Syarat wajib seseorang melaksanakan haji adalah “istiṭā’ah”. Mengenai istiṭā’ah, dalam Q.s. Ali Imran [3]: 97 Allah swt. berfirman,

…وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا …

(di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.

Ayat tersebut menjadi landasan normatif kewajiban umat Islam untuk melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi yang mampu (istiṭā’ah). Kata istiṭā’ah berasal dari kata istaṭā’a-yastaṭī’u, artinya “mampu, sanggup, dan dapat”.

Sementara itu, istiṭā’ah secara istilah diartikan sebagai kemampuan seseorang, baik secara fisik, ekonomi, maupun keamanan, dalam dalam melaksanakan ibadah haji.

Para ulama sepakat bahwa istiṭā’ah merupakan syarat seseorang terkena kewajiban/taklif untuk melaksanakan haji. Artinya, seorang muslim yang “tidak mampu” menempuh perjalanan haji ke Baitullah, maka ia tidak wajib melaksanakannya.

Syarat istiṭā’ah inilah yang membuat ibadah haji berbeda dengan ibadah fardlu lainnya. Nabi Muhammad saw. bersabda,

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أَبِي أَدْرَكَتْهُ فَرِيْضَةُ الْحَجِّ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: حُجِّى عَنْهُ

Bahwasanya seorang perempuan dari Khats’am berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji di saat dia telah tua renta, dia tidak mampu untuk tetap bertahan di atas kendaraan, apakah aku melaksanakan haji untuk mewakilinya?’ Beliau menjawab: ‘Lakukankah haji untuk (mewakilinya). (H.r. Muslim)

Baca Juga: Perempuan Haid dan Raudah: Merangkul Keberagaman Pendapat Ulama

Berdasarkan hadis tersebut, seorang tua renta yang tidak kuat fisiknya untuk melaksanakan haji, maka hajinya dapat dibadalkan oleh anaknya. Mayoritas ulama sepakat bahwa istiṭā’ah merupakan syarat seseorang terkena kewajiban haji. Mereka hanya berbeda pendapat tentang batasan-batasannya.

Berikut pendapat imam madzhab yang empat:
Pertama, Imam Malik berpendapat bahwa istiṭā’ah meliputi kesanggupan menempuh perjalanan menuju Baitullah (jalan kaki), dapat mencari nafkah selama ibadah haji, serta mempunyai nafkah untuk keluarga yang ditinggalkannya.

Kedua, Imam Syafi’i menyatakan bahwa yang termasuk kategori istiṭā’ah ada dua, yaitu mampu karena diri sendiri (istiṭā’ah mubasyarah) dan istiṭā’ah ghairu mubasyarah, seperti petugas haji. Adapun syarat bagi perempuan yang melaksanakan ibadah haji adalah harus ada pendampingnya, seperti suami atau mahram (yang memiliki hubungan nasab), atau oleh rombongan/kafilah perempuan yang tepercaya.

Menurut Imam Syafi’i, haram hukumnya seorang perempuan pergi haji sendirian. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi,

لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ مَسِيْرَةَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ وَمَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا

Seorang perempuan tidak boleh bepergian selama dua hari kecuali bersama suami atau mahramnya. (H.r. Bukhari dan Ahmad)

Ketiga, ulama mazhab Hanafi dan Hanbali sependapat bahwa istiṭā’ah meliputi sehat jasmani, mempunyai biaya, dan aman dalam perjalanan. Menurut ulama Hanafiah dan Hanabilah, merujuk pada hadis yang sama, perempuan tidak boleh berhaji meskipun didampingi oleh perempuan lain atau rombongan perempuan tepercaya sekalipun.

Baca Juga: Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal bagi Perempuan

Berbeda dengan kedua imam tersebut, jika hajinya adalah haji wajib, maka tidak mempersyaratkan harus dengan suami atau mahram. Artinya, perempuan diperbolehkan melakukan ibadah haji tanpa didampingi mahram atau suami.

Keempat, ulama mutaakhirin (kontemporer) berpendapat, istiṭā’ah meliputi unsur kesehatan dan kesempatan mendapatkan kuota.

Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan bahwa batasan istiṭā’ah terus mengalami perkembangan. Hal ini menunjukkan bahwa ajaran Islam shalih li kulli zaman wa makan (relevan kapan pun dan di mana pun).

Awalnya, istiṭā’ah menurut fuqaha klasik hanya meliputi kesehatan fisik, kemampuan ekonomi, dan perjalanan yang aman. Adapun khusus syarat istiṭā’ah bagi perempuan adalah harus ada pendamping mahram yang baligh dan tepercaya (tidak fasik), serta punya hubungan darah atau perkawinan.

Pendamping bagi perempuan yang melaksanakan ibadah haji dapat juga rombongan yang terpercaya. Perlunya mahram dalam haji supaya perjalanan hajinya aman. Dengan demikian, haji dapat terlaksana karena syarat perjalanan telah terpenuhi.

Di Indonesia, Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang istiṭā’ah Kesehatan Jemaah Haji menyebutkan detail sebagai berikut:
a) Jasmani: sehat, kuat, dan sanggup secara fisik untuk melaksanakan ibadah haji.

b) Rohani: mengetahui dan memahami manasik haji; berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh.

c) Ekonomi: mampu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditentukan oleh pemerintah; biaya haji yang dibayarkan bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang apabila sumber kehidupan itu dijual terjadi kemudlaratan bagi diri dan keluarganya; memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga: Haid Kala Ramadan: Beberapa Catatan untuk Muslimah

d) Keamanan: aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji; aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan; tidak terhalang, misalnya mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji, termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan, atau tidak mengalami pencekalan.

Tahun 2023, Direktorat Jenderal (Dirjen) Haji dan Umrah Kemenag RI berdasarkan hasil evaluasi kinerja perhajian merumuskan kembali istiṭā’ah kesehatan dalam berhaji. Tidak ada perbedaan bagi calon jamaah haji peremuan ataupun laki-laki.Syarat istiṭā’ah kesehatan menjadi syarat utama dalam pelunasan (Bipih) dan keberangkatan jemaah haji.

Dengan demikian, dapat disimpulkan dan dipahami bahwa istiṭā’ah haji bagi laki-laki dan perempuan adalah sama. Adapun hadis Nabi yang melarang perempuan pergi selama dua hari tanpa mahram karena dikhawatirkan akan terjadi gangguan keamanan dalam perjalananya, karena konteksnya sekarang jamaah haji perempuan berangkat bersama rombongan atau kelompok KBIHU, maka hal ini sah hukumnya.

*Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Dosen Ekonomi Syariah UMY

Sumber Informasi & Rujukan suara aisyiyah
Kunjungi Sumber Asli
Bagikan Berita Ini:
Topik Terkait: #Aisyiyah#Fikih Perempuan#Suara Aisyiyah

Komentar & Diskusi Pembaca

Memuat tanggapan pembaca...