Oleh: Siti Aisyah

Pertanyaan seperti di judul tersebut sering disampaikan oleh para perempuan di ruang tanya jawab majalah, surat kabar, dan media sosial serta majelis-majelis ilmu Perempuan, seperti majelis taklim dan pengajian. Jawabannya pada umumnya disampaikan bahwa perempuan menjalankan puasa sunnah harus dengan izin suami.

Dalil pendukungnya cukup kuat. Sabda Nabi Muhammad saw:

لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِه

“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.”(HR. Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah).

Nukilan hadis tersebut diperkuat dengan pendapat ulama yang dikutipnya, misalnya, Jumhur Ulama menyatakan bahwa jika seorang iwaya menjalankan puasa (selain puasa Ramadhan) tanpa izin suaminya, puasanya tetap sah, namun ia telah melakukan keharaman. Ulama Hanafiyah menganggapnya makruh. Ulama Syafi’iyah menyatakan hukumnya haram jika puasanya berulang kali. Akan tetapi, jika puasanya tidak berulang kali seperti puasa ‘Arafah, ‘Asyura, enam hari di bulan Syawal, maka boleh dilakukan tanpa izin suami, kecuali jika memang suami melarangnya.

Pendapat tersebut, dapat dimaklumi di era dan budaya patriarki yang menempatkan iwayatn sebagai makhluk kelas dua, iwayat tidak memiliki otoritas atas dirinya dalam menunaikan ibadah dan aktivitas lainnya.  Budaya pada era disrupsi sangat berbeda dengan era klasik (mazhab). Pada era laki-laki dan iwayatn memiliki akses luas dan setara dalam mengembangkan potensi, termasuk potensi spiritual, maka perlu ada pengembangan metodologi istimbat hukum yang kontekstual dengan kemajuan iptek dan budaya yang berkembang. Bagaimana pandangan Tarjih dalam merespons hal tersebut?

Baca Juga: Perempuan Haid dan Raudah: Merangkul Keberagaman Pendapat Ulama

Majelis Tarjih dan Tajdid telah mengembangkan Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam dengan pendekatan bayani, burhani, dan ’irfani. Salah satu Keputusan Munas Tarjih ke-26 tahun 2003 di Padang Sumatera Barat adalah tentang tata cara mengerjakan Puasa Tathawwu’, dicantumkan bahwa: “Salah seorang pasangan suami atau istri yang hendak puasa sunnat hendaklah bermusyawarah minta izin dengan pasangannya ketika berada di rumah (ketika tidak bepergian). Landasan dalilnya, Q.S. asy-Syura (42) : 38, Q.S. an-Nisa’ (4) : 124, Q.S. an-Nahl (16) : 97, dan dua hadis.

Pertama, hadis iwayat Imam Bukhari dari Abdullah Ibn ‘Amr Ibn al-‘As. ِDari ‘Abdullah Ibn ‘Amr Ibn al-‘As (Diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Wahai ‘Abdullah, bukankah aku pernah diberitahu bahwa engkau berpuasa di siang hari dan melakukan ibadah (salat) di malam hari? Aku (‘Abdullah) menjawab: Benar wahai Rasulullah. Rasulullah bersabda: Janganlah engkau lakukan! Berpuasalah, berbuka, salat malam, dan tidurlah. Sesungguhnya, tubuhmu mempunyai hak terhadapmu, matamu mempunyai hak terhadapmu, dan istrimu mempunyai hak terhadapmu” (HR. Al-Bukhāri).

Kedua, hadis riwayat Abū Dāwūd, Ahmad, al-Baihaqī, al-Hākim Ibnu Hibbān, Ibn Sa ‘ad, Ibnu ‘Asākir dan ad-Dailamī dari Abu Sa’id al-Khudri tentang istri Safwan Ibn al-Mu’attal yang mengadukan kepada Rasulullah saw tentang perlakuan suaminya. Hadisnya cukup panjang, dengan pertimbangan efisiensi penulisan, hadis dimaksud tidak kami tuliskan. Intinya, senada dengan hadis Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah di atas, dengan dilengkapi sabab wurud dalam bentuk rangkaian peristiwa yang terjadi, sehingga Rasulullah saw. bersabda (“Pada hari itu, janganlah seorang istri berpuasa kecuali dengan izin suaminya”).

Baca Juga: Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal bagi Perempuan

Dalam hadis tersebut Abū Sa‘īd (al-Khudrī), menyampaikan, ada seorang perempuan datang kepada Rasulullah saw, dan saat itu para sahabat berada bersama-sama beliau. Perempuan itu mengatakan, “Wahai Rasulullah, suami saya, Safwan Ibn al-Mu ‘attal, memukul saya apabila saya salat dan menyuruh saya membatalkan puasa apabila saya puasa.” Ketika itu Safwan ada bersama beliau. Lalu Rasulullah saw bertanya kepada Safwan tentang apa yang dikatakan istrinya itu. Safwan menjawab, “Wahai Rasulullah, saya memukul istri saya apabila saya salat karena dia membaca dua surat, padahal saya telah melarangnya.” Maka Rasulullah saw. bersabda “Seandaiya dibaca satu surat, maka itu sudah mencukupi.” Adapun saya menyuruhnya membatalkan puasa, karena ia terus berpuasa padahal saya adalah seorang lelaki muda yang tidak bisa menahan (keinginan biologis). Maka Rasulullah saw bersabda, “Pada hari itu, janganlah seorang istri berpuasa kecuali dengan izin suaminya.”

Apabila dicermati, kasus tersebut menggambarkan kekerasan fisik yang dialami istri, karena menunaikan puasa sunah sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis suaminya. Dengan demikian, sabda Rasul dimaksud, sejatinya upaya Nabi menghindarkan perempuan dari kekerasan fisik yang dilakukan suaminya. Dalam merespon permasalahan perempuan puasa sunah harus izin suami, Majelis Tarjih mengembangkan asumsi metode integralistik dan hierarkis.

Secara integralistik, dijelaskan tentang Wujhul-Istidlal dari dalil-dalil di atas bahwa dalam mengistimbatkan hukum dengan menerapkan metode istiqra’ ma’nawi (induksi tematis), tidak didasarkan hanya pada suatu ayat atau hadis tunggal tertentu (yaitu hadis perempuan harus izin suami ketika puasa sunah), melainkan didasarkan pada keseluruhan ayat, hadis dan sumber-sumber material syariah yang dari padanya ditarik kesimpulan umum mengenai ketentuan hukum. Secara hierarkis, norma-norma syariah dapat dibedakan ke dalam tiga lapisan, yaitu nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), asas-asas umum (al-ushul al-kulliyyah), dan peraturan kongkrit (al-ahkam al-far’iyyah).

Baca Juga: Haid Kala Ramadan: Beberapa Catatan untuk Muslimah

Nilai-nilai dasar bersifat abstrak dan universal, sekaligus menggambarkan pokok-pokok fundamental ajaran Islam, seperti tauhid, akhlak karimah, kemaslahatan, keadilan, persamaan, musyawarah, dan lain-lain. Asas-asas umum merupakan konkritisasi dari nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak dan biasanya dirumuskan dalam al-qawa’id al-fiqhiyyah dan an-naariyyah al-fiqhiyyah.

Sedangkan peraturan hukum konkret merupakan konkretisasi lebih lanjut dan merupakan penjabaran terhadap norma-norma di atasnya. Secara hierarkis, Q.S. asy-Asyura (42): 38 memuat nilai dasar musyawarah (asy-syūrā). Al-Qur’an Surah an-Nisa’ (4) : 124 dan an-Nahl (16) : 97memuat nilai dasar kesetaraan (al-musāwah), yaitu kesetaraan dalam beriman, beramal saleh, dan beribadah. Secara khusus dalam Q.S. al-Ahzab (33): 35, disebutkan kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam menunaikan puasa.

Hadis ‘Abdullah Ibn ‘Amr bin al’As merupakan asas umum yang mengkonkretisasi nilai dasar kesetaraan, yaitu adanya persamaan hak mendapatkan kenikmatan biologis dalam kehidupan rumah tangga. Artinya, salah satu pasangan mempunyai hak terhadap pasangannya yang lain untuk pemenuhan tuntutan biologis yang seyogianya tidak dihalangi oleh pelaksanaan ibadah sunnah pasangannya.

Hadis Abū Sa‘īd yang diriwayatkan oleh Abū Dāwūd menerangkan contoh kasus yang terjadi pada Safwan Ibn al-Mu‘attal, bahwa pemenuhan kebutuhan biologisnya seyogyanya tidak terhalangi oleh pelaksanaan ibadah sunnah pasangannya.

Hal ini berlaku sama terhadap istri maupun suami karena dalam hadis ‘Abdullah Ibn ‘Amr, Rasulullah saw menegaskan suatu asas bahwa sesung￾guhnya pasanganmu mempunyai hak atas dirimu. Dalam hal ini, Ibn Hajar mengutip pernyataan Ibn Battal (w.449) ketika mensyarah hadis ini menyatakan, “Ketika pada bab sebelumnya disebutkan hak suami terhadap istri maka pada bab ini disebutkan hak istri terhadap suami.

Tidaklah sepantasnya seorang suami melelahkan dirinya beribadah sehingga tidak mampu memenuhi hak biologis istrinya” (Ibn Hajar, Fath al-Bari, X:374, “Kitāb an-Nikāh”) Sesuai dengan ayat-ayat al-Qur’an dan hadis di atas, dengan menggunakan analisis asumsi metode yang berorientasi pada integralistik dan hirarkis, maka “Suami atau istri hendaklah bermusyawarah guna memperoleh persetujuan pasangannya untuk melakukan puasa sunat.” Hal ini sejalan dengan nilai-nilai dasar keadilan, kesetaraan, dan maslahah.

*Penulis adalah Ketua Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah

Sumber Informasi & Rujukan suara aisyiyah
Kunjungi Sumber Asli
Bagikan Berita Ini:
Topik Terkait: #Aisyiyah#Fikih Perempuan#Suara Aisyiyah

Komentar & Diskusi Pembaca

Memuat tanggapan pembaca...