Jayapura, UM Papua – Ketua Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Papua, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., dipercaya menjadi ahli dalam persidangan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA. Penunjukan tersebut merupakan bentuk kepercayaan terhadap kompetensi akademiknya di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana, sekaligus menunjukkan kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung proses penegakan hukum melalui pendekatan ilmiah.

Penugasan Muhammad Yusuf sebagai ahli dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Rektor Universitas Muhammadiyah Papua. Penugasan tersebut berawal dari permohonan tim advokat yang membutuhkan ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Papua. Permohonan tersebut diteruskan melalui Program Studi Hukum hingga akhirnya Rektor menunjuk Muhammad Yusuf untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan praperadilan.

Dalam persidangan, Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa perkara yang menjadi latar belakang permohonan praperadilan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan dugaan penyebaran konten pornografi melalui foto atau video. Namun, ia menegaskan bahwa substansi dugaan tindak pidana tersebut bukan menjadi objek pemeriksaan dalam sidang praperadilan.

“Kalau berbicara tentang materi perkara ini, ini adalah materinya di Pasal 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Nomor 1 Tahun 2023. Dalam konteksnya ini terkait dengan dugaan penyebaran pornografi melalui foto atau video. Pada intinya di situ ada hal-hal yang menurut tersangka tidak sesuai dengan prosedur.”

Muhammad Yusuf menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil dari tindakan aparat penegak hukum, bukan memeriksa materi atau pokok perkara yang dipersangkakan.

“Kalau praperadilan itu adalah formilnya. Artinya, tata cara bagaimana tentang masalah hak-hak asasi manusia, bagaimana penetapan tersangka, bagaimana penangkapan, bagaimana penahanan, dan bagaimana tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan. Ada delapan jenis itu yang menjadi hak daripada tersangka.”

Menurutnya, objek yang diperiksa dalam praperadilan meliputi sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Seluruh tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya paksa yang diatur dalam hukum acara pidana sehingga harus memenuhi ketentuan formil yang ditetapkan undang-undang.

“Jadi kalau menyangkut perkara di sini, tidak membahas materi, tapi membahas tentang masalah formilnya, acaranya… tentang masalah upaya paksa itu yang dibahas di situ.”

Lebih lanjut, Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup. Menurutnya, hukum mensyaratkan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

“Bukti dalam Pasal 235 antara lain, yaitu saksi, ahli, surat, dan ditambah dengan beberapa alat bukti lain. Di situlah menetapkan seorang tersangka dengan surat keputusan sebagai tersangka. Itu minimal dua alat bukti.”

Ia menambahkan bahwa yang dipersoalkan dalam praperadilan bukanlah benar atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana, melainkan apakah prosedur penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam penetapan dua alat bukti ini, apakah memenuhi syarat atau tidak, ini yang dipermasalahkan oleh penasihat hukum, sehingga ruang untuk pembuktiannya ini namanya ruang praperadilan.”

Muhammad Yusuf juga menjelaskan konsekuensi hukum dari putusan praperadilan. Apabila permohonan dikabulkan, maka tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik menjadi batal demi hukum dan prosesnya harus diulang sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, tindakan tersebut tetap dinyatakan sah menurut hukum.

“Kalau permohonan pemohon diterima, berarti segala upaya paksa yang dilakukan oleh termohon, batal demi hukum, maka dia ulangi lagi kembali. Tapi kalau ditolak, berarti upaya paksa berdasarkan Pasal 89, berarti sah menurut hukum. Itu yang dipersoalkan, bukan materi perbuatannya. Nanti kalau di persidangan, pada pembuktian perkara, baru dijelaskan materi perbuatannya dengan alat bukti yang ada.”

Ia menegaskan bahwa kehadiran ahli dalam persidangan bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan memberikan penjelasan berdasarkan teori, norma hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan agar hakim memperoleh perspektif akademik dalam memeriksa perkara. Adapun keputusan mengenai diterima atau ditolaknya permohonan praperadilan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.

Persidangan praperadilan tersebut dilaksanakan pada Senin pukul 10.15 WIT di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA. Usai menjalankan tugas sebagai ahli, Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa dirinya berkewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Papua sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penugasan yang diberikan.

Keterlibatan Muhammad Yusuf sebagai saksi ahli menjadi salah satu wujud nyata kontribusi sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Papua dalam mendukung proses penegakan hukum melalui keahlian akademik. Kehadiran dosen sebagai ahli di persidangan juga mempertegas peran perguruan tinggi tidak hanya sebagai pusat pendidikan dan penelitian, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam memberikan pandangan ilmiah terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.

Peliput: Lala
Penulis: Nia
Foto: Istimewa
Editor: Dewi

Sumber Informasi & Rujukan UM Papua
Kunjungi Sumber Asli
Bagikan Berita Ini:
Topik Terkait: #Muhammadiyah#Pendidikan Tinggi

Komentar & Diskusi Pembaca

Memuat tanggapan pembaca...