LHKP — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia untuk segera memprioritaskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Desakan ini disampaikan di tengah data yang menunjukkan ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia telah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan.

Berdasarkan kajian KPA, rasio gini penguasaan tanah di Indonesia mencapai 0,68 pada 2013, yang berarti sekitar 1 persen kelompok masyarakat menguasai 68 persen tanah di Indonesia. Data ini sejalan dengan temuan bahwa 1 persen orang terkaya di Indonesia menguasai 36 persen kekayaan nasional.

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menyampaikan bahwa persoalan agraria bukan sekadar masalah administrasi pertanahan, melainkan persoalan struktural yang berkaitan langsung dengan distribusi kekayaan dan arah pembangunan nasional. Reforma Agraria, menurutnya, tidak boleh lagi direduksi menjadi sekadar program sertifikasi tanah.

Konflik Agraria dan Kemiskinan Desa Terus Meningkat

Dalam kurun 2021–2025, KPA mencatat sedikitnya 1.296 konflik agraria dengan luas tanah terdampak sekitar 4,18 juta hektare dan korban masyarakat mencapai sekitar 3,48 juta orang. Sepanjang satu dekade terakhir, tercatat 2.841 kasus kriminalisasi, 1.054 kasus penganiayaan, 88 orang tertembak, dan 79 orang tewas akibat konflik agraria.

Persoalan ini beriringan dengan meningkatnya jumlah petani gurem—petani yang menguasai tanah kurang dari 0,5 hektare—dari 14,62 juta keluarga pada 2013 menjadi 17,24 juta keluarga pada 2023, atau lebih dari separuh total petani di Indonesia. Sekitar 13,58 juta penduduk desa masih hidup dalam kemiskinan dan 3,4 juta pemuda desa tidak memiliki pekerjaan.

Di sisi lain, konsentrasi penguasaan tanah oleh korporasi terus melebar: 2.389 perusahaan sawit menguasai 17,76 juta hektare tanah, dan 653 perusahaan kehutanan menguasai 11,22 juta hektare. Total kedua sektor ini mencapai hampir 29 juta hektare, jauh berbanding dengan lebih dari 17 juta keluarga petani yang rata-rata hanya menguasai 0,5 hektare.

Pasal 33 UUD 1945 dan Asta Cita

KPA menilai pembentukan RUU Reforma Agraria memiliki momentum politik yang kuat pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden secara berulang menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan utama pembangunan ekonomi nasional, termasuk dalam pernyataannya pada Mei dan Juli 2026. Agenda ini juga sejalan dengan Asta Cita kedua yang menekankan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, dan air.

Meski Reforma Agraria telah berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Permenko Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, pelaksanaannya di lapangan masih tersendat. KPA menilai landasan hukum berupa Perpres 86/2018 yang direvisi menjadi Perpres 62/2023 tidak cukup kuat mengikat lintas kementerian, sehingga dibutuhkan payung hukum setingkat undang-undang.

Tiga Komponen dan Kelembagaan BP-RAN

RUU Reforma Agraria dirancang sebagai satu paket kebijakan utuh yang mencakup tiga intervensi negara: redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria, penguatan hak dan kepastian hukum atas tanah, serta pengembangan Kawasan Reforma Agraria untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. RUU ini juga memandatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) yang diketuai langsung oleh Presiden, guna mengatasi fragmentasi kewenangan di antara kementerian dan lembaga terkait sektor pertanahan, kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Potensi Manfaat Ekonomi dan Sosial

KPA memperkirakan pelaksanaan Reforma Agraria yang efektif dapat membebaskan 17 juta petani dari kemiskinan dan menyumbang sekitar Rp185,3 triliun per tahun bagi APBN, serta berpotensi menciptakan lapangan kerja baru bagi 10,625 juta orang. KPA turut menyoroti pengalaman sejumlah negara seperti Korea Selatan, Jepang, Taiwan, Vietnam, dan Tiongkok, yang mencatat lonjakan produktivitas pertanian dan pertumbuhan ekonomi setelah menjalankan reforma agraria secara serius sejak pertengahan abad ke-20.

Rekomendasi KPA

KPA merekomendasikan agar keberhasilan Reforma Agraria ke depan tidak lagi diukur dari banyaknya sertifikat tanah yang terbit, melainkan dari sejauh mana redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria berjalan, penurunan angka kemiskinan dan guremisasi, serta pemulihan hak masyarakat adat dan petani kecil atas tanah mereka. KPA berharap Presiden, DPR, dan DPD segera mengutamakan pembahasan RUU ini, dengan keyakinan bahwa langkah tersebut akan memperoleh dukungan luas dari organisasi tani, nelayan, masyarakat adat, dan kelompok perempuan di pedesaan yang selama puluhan tahun menantikan agenda ini.

Sumber Informasi & Rujukan LHKP
Kunjungi Sumber Asli
Bagikan Berita Ini:
Topik Terkait: #Muhammadiyah#Warta Ortom & Lembaga

Komentar & Diskusi Pembaca

Memuat tanggapan pembaca...