Makkah-Suara ‘Aisyiyah. Kebanyakan jemaah haji Indonesia melakukan haji tamattu’, yaitu haji yang diawali dengan terlebih dahulu melakukan umrah. Jemaah berihram untuk melakukan umrah dari miqat makani kemudian berangkat ke Makkah menjalankan tawaf, sai, dan tahallul.
Jemaah haji Indonesia saat ini sudah mulai banyak berdatangan ke Makkah, baik yang berangkat dari Madinah maupun tanah air untuk melakukan umrah wajib. Lantas, bagaimana dengan jemaah perempuan yang sedang haid atau mengalami menstruasi?
Tata Cara Umroh Wajib
Maesaroh, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyampaikan, bahwa tata cara umroh bagi perempuan yang sedang haid sama halnya dengan orang yang tidak haid, “Hanya tawaf yang berbeda karena perempuan haid tidak diperkenankan melakukan tawaf.”
Rukun umroh perempuan haid dan tidak haid sama, terang Maesaroh. Diawali dengan melakukan miqat. “Sebelum miqat, ia harus mandi sunnah sebelum umroh, mandinya seperti halnya orang yang mandi wajib, perlu potong kuku, cukur rambut kemaluan dan bulu ketiak, harus dibersihkan,” ungkap Maesaroh.
Setelah melakukan miqat kemudian melafadzkan niat umroh “labbaika umrotan”. Usai mengambil miqat dan berniat umroh, jelas Maesaroh, berlaku larangan bagi perempuan haid maupun tidak haid, yaitu dilarang memotong kuku, mencabut rambut, membunuh binatang, menikah, menikahkan, dan melamar.
Perempuan Haid Tidak Bisa Tawaf
Namun saat thawaf, ia menekankan, bagi perempuan yang sedang haid tidak boleh melakukan thawaf karena thawaf harus dijalankan dalam keadaan suci. Apalagi jemaah haji indonesia yang akan melaksanakan umroh wajib, biasanya masa tinggal di Makkah masih lama sehingga masih cukup waktu untuk melakukan thawaf usai haid selesai.
Baca Juga: Perempuan Haid dan Raudah: Merangkul Keberagaman Pendapat Ulama
BACA JUGA
Perempuan haid juga tidak bisa menjalankan sai dan tahallul terlebih dulu sebelum thawaf meski sai tidak mensyaratkan suci dari hadas besar. Menurut Maesaroh yang juga konsultan haji ini, rukun tidak boleh dibalik, maka sai dan tahalul dilakukan setelah pelaksanaan tawaf.
Mengingat jemaah sudah melakukan miqat dan niat umroh, maka selama ia menunggu masa suci, padanya tetap berlaku larangan ihram. Maesaroh menyampaikan, “Setelah haid selesai, baru kemudian melaksanakan thawaf dengan 7 kali putaran, sai, tahallul.”
Jika Durasi Haid Lama Jelang Haji
Tetapi Maesaroh juga melihat beberapa kemungkinan. Jika durasi haid lama atau panjang sehingga jelang puncak haji di Armuzna, ia masih belum dapat melakukan umroh wajib, maka ia bisa merubah niat menjadi haji qiran atau haji ifrad.
Berbeda dengan haji Tamattu’, haji Qiran merupakan ibadah haji yang dilakukan bersamaan dengan ibadah umroh sehingga saat niat haji ia mengucap “labbaikalabbaika hajjan wa umratan”. Sebagaimana haji Tamattu’, haji Qiran juga dikenakan dam.
Sedangkan haji ifrad berarti ibadah haji yang diawali dengan haji baru kemudian umroh. Haji ifrad tidak dikenakan dam. Namun demikian, mengingat terbatasnya waktu tinggal jemaah Indonesia di Makkah sehingga jika tidak bisa melakukan haji tamattu’ bisa melakukan haji qiran.
Saat ditanya bagaimana dengan jemaah perempuan yang haid tetapi lama haidnya tidak menentu. Maysaroh menyarankan agar jemaah perempuan bisa mengenali kebiasaan lama haid, atau memastikan terlebih dahulu apakah benar sudah selesai haidnya baru kemudian ia bersuci.
Baca Juga: Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal bagi Perempuan
Bukan hanya dilihat dari bercak di celana, pesan Maesaroh, tetapi bisa memastikan dengan memasukkan kapan ke tempat keluar darah. Selain itu, ungkapnya, jemaah haji perempuan juga bisa menunda haid dengan meminum obat penunda haid sebagai upaya preventif. (hns)
Masuk untuk Memberikan Tanggapan
Kolom diskusi dilindungi. Silakan masuk menggunakan akun Muhammadiyah ID Anda untuk menyampaikan aspirasi dan tanggapan secara santun & beretika.