METODE KRITIK SANAD HADIS
Teori, Praktik, dan Relevansinya bagi Dakwah dan Tarjih Muhammadiyah
oleh:
Muhamad Rofiq Muzakkir
(Sekretaris MTT PP dan Direktur Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah)
disampaikan pada:
Halaqah Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Garut
28 Syawal 1447 H/16 April 2026 M
I. PENDAHULUAN
Dalam bangunan epistemologi Islam, hadis menempati posisi yang sangat strategis. Ia adalah sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an, sekaligus menjadi penjelas dan penafsir bagi ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat global. Tanpa hadis, banyak kewajiban agama yang tidak mungkin dilaksanakan secara benar. Bagaimana cara shalat yang tepat, berapa jumlah rakaat dan bacaannya, bagaimana tata cara haji dan zakat — semua itu diketahui terutama melalui hadis Nabi Saw.
Posisi strategis ini sekaligus memunculkan tanggung jawab yang besar: jika hadis menjadi sumber hukum, maka memastikan bahwa sebuah hadis benar-benar berasal dari Nabi Saw adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Mengamalkan sesuatu yang dikira sunnah padahal bukan adalah sama seriusnya dengan meninggalkan sunnah yang sesungguhnya.
Dalam konteks inilah, ilmu kritik sanad hadir. Dalam tradisi Islam, istilah kritik hadis disebut sebagai “Naqd al-Hadits“. Kata naqd berarti membedakan antara yang asli dan yang palsu, sebagaimana seorang ahli emas menguji (mengkritik) kepingan logam untuk menentukan mana emas murni dan mana yang campuran atau imitasi. Jadi, kritik hadis bukan berarti “mencela” hadis, melainkan “menyaring” atau “memverifikasi” kebenaran sebuah informasi agar tidak ada kebohongan yang disandarkan kepada Rasulullah saw.
Bagi Muhammadiyah, tema ini memiliki relevansi yang sangat khusus. Sejak awal berdirinya, Muhammadiyah menempatkan diri sebagai gerakan tajdid yang bersumber langsung kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah al-Maqbulah. Majelis Tarjih dan Tajdid, sebagai bidang pengkajian hukum Islam di tubuh Muhammadiyah, secara rutin melakukan penelitian hadis termasuk kritik sanad dalam menjawab berbagai persoalan hukum. Keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah di Pekalongan (2024) yang baru saja ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat melalui SK No. 68/KEP/I.0/B/2026 semakin menegaskan bahwa manhaj tarjih Muhammadiyah menempatkan kualitas hadis — termasuk kritik sanadnya — sebagai salah satu pilar utama dalam proses istinbath hukum.
Makalah ini hadir untuk mengurai secara sistematis namun dengan bahasa yang dapat dicerna: apa itu sanad, bagaimana cara memverifikasinya, instrumen apa yang digunakan, dan bagaimana Muhammadiyah menerapkannya dalam fatwa-fatwanya. Di bagian akhir, makalah ini juga akan membahas beberapa isu kontemporer yang penting untuk diketahui oleh para pimpinan Muhammadiyah.
II. KONSEP DASAR SANAD HADIS
A. Definisi dan Struktur Hadis
Sebelum membicarakan cara mengkritik sanad, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sanad itu sendiri. Sebuah hadis terdiri dari dua unsur pokok yang tidak dapat dipisahkan:
Pertama, sanad. Kata sanad secara bahasa berarti “sandaran” atau “penyangga”. Dalam terminologi ilmu hadis, ia adalah jalur yang terdiri dari serangkaian nama perawi yang berurutan, masing-masing menyatakan menerima hadis dari perawi sebelumnya, hingga sampai kepada Nabi Saw.
Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Nukhbat al-Fikr mendefinisikan sanad sebagai:
السَّنَدُ هُوَ سِلْسِلَةُ الرِّجَالِ الْمُوصِلَةُ إِلَى الْمَتْنِ
“Sanad adalah rantai para perawi yang menghubungkan (kepada) matan.”
Kedua, matan — yaitu isi atau substansi hadis itu sendiri, berupa sabda (qawl), perbuatan (fi’l), persetujuan diam (taqrir), atau sifat-sifat Nabi Saw.
Untuk memudahkan pemahaman, perhatikan contoh hadis berikut:
مَالِك: عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
[HR. Malik, al-Muwatta’]
Dalam hadis ini, sanadnya adalah: Malik ← ‘Amr ibn Yahya al-Mazini ← ayahnya (Yahya al-Mazini), yang meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda. Sementara matannya adalah: “Tidak ada perbuatan merugikan diri sendiri dan tidak ada perbuatan merugikan orang lain.” Malik adalah mukharrij — yaitu penghimpun yang pertama kali mencatatnya dalam kitabnya al-Muwatta’.
B. Mengapa Sanad Begitu Penting?
Mungkin terlintas pertanyaan: mengapa tidak cukup menilai sebuah hadis dari isinya saja? Mengapa perlu ada rantai nama yang panjang dan rumit? Para ulama hadis merumuskan prinsip ini dengan sangat tegas. Abdullah ibn al-Mubarak (w. 181 H), salah satu imam besar ulumul hadis, menyatakan:
الإِسْنَادُ مِنَ الدِّيْنِ، وَلَوْلاَ الإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ
“Sanad adalah bagian dari agama. Seandainya tidak ada sanad, niscaya siapa pun bisa mengatakan apa pun yang ia kehendaki.”
Pernyataan ini tidak berlebihan. Memang benar demikian yang terjadi: tanpa sistem sanad, siapa pun dapat mengklaim sebuah pernyataan berasal dari Nabi Saw tanpa bisa diverifikasi. Sejarah membuktikan bahwa pemalsuan hadis benar-benar terjadi — dilakukan oleh berbagai kelompok dengan berbagai motif, baik motif politik, teologis, maupun kepentingan pribadi.
Imam Muslim ibn al-Hajjaj (w. 261 H), penyusun Shahih Muslim, juga menegaskan hal serupa. Ia menulis dalam mukadimah kitabnya bahwa penelitian tentang para perawi adalah kewajiban agama, bukan sekadar kegiatan intelektual belaka.
Perlu diketahui bahwa kesadaran tentang pentingnya sanad ini tidak muncul begitu saja. Ia lahir dari sebuah krisis besar yang mengguncang umat Islam. Imam Muhammad ibn Sirin (w. 110 H), salah seorang tabi’in terkemuka, memberikan kesaksian historis yang sangat penting:
إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِيْنَكُمْ
“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.”
Ibn Sirin juga mengisahkan bahwa sebelum terjadinya fitnah kubra (perang saudara pertama dalam Islam, sekitar tahun 35-40 H), orang-orang tidak pernah bertanya tentang sanad. Mereka hanya menerima sebuah hadis begitu saja karena saling percaya. Tetapi setelah fitnah, ketika berbagai kelompok kepentingan mulai memalsukan hadis untuk mendukung agenda politik mereka, para ulama terpaksa membangun sistem verifikasi yang ketat: “Sebutkan kepada kami sanad kalian!”
Dari krisis inilah lahir sesuatu yang unik dalam sejarah peradaban manusia. Tidak ada tradisi keilmuan lain di dunia — Yunani, Romawi, Persia, India, maupun Cina — yang mengembangkan sistem verifikasi sumber dengan tingkat ketelitian dan kedalaman seperti yang dikembangkan oleh para ulama hadis Islam. Puluhan ribu nama perawi dihimpun, diteliti, dinilai kredibilitasnya satu per satu, dan dicatat dalam ensiklopedi-ensiklopedi raksasa yang kita kenal sebagai kitab-kitab rijal.
Keunikan sistem sanad dalam tradisi Islam semakin terasa apabila kita bandingkan dengan tradisi kitab suci lain, khususnya Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru dalam tradisi Yahudi-Kristen. Kedua kitab tersebut tidak memiliki sistem sanad dalam pengertian yang sesungguhnya. Perjanjian Lama, misalnya, memuat teks-teks yang pengarangnya sendiri sering tidak dapat dipastikan secara historis. Kitab Kejadian, Keluaran, dan kitab-kitab Taurat lainnya secara tradisional dinisbatkan kepada Nabi Musa, namun para sarjana Bible — termasuk dari kalangan Yahudi dan Kristen sendiri — mengakui bahwa teks-teks tersebut melewati proses redaksi panjang oleh berbagai penulis dan editor selama berabad-abad, tanpa ada rantai perawi yang dapat dilacak satu per satu. Tidak ada seorang pun yang dapat menyebutkan: “Si A menerima dari Si B, yang menerima dari Si C, yang mendengar langsung dari Nabi Musa.” Teks itu ada, tetapi jalur transmisinya gelap dan tidak dapat diverifikasi.
Perjanjian Baru menghadapi problem yang tidak jauh berbeda, bahkan dalam beberapa hal lebih serius. Keempat Injil — Matius, Markus, Lukas, dan Yohanes — ditulis puluhan tahun setelah wafatnya Yesus, dan para penulis sebenarnya bukan saksi mata langsung dari sebagian besar peristiwa yang mereka tulis. Injil Markus, yang dianggap paling awal, diperkirakan baru ditulis sekitar empat puluh tahun setelah peristiwa yang dikisahkannya. Tidak ada rantai perawi bersambung yang dapat membuktikan bahwa setiap perkataan yang dinisbatkan kepada Yesus benar-benar berasal darinya.
Para sarjana Perjanjian Baru seperti Bart Ehrman dari Universitas North Carolina bahkan secara terbuka menyatakan bahwa banyak perkataan dan perbuatan dalam Injil adalah hasil kreasi komunitas Kristen awal, bukan catatan historis yang dapat diverifikasi. Inilah yang membuat sistem sanad dalam tradisi hadis Islam menjadi pencapaian metodologis yang benar-benar unik dalam sejarah peradaban manusia — sebuah sistem yang lahir bukan dari kemewahan akademis, melainkan dari kesadaran religius yang mendalam bahwa setiap klaim atas sabda seorang nabi harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
C. Standar Hadis Sahih
Dalam ilmu hadis, sebuah hadis dinyatakan sahih apabila memenuhi lima syarat yang telah dirumuskan oleh para ulama. Ibnu al-Shalah (w. 643 H) dalam kitabnya Muqaddimah Ibn al-Shalah mendefinisikan hadis sahih sebagai:
مَا اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ عَنْ مِثْلِهِ مِنْ أَوَّلِهِ إِلَى مُنْتَهَاهُ وَلَا يَكُونُ شَاذًّا وَلَا مُعَلَّلاً
“Hadis yang bersambung sanadnya melalui periwayatan perawi yang adil lagi dhabith dari orang yang semisalnya, dari awal hingga akhirnya, tanpa syudzudz (kejanggalan) dan tanpa ‘illah (cacat tersembunyi).”
Dari definisi ini, terdapat lima syarat sahihnya sebuah hadis yang akan dibahas lebih rinci dalam bab tersendiri: bersambungnya sanad (ittishal), keadilan perawi (‘adalah), kecermatan perawi (dhabth), terhindar dari kejanggalan (salamah min al-syudzudz), dan terhindar dari cacat tersembunyi (salamah min al-‘illah al-qadihah).
BACA JUGA
III. SEJARAH PERKEMBANGAN KRITIK SANAD
A. Masa Sahabat: Seleksi Berbasis Kepercayaan
Pada masa Nabi Saw masih hidup, problem verifikasi hadis tentu tidak ada. Siapa pun bisa langsung bertanya kepada beliau. Setelah Nabi Saw wafat (11 H/632 M), para sahabat mulai berhati-hati dalam menerima riwayat, meskipun mekanismenya masih sangat sederhana.
Abu Bakar al-Shiddiq dikenal sering meminta saksi ketika menerima sebuah hadis. Khalifah Umar ibn al-Khattab pun dikenal sangat berhati-hati. Ketika Abu Musa al-Asy’ari menyampaikan sebuah hadis tentang meminta izin masuk rumah sebanyak tiga kali, Umar meminta ia membawa saksi sebelum menerima riwayat tersebut. Ini bukan karena Umar tidak percaya kepada Abu Musa — melainkan karena ia ingin membangun budaya verifikasi sejak dini.
Sekalipun demikian, pada masa ini seleksi masih bersifat informal dan berbasis kepercayaan personal. Belum ada sistem yang terkodifikasi.
B. Pasca Fitnah Kubra: Lahirnya Kesadaran Sistematis
Fitnah kubra — serangkaian perang saudara yang dimulai dari terbunuhnya Khalifah Utsman ibn Affan (35 H) dan berlanjut melalui Perang Jamal dan Perang Shiffin — menjadi titik balik dalam sejarah ulumul hadis. Berbagai kelompok yang bertikai mulai menggunakan hadis sebagai senjata legitimasi. Hadis-hadis baru bermunculan yang seolah mendukung kepentingan masing-masing pihak.
Respons para ulama adalah memperketat verifikasi sanad. Mereka mulai membangun sistem yang lebih terstruktur untuk mengevaluasi para perawi hadis. Istilah-istilah teknis mulai bermunculan. Kesadaran bahwa tidak semua orang yang mengklaim meriwayatkan hadis layak dipercaya menjadi semakin kuat.
C. Abad II–III Hijriyah: Era Kodifikasi dan Puncak Kejayaan
Abad kedua dan ketiga Hijriyah adalah masa keemasan ilmu hadis. Pada periode inilah lahir dua cabang ilmu yang menjadi pilar kritik sanad: ‘Ilm al-Rijal (ilmu tentang para perawi) dan al-Jarh wa al-Ta’dil (penilaian kelemahan dan kekuatan perawi).
Tokoh-tokoh besar bermunculan. Syu’bah ibn al-Hajjaj (w. 160 H) disebut sebagai “amir al-mu’minin fi al-hadits” pertama yang benar-benar mengembangkan kritik rijal secara sistematis. Yahya ibn Ma’in (w. 233 H) dikenal sangat tajam dalam menilai perawi — bahkan diriwayatkan bahwa ia pernah memeriksa lebih dari satu juta hadis. Imam Ahmad ibn Hanbal (w. 241 H) menjadi otoritas jarh wa ta’dil yang pandangannya sangat diperhitungkan. Imam Muhammad ibn Ismail al-Bukhari (w. 256 H), penyusun Shahih Bukhari, juga dikenal sebagai salah satu ulama rijal terbesar yang pernah ada.
Pada abad ini pula lahir berbagai genre kitab rijal, diantaranya: 1) kitab thabaqat yang memetakan perawi berdasarkan generasi, 2) kitab tarikh yang memuat biografi perawi berdasarkan tempat tinggal, 3) kitab khusus perawi tsiqat (terpercaya), dan 4) kitab khusus perawi dha’if. Puncak dari tradisi ini tercapai pada abad keempat dan kelima Hijriyah dengan karya-karya monumental seperti Tahdzib al-Kamal karya Al-Mizzi (w. 742 H) dan tahdzib-annya oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H).
IV. METODE KRITIK SANAD: TEORI DAN PRAKTIK
A. Lima Kriteria Kesahihan Sanad
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, kesahihan sanad ditentukan oleh lima kriteria. Berikut penjelasan masing-masing:
1. Ittishal al-Sanad (Bersambungnya Rantai Perawi)
Syarat pertama adalah bahwa setiap perawi dalam rantai sanad benar-benar bertemu dan menerima hadis secara langsung dari perawi sebelumnya. Tidak boleh ada “lompatan” — yaitu satu atau lebih perawi yang hilang karena kenyataannya keduanya tidak pernah bertemu.
Di sinilah peran penting Sighat al-Tahammul wa al-Ada’ — formula penerimaan dan penyampaian hadis. Formula yang digunakan oleh seorang perawi menjadi petunjuk kuat apakah ia benar-benar bertemu dan mendengar langsung dari gurunya atau tidak. Perhatikan tabel berikut:
|
Sighat |
Contoh |
Implikasi terhadap Sanad |
| Sami’tu / Hadddatsana |
سَمِعْتُ / حَدَّثَنَا |
Liqa’ langsung — sanad sangat kuat |
| Akhbarana / Qara’tu ‘alayhi |
أَخْبَرَنَا / قَرَأْتُ عَلَيْهِ |
Qira’ah / ‘ardh — masih kuat |
| ‘An / Anna |
عَنْ / أَنَّ |
Berpotensi tadlis atau irsal khafi — perlu investigasi |
| Ijazatan / Munawalatan |
إِجَازَةً / مُنَاوَلَةً |
Tidak langsung — diperselisihkan kekuatannya |
Formula ‘an-‘an (meriwayatkan dengan kata “dari”) menjadi perhatian khusus para ulama karena bisa menyembunyikan keterputusan sanad (tadlis atau irsal khafi). Perawi yang dikenal biasa melakukan tadlis dan menggunakan formula ‘an-‘an perlu diinvestigasi lebih lanjut.
2. ‘Adalah al-Rawi (Integritas Moral Perawi)
Syarat kedua adalah bahwa setiap perawi harus memiliki integritas moral yang memadai. Para ulama merumuskan empat syarat ‘adalah: beragama Islam, sudah baligh, tidak fasik (tidak secara terang-terangan melanggar hukum agama), dan memiliki muru’ah (harga diri sosial yang terjaga). Seorang perawi yang dikenal sering berdusta dalam kehidupan sehari-harinya — sekalipun bukan dalam konteks hadis — menurut sebagian ulama sudah cukup untuk mempengaruhi kredibilitasnya.
3. Dhabth al-Rawi (Akurasi dan Kecermatan Perawi)
Syarat ketiga adalah bahwa perawi harus memiliki kemampuan yang memadai untuk menerima, menyimpan, dan menyampaikan hadis secara akurat. Dhabth terbagi dua: dhabth shadr (kecermatan hafalan dalam ingatan) dan dhabth kitab (kecermatan dalam catatan tulisan). Seorang perawi yang dikenal sering keliru, sering lupa, atau sering bertentangan dengan perawi-perawi lain yang lebih andal, disebut sebagai perawi yang lemah (dha’if) dari sisi dhabth-nya.
4. ‘Adam al-Syudzudz (Bebas dari Kejanggalan)
Sebuah hadis mengandung syudzudz apabila seorang perawi yang maqbul (secara umum dapat diterima) meriwayatkan sesuatu yang bertentangan dengan perawi-perawi lain yang lebih kuat darinya. Ketika ada pertentangan seperti itu, riwayat yang kuat disebut mahfuzh, sedangkan riwayat yang janggal disebut syadz.
5. ‘Adam al-‘Illah al-Qadihah (Bebas dari Cacat Tersembunyi)
Syarat kelima adalah yang paling sulit dideteksi. ‘Illah adalah cacat atau kelemahan tersembunyi yang tidak tampak pada pemeriksaan pertama, tetapi dapat ditemukan melalui penelitian yang mendalam. Contohnya: sebuah hadis yang tampak bersanad sambung ternyata mengandung sanad yang terputus secara tersembunyi, atau ada perawi yang terkelirukan dengan perawi lain yang namanya mirip. Kemampuan mendeteksi ‘illah adalah tanda keahlian tertinggi dalam ilmu hadis.
B. Instrumen Analisis Sanad
B.1 — ‘Ilm al-Rijal: Ensiklopedi Para Perawi
‘Ilm al-Rijal adalah cabang ilmu yang mengkaji biografi, perjalanan hidup, dan kredibilitas para perawi hadis. Ia menjadi fondasi tak tergantikan dalam kritik sanad, karena kita tidak mungkin menilai kualitas sebuah sanad tanpa terlebih dahulu mengenal siapa orang-orang yang ada di dalamnya. Para ulama mengembangkan berbagai jenis kitab rijal yang masing-masing memiliki kekhususan:
- Kitab Biografi Sahabat. Karena seluruh sahabat Nabi Saw dianggap ‘udul (berintegritas) secara kolektif, kitab jenis ini berfungsi terutama untuk memastikan apakah seorang perawi benar-benar termasuk sahabat atau tidak. Di antara kitab terpenting dalam genre ini: al-Isti’ab fi Ma’rifat al-Ashab karya Ibnu Abd al-Barr, Usd al-Ghabah karya Ibnu al-Atsir, dan al-Ishabah fi Tamyiz al-Sahabah karya Ibnu Hajar Al-Asqalani yang hingga kini dianggap paling komprehensif.
- Kitab Tabaqat. Kitab jenis ini menyusun perawi berdasarkan lapisan generasi (tabaqah). Kepentingannya adalah untuk memetakan apakah dua perawi yang disebut berturut-turut dalam sebuah sanad memang berasal dari generasi yang memungkinkan mereka bertemu. Karya utamanya: al-Tabaqat al-Kubra karya Ibnu Sa’d dan Tabaqat al-Huffazh karya Al-Dzahabi.
- Kitab Rijal Umum (Ensiklopedi Komprehensif). Inilah kitab-kitab yang paling sering dirujuk dalam penelitian hadis karena memuat biografi perawi lintas generasi secara menyeluruh. Yang paling awal dan otoritatif adalah al-Tarikh al-Kabir karya Imam Al-Bukhari sendiri — membuktikan bahwa Bukhari tidak hanya ahli dalam mengumpulkan hadis, tetapi juga ahli dalam menilai para perawinya. Karya monumental lainnya: al-Jarh wa al-Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim al-Razi, Tahdzib al-Kamal karya Al-Mizzi, serta Tahdzib al-Tahdzib dan Taqrib al-Tahdzib karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.
- Kitab Perawi Tsiqat. Kitab-kitab ini mengkhususkan diri pada perawi-perawi yang dinilai terpercaya. Paling dikenal adalah al-Tsiqat karya Ibnu Hibban — meskipun para ulama mengingatkan agar berhati-hati menggunakannya, karena Ibnu Hibban dikenal “mudah” menyebut seorang perawi tsiqah meskipun majhul (tidak dikenal). Ada juga al-Tsiqat karya Al-‘Ijli yang perlu kehati-hatian serupa.
- Kitab Perawi Dha’if. Inilah kitab yang paling krusial untuk mendeteksi kelemahan sanad. Yang paling populer digunakan adalah Mizan al-I’tidal karya Al-Dzahabi dan Lisan al-Mizan karya Ibnu Hajar yang melengkapinya. Kitab lainnya: al-Dhu’afa’ wa al-Matrukin karya Al-Nasa’i, al-Kamil fi Dhu’afa’ al-Rijal karya Ibnu ‘Adi.
- Kitab Perawi Berdasarkan Geografi. Kitab jenis ini memetakan para perawi berdasarkan kota atau wilayah mereka. Fungsinya sangat penting untuk mendeteksi apakah dua perawi yang diklaim bertemu memang pernah berada di wilayah yang sama. Model terbaik genre ini adalah Tarikh Baghdad karya Al-Khatib Al-Baghdadi dan Tarikh Dimasyq karya Ibnu ‘Asakir — dua kota yang menjadi pusat transmisi hadis terbesar dalam sejarah Islam.
B.2 — Al-Jarh wa al-Ta’dil: Sistem Penilaian Perawi
Jika ‘Ilm al-Rijal mengumpulkan data tentang para perawi, maka al-Jarh wa al-Ta’dil adalah sistem evaluasinya. “Jarh” secara harfiah berarti “luka” atau “cacat” — ia adalah penilaian negatif terhadap seorang perawi yang mengurangi atau menggugurkan kepercayaan terhadap riwayatnya. “Ta’dil” sebaliknya adalah penilaian positif yang menyatakan bahwa seorang perawi layak dipercaya.
Para ulama tidak hanya memberikan penilaian biner (terpercaya atau tidak). Mereka mengembangkan sistem bertingkat yang sangat terperinci. Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam kitabnya Taqrib al-Tahdzib merumuskan sistem enam tingkatan yang hingga kini menjadi standar rujukan, baik untuk ta’dil maupun untuk jarh:
Enam Tingkatan Ta’dil menurut Ibnu Hajar:
|
Tk. |
Lafal Representatif | Contoh |
Implikasi |
| 1 (Tertinggi) |
أَوْثَقُ النَّاسِ / إِلَيْهِ الْمُنْتَهَى فِي التَّثَبُّتِ |
Imam Malik, Imam Bukhari | Hujjah kuat tanpa syarat |
| 2 |
ثِقَةٌ ثِقَةٌ / ثَبَتٌ ثَبَتٌ / ثِقَةٌ حَافِظٌ |
Sufyan al-Tsauri | Pilar perawi shahih |
| 3 |
ثِقَةٌ / ثَبَتٌ / مُتْقِنٌ / ضَابِطٌ / حُجَّةٌ |
Sebagian besar perawi kutubus-sittah | Standar perawi sahih/hasan |
| 4 |
صَدُوقٌ / لَا بَأْسَ بِهِ / لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ |
Banyak perawi Sunan | Standar minimal hasan |
| 5 |
صَدُوقٌ يَهِمُ / صَدُوقٌ سَيِّءُ الْحِفْظِ |
Perawi dengan kelemahan ringan | Hasan/dha’if ringan |
| 6 (Terendah) |
مَقْبُولٌ / مَجْهُولُ الْحَالِ |
Perawi yang jarang diriwayatkan | Hanya diterima jika ada penguat |
Enam Tingkatan Jarh menurut Ibnu Hajar:
Masuk untuk Memberikan Tanggapan
Kolom diskusi dilindungi. Silakan masuk menggunakan akun Muhammadiyah ID Anda untuk menyampaikan aspirasi dan tanggapan secara santun & beretika.