Aturan Pembatasan Gawai Kemenag – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memperketat penggunaan gawai di sekolah keagamaan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026.
Aturan tersebut berlaku untuk madrasah, pesantren, dan pendidikan diniyah. Peserta didik dilarang menggunakan gawai di lingkungan sekolah. Penggunaan HP hanya diizinkan jika ada instruksi guru untuk pembelajaran.
Kebijakan ini ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Kemenag kemudian mempublikasikannya secara resmi pada 18 September 2026.
Selain aturan di sekolah, Kemenag juga menyoroti peran keluarga. Orang tua diminta aktif mendampingi penggunaan gawai anak di rumah.
Tanggapan Pakar Kesehatan Jiwa UMY
Pakar Psikiatri UMY, Dr. dr. Warih Andan Puspitosari, Sp. KJ (K), memberikan tanggapannya pada Rabu (23/9). Menurutnya, pembatasan ini adalah langkah awal yang baik untuk menciptakan suasana belajar kondusif.
Namun, ia menegaskan pentingnya pembentukan karakter anak. Anak harus dilatih mengendalikan gawai secara mandiri tanpa pengawasan terus-menerus.
“Stimulus dari gawai sangat mudah menarik perhatian anak. Jika hadir saat belajar, konsentrasi anak akan terpecah,” ujar dr. Warih.
Ia menambahkan, masalah utamanya bukan sekadar durasi layar (screen time). Penggunaan gawai berlebih dapat menggeser aktivitas penting bagi perkembangan anak.
Baca juga: Batasi Media Sosial untuk Anak? Kaprodi Ilmu Komunikasi UMY: Perlu Pendampingan
Risiko Digital dan Pentingnya Kontrol Diri
Waktu di depan layar dapat menggantikan interaksi sosial anak. Selain itu, ruang digital menyimpan berbagai risiko berbahaya. Risiko tersebut meliputi cyberbullying, konten berbahaya, hingga kecanduan gim.
BACA JUGA
Oleh karena itu, aturan sekolah bukanlah solusi tunggal. Sekolah hanya membantu mengurangi distraksi digital untuk sementara waktu.
“Anak hanya beberapa jam di sekolah. Saat di rumah, liburan, atau dewasa nanti, tidak selalu ada pengawas,” jelasnya.
Kepala Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Psikiatri UMY ini menekankan pentingnya melatih self-control (pengendalian diri) sejak dini. Kemampuan ini berkembang dari aturan luar (external regulation), pendampingan (co-regulation), hingga mandiri (self-regulation).
Anak-anak masih dalam tahap perkembangan fungsi otak eksekutif. Mereka masih sulit menahan impuls dan menunda kepuasan. Di sisi lain, aplikasi digital dirancang untuk memberikan kepuasan secara instan.
“Pengendalian diri tidak bisa hanya diperintahkan, tetapi harus dilatih. Buat aturan bersama dan beri penjelasan alasannya,” saran dr. Warih.
Ia mengingatkan, larangan tanpa pemahaman hanya menghasilkan kepatuhan sementara. Tolok ukur keberhasilan kebijakan ini bukan cuma saat anak menaruh HP di sekolah. Keberhasilan sejati terjadi ketika anak bijak menggunakan teknologi secara mandiri. (NF)
Penulis: Nabila Fara Anjani
Foto: Arsip Humas UMY
Editor: Sakinatudh Dhuhuriyah
Masuk untuk Memberikan Tanggapan
Kolom diskusi dilindungi. Silakan masuk menggunakan akun Muhammadiyah ID Anda untuk menyampaikan aspirasi dan tanggapan secara santun & beretika.