah Nabi Saw. Penamaan ini berasal dari hadis Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh beberapa sahabat, salah satunya Abu Hurairah,

مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ

Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw bersabda: di antara rumahku dan mimbarku (ada) satu taman (rauḍah) dari taman-taman surga, dan mimbarku terletak di atas telagaku. (H.r. al-Bukhari)

Semangat hadis ini menempatkan Raudah sebagai sebuah tujuan bagi jutaan umat Islam dari seluruh dunia. Hal ini karena kunjungan ke tempat mulia ini tidak lagi hanya sekadar ziarah fisik, melainkan juga satu perjalanan yang memiliki nilai spiritual yang mendekatkan setiap muslim secara batin dengan Rasulullah Saw.

Kini, pada Masjid Nabawi modern, Raudah ditandai dengan karpet hijau yang kontras dengan karpet merah di bagian lain masjid. Banyak ulama yang berpendapat bahwa istilah Rauḍah selain bisa dipahami secara hakiki, juga bisa dimaknai sebagai bentuk simbolis yang bermakna sumber keberkahan dan kebahagiaan.

Misalnya saja Ibn Hajar dalam Fath al-Bari menyebutkan, istilah Raudah pada hadis di atas merupakan kiasan yang mengisyaratkan bahwa area yang disebutkan oleh Rasulullah tersebut diibaratkan seperti taman surga; tempat diraihnya rahmat dan kebahagiaan (ka raudah min Riyadh al-jannah fi nuzul ar-rahmah wa hushul as-sa‘adah).

Baca Juga: Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal bagi Perempuan

Tidak jauh berbeda, as-Suyuti dalam Hasiyah ‘ala Sunan an-Nasa`i juga menyebut Raudah secara majazi menunjukkan ibadah yang dikerjakan di area tersebut dapat mengantarkan hamba menuju surga (huwa majāz wa al-ma’na anna al-ibadah fihi tu`addi ila al-jannah). Dalam hadis lain, Rasulullah Saw. bersabda,

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا اَلْمَسْجِدَ اَلْحَرَامَ ,

Satu salat di masjidku (Masjid Nabawi) ini lebih baik dari pada seribu salat di tempat lain, kecuali Masjidil Haram. (H.r. Bukhari)

Hadis ini menguatkan makna atas keutamaan ibadah di Masjid Nabawi, termasuk di Raudah. Meski dalam hadis secara tekstual hanya disebut salat, tetapi para ulama memperluas maknanya kepada ibadah-ibadah yang dianjurkan selama di masjid. Abdul Karim al-Khudhair dalam Syarh al-Muwatta` menyebutkan, di antara amalan yang dianjurkan ketika di Raudah adalah duduk dan menunggu waktu salat, mengerjakan salat-salat sunah seperti tahiyatul masjid, dan/atau salat duha, serta semua ibadah yang bisa dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

Begitu pula, Ibn ‘Asakir dalam Ittihaf az-Za`ir wa Ithraf al-Muqim lis-Sa`ir juga menyebutkan beberapa amalan yang dianjurkan, di antaranya: memperbanyak doa, zikir, dan berulangkali mengunjungi Raudah selama tinggal di Madinah (tikrar ziyaratiha thiwala muddah iqamatiha fi al-madinah). Amalan-amalan ini menjadi cara untuk memanfaatkan keberkahan tempat yang dianggap sebagai salah satu titik paling mulia di muka bumi.

Baca Juga: Haid Kala Ramadan: Beberapa Catatan untuk Muslimah

Hukum Perempuan Mengunjungi Raudah

Namun, di tengah antusiasme untuk beribadah di Raudah, sebagian jamaah perempuan menghadapi kendala, terutama ketika mereka sedang dalam keadaan haid. Bagi mereka, kunjungan ke Raudah seringkali terhambat oleh pandangan yang melarang perempuan haid memasuki area ini. Dalam salah satu berita pada laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) disebutkan,

“Para ahli fiqh (Fuqaha) berbeda pendapat tentang hukum berdiam diri (المكث) di masjid. Mazhab Maliki mengharamkan secara mutlak bagi wanita haid untuk lewat atau berdiam diri (al-muktsu) di dalam masjid kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak seperti takut/menghindari ancaman atau kezaliman…”

Terlihat jelas dari apa yang disebutkan dalam berita di atas bahwa perbedaan pandangan mengenai boleh tidaknya masuk ke Raudah bersumber dari perbedaan pandangan atas hukum kebolehan perempuan haid memasuki masjid. Hal ini bisa terjadi karena status Raudah sebagai bagian dari masjid.

Perbedaan pandangan ini mengerucut pada dua pendapat; yang membolehkan dan tidak membolehkan perempuan haid berdiam diri di masjid. Bagi ulama yang tidak memperbolehkan, mereka bersandar pada beberapa dalil. Pertama, firman Allah dalam Q.s. An-Nisa [4]: 43,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْاۗ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub)…

Baca Juga: Khitan Perempuan: Tradisi atau Syar’i?

Menurut ulama yang berpegang pada pendapat pertama, di dalam ayat ini terdapat isyarat yang mengarah kepada larangan orang yang sedang junub mendatangi tempat-tempat salat, salah satunya adalah masjid, kecuali hanya sekadar lewat. “Sekadar lewat” yang diwakili dengan ungkapan ‘abiri sabil berkonsekuensi pada ketidakbolehan berdiam diri (al-muktsu). Sementara, orang junub hukumnya disamakan dengan orang yang haid. Bahkan, jika dilihat dari beratnya hadas, maka seharusnya orang yang haid lebih dilarang dibandingkan orang yang junub (bal hadatsuha aglazh, fa man‘uha min al-muktsi fi al-masjid min bab al-aula).

Hanya saja, pemahaman atas ayat seperti di atas dikritisi oleh kelompok ulama lain. Penolakan ini didasari atas fakta tidak adanya kesepakatan para sahabat memaknai ungkapan ‘abiri sabilin pada satu makna saja, seperti yang dilakukan oleh kelompok pertama tadi.

Dalam literatur tafsir, paling tidak ada dua pemahaman dari ungkapan tersebut. Pertama, maknanya adalah kebolehan seorang musafir yang junub untuk salat setelah tayamum (al-musafir yushalli bit-tayammum ma‘a aljanābah) atau kedua, orang yang junub boleh sekadar lewat di dalam masjid (al-mujtaz bi mawadhi’ ash-shalah kal-masjid wa huwa junubun).

Dengan kalimat yang lebih sederhana, perbedaan tersebut terletak pada larangan apa yang sebenarnya ditujukan pada ayat itu; apakah larangan untuk salat, ataukah larangan untuk memasuki masjid? Inilah yang diperdebatkan oleh para ahli tafsir dan keduanya memiliki argumentasi yang sama-sama kuat.

Selain itu, hal yang juga dikritisi adalah meng-qiyas-kan junub dengan haid, yang oleh sebagian ulama disebut sebagai qiyas yang buruk/tidak benar (qiyas qadih). Orang yang junub tidak terhalang baginya untuk segera bersuci pasca selesainya peristiwa yang menyebabkan junub. Berbeda dari itu, perempuan haid terhalang untuk langsung bersuci sampai berhenti atau selesai darah haidnya keluar. Sementara semangat ayat di atas adalah bersegera untuk bersuci (al-isra` fi at-tathahhur). Hal inilah yang menjadi salah satu perbedaan yang jelas antara dua peristiwa ini.

Dalil kedua yang digunakan oleh pendapat pertama adalah hadis Nabi yang bersumber dari riwayat Ummu ‘Athiyyah,

عن أمّ عطية. قالت: أمرنا – تعني النبي صلى الله عليه وسلم أن تخرج في العيدين العواتق، وذوات الخدور. وأمر الحيّض أن يعتزلن مصلّى المسلمين

Dari Ummi ‘Atiyah, ia berkata, ‘Rasulullah Saw. memerintahkan kami untuk keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, baik perempuan-perempuan yang sudah tua, perempuan-perempuan yang biasa tinggal di dalam rumah (pingitan), dan juga perempuan-perempuan yang sedang haid. Namun, perempuan yang sedang haid diperintahkan untuk menjauh dari tempat salat kaum muslimin.

Kelompok pertama memahami hadis ini sebagai larangan yang jelas bagi perempuan haid untuk mendekati tempat salat. Tempat salat, dalam hadis ini diwakili dengan kata musala yang merupakan tempat salat lebih kecil dari masjid. Dengan demikian, jika ke musala saja perempuan haid dilarang, maka tentu masjid lebih dilarang.

Cara memahami hadis seperti ini juga dikritisi oleh kelompok ulama lain, yang menganggap bahwa musala di sini lebih tepat diartikan kepada salat itu sendiri. Hal ini karena pada jalur lain terdapat matan hadis yang secara eksplisit menggunakan kata ash-shalah, yaitu hadis yang ditakhrij oleh Imam Muslim yang berbunyi فأما الحيض فيعتزلن الصلاة (adapun perempuan hadis, hendaknya menjauhi/tidak melaksanakan salat) atau redaksi lain yang menggunakan kata saf salat, yaitu hadis dari ad-Darimi فأما الحيض، فإنّهنّ يعتزلن الصفّ (adapun perempuan haid, hendaknya menjauh dari saf salat).

Berkaitan dengan larangan pada hadis ini, an-Nawawi memberikan ulasan yang menarik untuk diperhatikan. Dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi menyebutkan bahwa larangan Nabi pada hadis tersebut setidaknya memiliki dua hikmah. Hikmah pertama, jika perempuan-perempuan haid yang tidak salat tetap berada di saf-saf orang yang salat, maka tentu akan terlihat seperti tidak menghormati atau meremehkan orang yang lagi salat (wuqufuhunna wa hunna la yushalliina ma‘a al-mushalliyat izharu istihanah bi al-hal), itulah kenapa dianjurkan bagi mereka untuk menjauh ketika itu. Hikmah kedua, agar tidak bercampur antara laki-laki dengan perempuan tanpa adanya kebutuhan atau bukan dalam keadaan salat.

Kedua hikmah yang disebutkan oleh an-Nawawi ini selaras dengan perintah Nabi selanjutnya, bahwa setelah selesai salat id, perempuan haid diminta untuk kembali mendengarkan nasihat yang baik dan dakwah kepada kaum muslimin (yasyhadna al-khair wa da’wah al-muslimin).

Narasi yang dimunculkan an-Nawawi berkaitan dengan larangan ini memberikan kita satu pemahaman yang logis dan kontekstual; jika memang larangan tersebut seperti yang dijelaskan oleh an-Nawawi, maka perempuanperempuan muslimah di zaman ini, sebagaimana yang kita ketahui, telah memiliki area salat yang terpisah dengan kaum laki-laki di setiap masjid, sehingga alasan pelarangan kepada mereka untuk mendekati orang salat tidak lagi diperlukan.

Pernyataan ini selaras pula dengan hadis yang memperbolehkan perempuan tetap duduk mendengarkan khutbah sampai salat dilaksanakan, barulah mereka menjauh dari saf-saf salat dan berada di belakang jamaah yang salat. Berkenaan dengan ini, secara eksplisit as-Sindi dalam Hasyiah as-Sindi ‘ala Sunan an-Nasa`i mengatakan,

و تعتزل الحيض المصلّي أي في وقت الصلاة و فيه أنّه ليس لحائض أن تحضر محلّ الصلاة و وقت الصلاة.

Dan perempuan menjauh dari al-mushalla itu di waktu dilaksanakannya salat, dan hal ini menunjukkan bahwa tidak ada keharusan bagi perempuan haid untuk hadir di tempat salat di saat salat. Dalil ketiga yang umumnya dijadikan dasar dari pendapat ketidakbolehan perempuan haid masuk masjid adalah hadis Nabi Saw. yang secara eksplisit menyatakan “tidak dibolehkan perempuan haid dan junub masuk masjid”. Berikut redaksinya,

جَسْرَةُ بِنْتُ دِجَاجَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهَا تَقُولُ : جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَوُجُوهُ بُيُوتِ أَصْحَابِهِ شَارِعَةٌ فِى الْمَسْجِدِ فَقَالَ :« وَجِّهُوا هَذِهِ الْبُيُوتَ عَنِ الْمَسْجِدِ ». ثُمَّ دَخَلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَلَمْ يَصْنَعِ الْقَوْمُ شَيْئًا رَجَاءَ أَنْ تَنْزِلَ لَهُمْ رُخْصَةٌ ، فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ بَعْدُ فَقَالَ :« وَجِّهُوا هَذِهِ الْبُيُوتَ عَنِ الْمَسْجِدِ ، فَإِنِّى لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ

Hadis yang diriwayatkan oleh Jasrah binti Dijajah, ia berkata: Aku mendengar ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, sedangkan pintu-pintu rumah para sahabat menghadap langsung ke masjid. Beliau bersabda, ‘Hadapkan rumah-rumah ini menjauh dari masjid.’ Kemudian Nabi Saw. masuk, tetapi kaum itu tidak melakukan apa-apa, berharap akan ada keringanan. Lalu beliau keluar lagi kepada mereka dan bersabda, ‘Hadapkan rumah-rumah ini menjauh dari masjid, karena sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan yang sedang haid atau orang yang dalam keadaan junub.

Dalam hadis ini terdapat redaksi la uhillu yang secara tekstual bermakna Rasulullah tidak memperbolehkan junub dan haid tinggal berdiam di masjid. Memang, di antara dalil yang menjadi argumentasi pendapat pertama, hadis inilah yang secara tegas menunjukkan adanya larangan. Hanya saja, kualitas hadis ini diperselisihkan oleh para ulama. Sumber perselisihan ini terletak pada dua periwayat yang berada pada rangkaian sanad ini, sementara tidak ada jalur lain yang mendukung (hadis munfarid). Keduanya adalah Aflat bin Khalifah dan Jasrah bintu Dijajah.

Al-Bukhari, misalnya, mengomentari jasrah dengan ungkapan inda Jasrah ‘aja`ib (pada diri Jasrah terdapat beberapa keanehan). Dalam kitab atTaqrib, al-Bukhari juga mengatakan innaha maqbulah yang mana ketika al-Bukhari menggunakan ungkapan ini, itu berarti riwayat Jasrah dapat diterima kalau ada pendukungnya, jika tidak maka riwayatnya menjadi lemah sebab tidak ada pendukung (maqbulah idza tubi‘at wa illa fa layyinah). Begitu pun dengan Aflat bin Khalifah, yang juga diperselisihkan ke-tsiqah-annya. Seperti ibn Hazm yang mengatakan bahwa ia adalah periwayat yang tidak terkenal dan tidak diketahui sebagai periwayat terpercaya (fa gairu masyhur wa la ma’ruf bits-tsiqah).

Dengan demikian, bagi ulama kelompok kedua yang memperbolehkan perempuan haid masuk masjid, menganggap tidak ada satupun hadis yang secara sarih melarang perempuan haid masuk masjid. Sehingga dalam hal ini hukum asalnya adalah ketiadaan larangan (adam al-man’) sesuai dengan asas al-bara‘ah al-ashliyyah. Adapun jika dilarang, maka pelarangannya tidak pada status haidnya, tetapi kekhawatiran darah haid jatuh dan mengotori lantai.

Di samping itu, terdapat pula hadis Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari ‘Aisyah yang menyatakan bahwa di masa Nabi ada seorang budak perempuan dari suatu kabilah Arab. Tatkala dia dimerdekakan dan masuk Islam, ia dibuatkan kemah kecil untuk bisa tinggal di masjid. Bagi kelompok kedua, hadis ini merupakan indikasi bahwa Nabi mengizinkan perempuan untuk menetap di masjid, dan diketahui, perempuan pasti mengalami siklus haid. Memang, ulama pertama menolak hadis ini sebagai argumentasi, karena ada dua kemungkinan. Pertama, kebolehan tinggal di masjid bersifat keadaan mendesak. Kedua, masih ada kemungkinan, jika ia haid, ia keluar dari masjid, lalu jika sudah selesai haid, maka tinggal ke masjid.

Hanya saja dua penolakan ini juga perlu dikritisi, sebab tidak ada dalil dari Nabi Saw. yang menunjukkan bahwa ada perintah dari Nabi Saw. meminta perempuan tersebut menjauSeluruh narasi ini dengan demikian mengarahkan pada hakikatnya perempuan haid boleh masuk masjid, begitu pula boleh masuk ke Raudah dan bisa melaksanakan beberapa ibadah yang dianjurkan seperti berzikir “ “ hi masjid ketika haid. Sementara, hal itu adalah perintah yang penting. Tidak adanya larangan ini juga diperkuat oleh hadis Nabi yang menunjukkan bahwa Nabi hanya melarang ‘Aisyah tawaf ketika sedang haid. Larangan tersebut karena ketika tawaf berkaitan dengan salat. Dengan demikian, selain yang dilarang Nabi Saw., maka kebolehannya tetap diberlakukan.

Pendapat kedua ini juga selaras dengan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dalam fatwa yang berjudul “Wanita Haid Masuk Masjid Pengajian” disebutkan bahwa berdasarkan kajian tim fatwa, tidak ada hadis yang secara sarih melarang perempuan haid masuk masjid. Sehingga, kalaupun ada larangan Nabi Saw. kepada perempuan haid, maka larangan tersebut lebih rajih dimaknai pada tiga hal: 1) larangan ikut salat; 2) larangan berada di saf orang salat, dan; 3) larangan ke masjid karena takut darah haid jatuh dan mengotori lantai masjid.

Seluruh narasi ini dengan demikian mengarahkan pada hakikatnya perempuan haid boleh masuk masjid, begitu pula boleh masuk ke Raudah dan bisa melaksanakan beberapa ibadah yang dianjurkan, seperti berzikir, berdoa, dan ibadah lainnya kecuali salat. Dalam memasuki Raudah, perlu diperhatikan beberapa hal: Pertama, memastikan darah haid tidak jatuh keluar sehingga tidak mengotori lantai masjid. Kedua, sebaiknya mencari waktu yang tidak berdekatan dengan waktu salat agar sebagai bentuk penjagaan diri dari kekhusyuan jamaah ketika salat. Ketiga, jika keadaan menyulitkan, maka sebaiknya tidak perlu memaksakan diri memasuki Raudah. Wallahu musta‘an.

*Dosen Ilmu Hadis Universitas Ahmad Dahlan dan Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah

Sumber Informasi & Rujukan suara aisyiyah
Kunjungi Sumber Asli
Bagikan Berita Ini:
Topik Terkait: #Aisyiyah#Fikih Perempuan#Suara Aisyiyah

Komentar & Diskusi Pembaca

Memuat tanggapan pembaca...