LKHP—Senin, 24 Agustus 2026, LHKP PPM bersilaturahim ke masyarakat terdampak proyek ekstraktif

produksi panas bumi untuk pembangkit listrik.

Di tengah menusuknya udara musim kemarau yang semakin menuju tengah malam, rombongan

LHKP disambut hangat oleh para pejuang lingkungan muda dataran tinggi Dieng. Dengan ditemani

perapian dan kopi hasil produksi petani setempat, bersahut-sahutan pemuda-pemuda ini

menceritakan kondisi terkini tambang geotermal.

Obrolan kami bergulir, dari cerita aktivitas warga hari ini, kondisi terkini alam lingkungan, kasus-

kasus pencemaran lingkungan, dan rencana serta ide perjuangan. Obrolan tersebut memberikan

satu kesimpulan, salah satu dari banyak bahasan, yakni kesalahan logika populer tentang

pembangkit listrik tenaga panas bumi (geotermal).

Tipu-tipu lahan

Para pendukung ekstraktivisme geothermal sering berdalih bahwa aktivitasnya merupakan industri

energi yang tidak membutuhkan lahan luas. Dalil ini umumnya dilandasi pada perbandingan antara

total produksi energi pembangkit listrik tenaga geothermal dengan batubara.

Meskipun geothermal

dapat menghasilkan energi lebih besar dengan luas lebih kecil daripada luas pertambangan

batubara, setiap pembangunan pabrik produksinya tetap rakus tanah.

Pada Wilayah Kerja Panas bumi (WKP) Dieng saja total luasnya mencapai 113.400 hektar. Jika

dibandingkan dengan luas lahan pertanian warga, raturan ribu hektar ini tentu berdampak besar

bagi petani Dieng yang sebagian besarnya masuk dalam kategori petani gurem.

Dengan demikian, sekalipun dikatakan bahwa geothermal bukan industri energi yang membutuhkan

lahan intens, keberadaannya tetap berdampak pada depeseantisation karena perampasan lahan.

Apalagi pelaksanaan proyek ini mendapat perlindungan lebih dari negara melalui skema Proyek

Strategis Nasional (PSN). Salah satu impilasinya adalah percepatan pelepasan lahan oleh negara yang

sudah pasti memudahkan alih fungsi hutan lindung serta perampasan lahan petani. Bentuk-bentuk

penolakan dari warga, bahkan, dipukul keras oleh “preman-preman” perusahaan.

Omong kosong ramah lingkungan

Manipulasi logika lain yang dipopulerkan pelaku industri geothermal adalah tipuan ramah

lingkungan. Tidak perlu pembuktian melalui uji laboratorium, cukup habiskan waktu berada di

sekitar titik-titik sumur pengeboran panas bumi. Udara pekat berbau telur busuk dapat dengan

mudah tercium menyesakkan hidung. Bau khas ini merupakan indikasi keberadaan senyawa gas

hydrogen sulfida (H 2 S).

Memang senyawa ini umum ditemukan pada sekitar area kawah gunug vulkanik. Namun kepekatan

tinggi yang menyebar luas dapat berdampak buruk pada kualitas hidup masyarakat sekitar sumur

bor (wellpad) di mana asap buangan berkumpul pekat. “Seperti diracun hidup-hidup,” tandas seorang pemuda asli.

Kepungan suhu panas yang tertransmisi melalui jaringan pipa-pipa distribusi fluida panas melingkupi

seluruh desa. Pasalnya, pipa-pipa besi bersuhu 180 derajat celsius itu menjalar tak tahu diri melintasi

teras rumah warga, ladang petani, dan jalan-jalan desa. Tanah-tanah yang di atasnya melintas pipa

besi tersebut sudah otomatis akan berubah menjadi lahan mati tak berharga.

Bentuk polusi lain yang tidak disampaikan perusahaan adalah dampak dari limbah material padat

hasil pengeboran. Istilah “limbah” bisa jadi tidak tepat dalam kacamata industri, sebab material

padat dari pengeboran tersebut dapat dihitung menjadi komoditas bisnis, seperti silika, litium, zink,

serta lumpur bawaannya. Akan tetapi, penumpukan material ini di atas permukaan tanah dalam

kuantitas banyak mesti dibaca sebagai kemungkinkan perubahan kandungan kimiawi tanah.

Dampak ekologis selanjutnya adalah kematian mata-mata air di sekitar lokasi pertambangan panas

bumi. Dampak buruk ini menghantui warga sepanjang waktu. Hidupnya seakan menghitung hari

kapan mata air berikutnya mati.

Berlindung di balik UU21/2014

Pelapasan nomenklatur produksi panas bumi dalam kategori pertambangan merupakan

pembohongan fatal yang dilegalkan dalam UU 21/2014 tentang Panas Bumi. Kekeliruan logika yang

juga direporduksi dalam produk kebijakan ini adalah pemaknaan energi ramah lingkungan.

Kesalahan logika ini dipaksakan dengan membuat lompatan kesimpulan oposisi biner. Jika energi itu

dihasilkan tidak dari bahan bakar fosil, maka sumber energi tersebut bisa dikategorikan sebagai

ramah lingkungan. Bahkan, sekonyong-konyong bisa disebut bukan ekstraktivisme pertambangan.

Catatan terakhir, keanehan juga menggelayuti pikiran kami bahwa hasil produksi ini bukan ditujukan

untuk memberikan sumber energi murah bagi petani. Bentuk Pemanfaatan Langsung energi ini

ditujukan kepada industri. Jadi, ini tidak lebih merupakan komoditas bisnis, alih-alih menghadirkan

ketahanan dan kemudahan akses energi. Kenyataan lapangannya lebih nahas, petani tetap harus

membayar mahal bagi modal energi yang dibutuhkan untuk menghidupkan mesin pengalir air guna

kebutuhan pertanian di ladang mereka yang semakin jauh karena lahan asalnya sudah dirampas oleh

cukong geothermal.

Catatan Kaki:



  1. https://www.thinkgeoenergy.com/geothermal-energy-is-least-land-use-intense-source-of-the-renewable-

    energy-technologies/


  2. https://beritageothermal.com/fakta-luas-lahan-seluruh-pltp-di-indonesia-hemat-ruang-dan-ramah-

    lingkungan-ini-rinciannya/


  3. https://www.betahita.id/berita/8072/tendangan-dan-pukulan-untuk-penolak-pltp-dieng-unit-2

  4. George J. Dugbartey , “Physiological role of hydrogen sulfide in the kidney and its therapeutic implications for kidney diseases”, Biomedicine & Pharmacotherapy, 166 (2023).

  5. https://projectmultatuli.org/en/from-misty-hills-to-contaminated-fields-a-geothermal-struggle-in-indonesia

Sumber Informasi & Rujukan LHKP
Kunjungi Sumber Asli
Bagikan Berita Ini:
Topik Terkait: #Muhammadiyah#Warta Ortom & Lembaga

Komentar & Diskusi Pembaca

Memuat tanggapan pembaca...