Aturan Gawai Anak – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatasi penggunaan gawai di sekolah keagamaan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026. Kebijakan berlaku bagi peserta didik di madrasah, pesantren, hingga pendidikan diniyah. Selama di lingkungan sekolah, gawai hanya boleh digunakan atas instruksi guru untuk pembelajaran. Aturan ini ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan disosialisasikan pada 18 September 2026.

Kebijakan tersebut tidak hanya mengatur penggunaan gawai di lingkungan pendidikan. Namun, juga menekankan pendampingan orang tua terhadap penggunaan gawai dan internet anak di rumah. Kemenag menyebut pengaturan tersebut ditujukan untuk membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Psikiatri Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. dr. Warih Andan Puspitosari, M. Sc., Sp. KJ (K), mengatakan pembatasan penggunaan gawai pada anak tidak dapat diterapkan dengan pola yang sama pada setiap kelompok usia.

Pendekatan Gawai Perlu Sesuai Tahap Perkembangan

Perbedaan tahap perkembangan membuat kebutuhan pengawasan, bentuk pendampingan, hingga ruang pengambilan keputusan anak perlu disesuaikan. Karena itu, aturan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan dan keluarga perlu mempertimbangkan kematangan anak, bukan sekadar menetapkan batas waktu penggunaan.

“Pada anak kecil, kontrol eksternal perlu lebih besar karena kemampuan regulasi dirinya masih terbatas. Orang tua lebih banyak menentukan apa yang ditonton, kapan, berapa lama, dan mendampingi penggunaannya. Ketika memasuki usia sekolah, anak mulai dilibatkan untuk memahami aturan dan belajar menjalankan rutinitas. Sementara pada remaja, pendekatannya semakin bergeser ke negosiasi, tanggung jawab, literasi digital, dan self-monitoring, meskipun batas keselamatan tetap diperlukan,” jelas dr. Warih, Rabu (23/9).

Menurutnya, pembagian tersebut tidak berarti usia kronologis menjadi satu-satunya ukuran. Orang tua dan pendidik juga perlu melihat kemampuan anak mengendalikan impuls, kebutuhan akademik, pola tidur, kondisi psikologis, jenis konten yang diakses, tujuan penggunaan gawai, serta apakah penggunaannya sudah mengganggu fungsi kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai, Dosen UMY Soroti Pentingnya Regulasi Diri

Orang Tua Tetap Menjadi Penentu Batas

Pendekatan yang terlalu seragam berisiko mengabaikan kebutuhan perkembangan anak. Pada usia yang lebih muda, pendampingan langsung dibutuhkan agar anak memiliki batas yang jelas. Seiring bertambahnya usia, dialog dan keterlibatan anak dalam menyusun aturan menjadi semakin penting. Namun, keterlibatan tersebut tetap berada dalam batas keselamatan yang ditetapkan orang tua.

“Semakin matang usia anak, semakin besar keterlibatannya dalam menyusun aturan. Tetapi melibatkan anak bukan berarti menyerahkan seluruh keputusan kepada anak. Orang tua tetap menetapkan batas keselamatan. Prinsip dalam pengasuhan adalah hangat dan komunikatif, tetapi tetap mempunyai batas yang jelas dan konsisten,” ujarnya lebih lanjut.

Pendekatan berbasis usia tersebut juga sejalan dengan kebijakan pembatasan gawai yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026. Dalam pedoman tersebut, orang tua didorong menerapkan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break, dengan mempertimbangkan usia, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

Gawai Dibatasi, Aktivitas Nyata Perlu Diperkuat

Selain menyesuaikan aturan dengan usia, pembatasan gawai perlu diikuti dengan penyediaan aktivitas yang bermakna. Pengurangan waktu di ruang digital perlu diimbangi dengan kesempatan bagi anak untuk bergerak, berinteraksi, berkreasi, dan membangun pengalaman sosial secara langsung.

dr. Warih menyebutkan olahraga, permainan fisik, musik, seni, membaca, kegiatan keagamaan, organisasi, aktivitas di alam terbuka, kegiatan sosial, hingga hobi sebagai sejumlah alternatif. Sekolah dapat menghidupkan kembali waktu istirahat sebagai ruang bagi siswa untuk bercakap-cakap, bermain, bergerak, dan menyelesaikan perbedaan secara langsung.

“Anak membutuhkan alternatif aktivitas yang juga memberikan pengalaman menyenangkan dan bermakna. Ketika penggunaan digital dikurangi, kehidupan nyata harus dibuat lebih kaya. Interaksi langsung dengan teman dan keluarga penting karena melalui pengalaman interpersonal anak belajar membaca ekspresi, memahami intonasi, berempati, berkompromi, menunggu giliran, menyelesaikan konflik, dan menghadapi kekecewaan,” pungkas dr. Warih.

Melalui pendekatan tersebut, pembatasan gawai tidak berhenti pada persoalan boleh atau tidak boleh menggunakan teknologi. Aturan dapat menjadi bagian dari pendampingan yang berkembang mengikuti usia dan kebutuhan anak, sehingga penggunaan teknologi dapat ditempatkan secara proporsional dalam kehidupan sehari-hari. (NF)

Penulis: Nabila Fara Anjani

Foto: Ilustrasi AI Infografis UMY tentang Aturan Gawai Anak

Editor: Sakinatudh Dhuhuriyah

Sumber Informasi & Rujukan UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
Kunjungi Sumber Asli
Bagikan Berita Ini:
Topik Terkait: #Muhammadiyah#PTMA

Komentar & Diskusi Pembaca

Memuat tanggapan pembaca...