ums.ac.id, SURAKARTA – Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Abi Umaroh, S.H., menggagas Youth Clean Air Movement for Tobacco Control (YCAM-TC) 2026 sebagai gerakan yang mendorong pelajar turut mengawal penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Semarang. Program tersebut lahir dari kajian dan advokasi kebijakan yang dilakukan Youth Impact Circle (YIC) untuk memperkuat perlindungan lingkungan belajar dari paparan rokok.

Gagasan tersebut didukung temuan YIC yang mengidentifikasi 375 titik iklan rokok di Kota Semarang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 364 titik atau 97 persen berada dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan. Berdasarkan analisis yang dilakukan, keberadaan iklan tersebut berpotensi terpapar kepada sedikitnya 74.578 pelajar setiap hari, sehingga diperlukan keterlibatan generasi muda dalam pengawasan kebijakan KTR.

“YCAM-TC ini merupakan program yang lahir dari rangkaian advokasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok yang sudah kita jalankan selama satu tahun terakhir. Melalui program ini kami berharap pelajar mampu meningkatkan pemahamannya tentang bahaya produk tembakau dan berani melaporkan jika terdapat pelanggaran terhadap aturan KTR di lingkungan sekolahnya,” ujar Abi Umaroh, yang juga sebagai Project Leader YCAM-TC 2026 saat diwawancarai pada Jumat, (11/9/2026).

Melalui YCAM-TC 2026, lanjutnya, pelajar tidak hanya ditempatkan sebagai sasaran sosialisasi kesehatan, tetapi dibekali kemampuan untuk mengenali persoalan, melakukan pemantauan, melaporkan dugaan pelanggaran, hingga menyusun rekomendasi kebijakan. Pendekatan tersebut menjadi bentuk partisipasi generasi muda dalam mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang sehat, nyaman, dan bebas asap rokok.

Persoalan pengendalian tembakau tersebut juga berkaitan dengan kebijakan nasional dan daerah. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat terdapat 5,9 juta perokok anak. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengatur sejumlah ketentuan pengendalian tembakau, termasuk pembatasan penempatan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan kawasan bermain anak. Di tingkat daerah, Kota Semarang juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Abi menerangkan bahwa YCAM-TC 2026 kemudian dikembangkan melalui kolaborasi antara YIC, Pemerintah Kota Semarang, dan sejumlah organisasi kepemudaan. Kegiatan tersebut turut melibatkan Indika Foundation, Komite Nasional Pengendalian Tembakau, IYCTC, Indonesia SOS, serta WeUS Youth Community. Dari unsur pemerintah hadir Wakil Wali Kota Semarang Ir. H. Iswar Aminuddin, M.T., Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Dr. dr. Mochamad Abdul Hakam, Sp.PD, FINASIM., dan Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta, AP., MA.

Wakil Wali Kota Semarang Ir. H. Iswar Aminuddin, M.T., mengapresiasi gerakan anak muda dalam mendorong advokasi KTR di Kota Semarang. Menurutnya, gerakan tersebut perlu terus dikembangkan melalui pendekatan yang mampu menjangkau persoalan dan sasaran kampanye secara langsung.

“Saya berharap kegiatan serupa dapat semakin sering dilaksanakan agar kesadaran pelajar terhadap bahaya asap rokok terus meningkat,” ungkapnya.

Rangkaian YCAM-TC 2026 juga memberikan pembekalan praktis kepada peserta. Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta, AP., MA., memberikan materi mengenai prosedur dan mekanisme pelaporan pelanggaran KTR. Peserta diperkenalkan pada pentingnya menyampaikan informasi berupa lokasi, waktu, kronologi, dan dokumentasi, termasuk pemanfaatan kanal pengaduan LaporSemar dan Halo Satpol PP Kota Semarang.

Dari perspektif kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Dr. dr. Mochamad Abdul Hakam, Sp.PD, FINASIM., menjelaskan berbagai risiko paparan asap rokok, mulai dari gangguan pernapasan, peningkatan risiko penyakit jantung, iritasi mata, hidung, dan tenggorokan, hingga risiko kanker. Sementara itu, Sarah Muthiah W, S.Pd., yang mewakili Komite Nasional Pengendalian Tembakau, memberikan pemahaman mengenai strategi industri tembakau dalam menjadikan anak muda sebagai bagian dari pasar masa depan.

Sebelum kegiatan luring, peserta mengikuti pembelajaran daring pada 29 Agustus–4 September 2026. Materi mencakup temuan pelanggaran KTR di lingkungan pendidikan, penegakan KTR sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Layak Anak, partisipasi pelajar dalam kebijakan daerah, serta peran orang muda sebagai agen perubahan. Setelah mengikuti pembekalan, peserta diarahkan menjadi agen tobacco control di sekolah masing-masing melalui edukasi teman sebaya, pemantauan KTR, pelaporan pelanggaran, serta penyusunan policy brief berbasis temuan lapangan.

YCAM-TC 2026 mengangkat tema “Bersama Wujudkan Lingkungan Belajar yang Sehat, Nyaman dan Bebas dari Asap Rokok”. Kegiatan luring sekaligus Grand Opening program tersebut berlangsung pada 6 September 2026 di Aula dr. Hasan Sulaiman, Dinas Kesehatan Kota Semarang.

Melalui keterlibatan Abi Umaroh sebagai mahasiswa Magister Ilmu Hukum UMS, program ini menunjukkan kontribusi mahasiswa dalam menghubungkan pengetahuan akademik, advokasi kebijakan, dan partisipasi generasi muda untuk mendorong lingkungan pendidikan yang lebih sehat. (Yusuf/Humas)

Sumber Informasi & Rujukan UMS
Kunjungi Sumber Asli
Bagikan Berita Ini:
Topik Terkait: #Muhammadiyah#PTMA

Komentar & Diskusi Pembaca

Memuat tanggapan pembaca...