Perempuan mempunyai fitrah haid dengan siklusnya. Demikian halnya jemaah perempuan yang sedang melaksanakan ibadah haji.

Meskipun demikian, ungkap Siti ‘Aisyiyah, Ketua Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, perempuan haid tetap bisa melaksanakan ibadah haji. “Yang tidak bisa dilakukan hanya thawaf ifadhah,” terang Aisyah.

Perempuan Haid Tidak Bisa Melakukan Tawaf

Ia menjelaskan, kondisi haid saat haji pernah dialami Aisyah ra ketika berhaji bersama rasulullah.  Setelah sampai Makkah, istri nabi tersebut ternyata mengalami haid.

Ia pun mengeluh kepada nabi bahwa dirinya akan  berhaji namun ternyata haid. Lebih lanjut Ketua PP ‘Aisyiyah ini menjelaskan, kemudian nabi bersabda, “Kerjakanlah semua manasik haji itu, kecuali thawaf.”

Kondisi itu disebutkan dalam hadis berikut: Dari Aisyah r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Kami keluar [dari Madinah menuju Mekah] dengan niat berhaji saja sehingga ketika kami sampai di Sarif atau mendekatinya aku haid, lalu Nabi saw mendatangiku ketika aku sedang menangis, lalu beliau bertanya: Apakah engkau keluar darah? Maksud beliau haid. ‘Aisyah melanjutkan: Aku pun menjawab: Ya. Lalu beliau bersabda: Ini adalah ketentuan yang sudah ditetapkan kepada kaum perempuan. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh jamaah haji lainnya. Hanya saja jangan melakukan tawaf, hingga engkau mandi [H.r. Muslim].

Berdasarkan hadis di atas dan hadis lainnya, para ulama sepakat bahwa yang diharamkan untuk dikerjakan saat perempuan haid hanyalah thawaf. Sedangkan bentuk ibadah yang lain, seperti wukuf di Arafah, bermalam di Mina dan Muzdalifah, serta sa’i tetap boleh dikerjakan.

Baca Juga: Perempuan Haid dan Raudah: Merangkul Keberagaman Pendapat Ulama

Meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai perempuan haid yang tetap melakukan thawaf. Menurut Syafi`iyyah, seorang perempuan yang sedang haid boleh mengerjakan rangkaian ibadah haji kecuali thawaf, dan harus menunggu hingga kondisi suci baru melakukan thawaf.

Adapun Hanafiyah berpendapat bahwa mengerjakan thawaf harus dalam keadaan suci. Maka, apabila seorang perempuan haid melakukan thawaf, maka thawafnya sah namun harus membayar dam atau denda. Pendapat lainnya menyatakan bahwa perempuan haid boleh mewakilkan thawafnya kepada orang yang telah melakukan thawaf.

Bagi kita yang berpegang pada pendapat bahwa thawaf baru bisa dilakukan setelah suci, imbuh ‘Aisyah, “Kecuali Thawaf, perempuan haid tetap bisa melakukan ihram, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah. Dari Muzdalifah kemudian pergi ke Mina untuk melempar jumrah dan mabit di Mina.”

Bedanya, ungkap ‘Aisyah, perempuan haid yang berhaji tidak bisa shalat. Namun ia masih bisa berdzikir dan baca Quran.

Jika Masih Haid Jelang Kepulangan

Hanya saja, Siti ‘Aisyah menyadari bahwa durasi waktu jemaah haji Indonesia berada di Makkah sangat terbatas. Oleh karena itu, terangnya, jika jemaah haji perempuan masih dalam kondisi haid  sedangkan waktu kepulangan sudah dekat, terdapat ijtihad dari ulama agar segera bersuci supaya bisa melakukan thawaf ifadhah sehingga terpenuhi rukun hajinya.

Perempuan yang akrab disapa dengan Aisy ini menyampaikan, bahwa hal tersebut merupakan bagian dari rukhsah. Ia menyebutkan Q.s. al-Baqarah: 185, yuridullaahu bikumul yusra walaa yuriidu bikumul ‘usra yang menunjukkan adanya taisir atau kemudahan termasuk dalam beribadah.

Baca Juga: Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal bagi Perempuan

Selain itu, tambah Aisyah, di dalam Q.s. al-Baqarah: 286, Allah mengisyaratkan, La yukallifullahu nafsan illa wus’aha, bahwa Allah tidak akan membebani hambanya kecuali apa yang bisa diusahakannya.

Rasulullah pun pernah bersabda, terang Aisyah, idzaa amartukum biamrin fatu minkum mastatha’tum yang berarti “Kalau saya memerintahkan sesuatu, maka kerjakan sesuai dengan kemampuan.”

Ayat al-Quran dan hadis tersebut, ungkap Siti ‘Aisyah, merupakan landasan dari prinsip taisir dalam beribadah termasuk ibadah haji. (Hns)

Sumber Informasi & Rujukan suara aisyiyah
Kunjungi Sumber Asli
Bagikan Berita Ini:
Topik Terkait: #Aisyiyah#Fikih Perempuan#Suara Aisyiyah

Komentar & Diskusi Pembaca

Memuat tanggapan pembaca...