Pertanyaan:
Apa hukumnya memindahkan penyembelihan dam ke tanah air agar manfaatnya lebih bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Indonesia?
(Pertanyaan diajukan oleh banyak pihak kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, mulai dari unsur masyarakat umum, KBIH, pimpinan Persyarikatan pada berbagai jenjang, sampai unsur institusi pemerintah. Pertanyaan sudah diajukan sejak tahun 2022 sampai tahun 2026. MTT PP telah mengadakan sejumlah halaqah dan beberapa kali sidang fatwa untuk membahas pertanyaan ini).
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan. Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat bahwa pemindahan tersebut boleh secara syari. Kebolehan ini terikat dengan syarat tertentu yang berhubungan realitas penyembelihan hewan dam saat ini di Tanah Suci yang menghadapi sejumlah kendala dan kebutuhan kemaslahatan penyembelihan dan distribusinya di tanah air.
Untuk menguraikan jawaban tersebut, ada baiknya diketahui dulu pengertian dan jenis-jenis dam.
A. Pengertian dan Jenis-Jenis Dam
Dam secara lugawiah berarti “darah”. Dalam istilah fikih, dam merujuk pada penyembelihan hewan (kambing, sapi, atau unta) yang diwajibkan kepada seseorang yang melaksanakan ibadah haji atau umrah karena sebab-sebab tertentu, baik sebagai bagian dari prosedur manasik itu sendiri (nusuk) maupun sebagai tebusan atas pelanggaran atau kelalaian. Dam disebut juga sebagai hadyu. Secara bahasa hadyu berarti hadiah atau pemberian. Secara istilah syariat, hadyu adalah hewan ternak (unta, sapi, atau kambing) yang dibawa atau dihadiahkan untuk disembelih sebagai bentuk takarub (pendekatan diri) kepada Allah dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
Di dalam fikih, dam dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Dam Ihsar. Ini diwajibkan bagi jamaah yang terhalang di perjalanan menuju Baitullah (karena sakit, musuh, atau hambatan lainnya) sehingga tidak dapat menyelesaikan manasiknya. Dalilnya adalah firman Allah berikut ini.
وَاتِمُوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya [Q.S. al-Baqarah (2): 196].
2. Dam Fidiah (Dam Jabrān/lsā’ah). Ini diwajibkan karena melakukan larangan ihram (seperti mencukur rambut karena uzur, memotong kuku, atau memakai pakaian berjahit bagi laki-laki) atau meninggalkan wajib haji (seperti tidak mabit di Muzdalifah/Mina atau tidak melontar jumrah). Dalilnya adalah firman Allah sebagai berikut.
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّنْ رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidiah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban [Q.S. al-Baqarah (2): 196].
عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِهِ زَمَنَ الْحُدَيْبِيَةِ وَهُوَ يُوقِدُ تَحْتَ قِدْرٍ وَالْقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِهِ فَقَالَ: أَيُؤْذِيكَ هَوَامُ رَأْسِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: فَاحْلِقَ رَأْسَكَ وَأَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفُ صَاعٍ، أَوْ صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، أَوْ انْسُكْ بِنَسِيكَة [متفق عليه].
“Dari Ka’ab bin Ujrah r.a. (diriwayatkan), bahwa Rasulullah saw. melewatinya pada masa (perjanjian) Hudaibiyah, saat itu ia sedang menyalakan api di bawah kuali sementara kutu-kutu berjatuhan di wajahnya. Nabi bertanya, “Apakah kutu-kutu kepalamu itu menyakitimu?” la menjawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Cukurlah rambutmu, lalu berilah makan kepada enam orang miskin, masing-masing setengah şa (makanan pokok), atau berpuasalah selama tiga hari, atau sembelihlah seekor hewan (kambing)” [H.R. al-Bukhari dan Muslim].
3. Dam Tamatuk dan Kiran. Ini diwajibkan bagi jamaah yang melaksanakan haji secara tamatuk (umrah terlebih dahulu kemudian haji) atau kiran (menggabungkan haji dan umrah dalam satu niat). Dalilnya adalah firman Allah berikut ini.
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَقِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ )
Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatuk), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya [Q.S. al-Baqarah (2): 196].
4. Dam Jazā (Pelanggaran Berburu). Ini diwajibkan karena membunuh hewan buruan saat dalam keadaan ihram. Dalilnya adalah firman Allah sebagai berikut.
يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَلغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسْكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka’bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Maha Perkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas [Q.S. al-Maidah (5) ayat 95].
Setelah memahami jenis-jenis dan klasifikasi dam tersebut, muncul pertanyaan krusial mengenai lokus atau tempat pelaksanaannya. Apakah penyembelihan tersebut bersifat kaku harus di Tanah Suci, atau terdapat ruang ijtihad untuk mengalihkannya demi kemaslahatan yang lebih besar di tanah air? Hal inilah yang mendasari analisis hukum pada bagian berikut.
B. Tahqiq al-Manāt (Verifikasi Konteks Penerapan Hukum)
Menurut dalil-dalil yang telah disebutkan di atas, hukum asal penyembelihan dam adalah dilakukan di tanah suci. Namun, dinamika zaman telah membawa perubahan realitas yang menuntut adanya ijtihad baru dan peninjauan ulang. Pergeseran konteks dalam penerapan hukum asal ini dapat kita amati melalui sejumlah fenomena berikut.
1. Kerusakan Lingkungan
Proses penyembelihan hewan kurban atau dam dalam skala masif selama musim haji selama ini menyisakan tantangan ekologis yang serius di wilayah Mina dan sekitarnya, khususnya terkait dengan pencemaran tanah dan sumber air. Selain itu, emisi gas metana dari limbah peternakan yang tidak terkelola berkontribusi pada penurunan kualitas udara, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip hifz al-bi’ah (menjaga lingkungan) dalam syariat Islam. Problem ini telah lama menjadi catatan banyak studi atau pengkajian mengenai ekosistem haji dan juga dapat disaksikan langsung di area sekitar kawasan penyembelihan.[1]
2. Kebutuhan dan Problem Stunting di Indonesia
Para ulama klasik memang umumnya menyebutkan bahwa beneficiary (penerima manfaat utama) dari daging dam adalah kaum fakir miskin di Tanah Suci. Namun, mengingat kondisi kesejahteraan di Arab Saudi yang kini telah mengalami surplus, pembagian daging dam selama ini sudah mulai disalurkan ke luar negeri untuk memenuhi kebutuhan yang lebih mendesak. Di sisi lain, Indonesia sendiri masih menghadapi tantangan gizi dan ekonomi yang memerlukan intervensi protein hewani secara masif. Data menyebutkan bahwa pada Maret 2025, tercatat 23,85 juta jiwa penduduk miskin.[2] Angka kemiskinan ekstrem adalah sekitar 1% secara nasional pada tahun 2025.[3] Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan angka prevalensi stunting masih berada di kisaran 19.8%. Padahal, konsumsi protein hewani adalah kunci utama dalam mencegah kegagalan pertumbuhan anak (stunting).[4] Dengan melakukan distribusi dan penyembelihan dam ke Indonesia, khususnya ke wilayah yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi, daging tersebut akan jauh lebih tepat sasaran.
3. Aspek Efisensi dan Biosekuriti: Risiko Hilangnya Manfaat
Aspek efisiensi sumber daya dan kedaulatan kesehatan nasional juga menjadi pertimbangan tersendiri. Selama ini, upaya mendatangkan daging hasil sembelihan dari Arab Saudi ke Indonesia terbukti kurang efektif secara ekonomi. Uji coba pengiriman daging dam pada tahun 2023 menunjukkan bahwa biaya logistik, mulai dari pemotongan, pembekuan, hingga pengapalan menggunakan kontainer berpendingin, cukup tinggi.[5] Besarnya biaya operasional ini sering kali tidak sebanding dengan nilai per ekor hewan sembelihan. Akibatnya, terjadi salah alokasi sumber daya, di mana dana yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membantu fakir miskin justru habis terserap dalam rantai logistik internasional yang rumit. Di sisi lain, pengalihan penyembelihan ke Indonesia justru memberikan stimulan bagi ekosistem peternakan dalam negeri.
Aspek krusial lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah masalah keamanan hayati atau biosekuriti, yang berkaitan erat dengan regulasi karantina ketat di pintu masuk wilayah Indonesia. Negara kita memiliki aturan sangat ketat melalui Badan Karantina Indonesia mengenai pemasukan produk hewan dari negara yang belum dinyatakan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease (FMD) secara total.[6] Pengalaman traumatis wabah PMK yang melanda Indonesia sejak tahun 2022 menjadi pelajaran berharga untuk berhati-hati, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap ekonomi peternakan nasional.[7]
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pengiriman daging mentah dalam jumlah besar dari Arab Saudi memiliki risiko tinggi untuk ditahan atau bahkan dimusnahkan di pelabuhan apabila tidak memenuhi persyaratan teknis sanitasi dan fitosanitasi yang berlaku. Meskipun pengolahan daging menjadi produk kaleng atau kemasan retort dapat memitigasi risiko biosekuriti, skema ini tetap memiliki problem lainnya. Proses pemanasan suhu tinggi dalam jangka waktu lama (sterilisasi) berisiko menurunkan kualitas gizi, tekstur, dan cita rasa daging jika dibandingkan dengan daging segar.
Seluruh fakta empiris di atas pada akhirnya menegaskan bahwa membatasi penyembelihan dam di Tanah Suci berpotensi membatasi kebermanfaatan daging secara maksimal dan menyebabkan kesalahan sasaran penerima manfaat.
C. Pemahaman terhadap Dalil
1. Klasifikasi Hukum
Majelis Tarjih dan Tajdid memandang bahwa ketentuan lokasi penyembelihan yang termaktub dalam Al-Qur’an bukanlah termasuk kategori ta abbudī mahd (ibadah murni yang tidak diketahui alasannya), melainkan termasuk kategori ta aqqulī (rasional) yang dapat dianalisis melalui ta lil al-aḥkām (penalaran hukum) dan maqāşid al-syari’ah. Hal ini didasarkan pada indikasi kuat dari ayat-ayat Al-Qur’an yang mengaitkan pensyariatan dam dengan dimensi kemanfaatan sosial, sebagaimana akan diuraikan berikut ini.
2. Ta lil al-Ahkam (Penggalian Kausa Hukum)
Terkait dengan syariat tempat penyembelihan dam, Allah Swt menyebutkannya secara eksplisit dalam surah al-Hajj (22) ayat 33 yang menggunakan frasa al-Bait al-‘Atiq (Ka’bah) sebagai berikut.
لَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya berada di al-Bait al-‘Atiq [Q.S. al-Hajj (22): 33].
Selain itu, Allah menyebutkan kembali mengenai tempat penyembelihan dalam
surah al-Maidah (5) ayat 95 yang telah dikutip di atas. Di dalamnya disebutkan frasa
hadyan bāligal Ka’bah.
Secara tradisional, redaksi “al-Bait al-‘Atiq dan sampai ke Ka’bah” dalam dua ayat di atas dipahami sebagai kewajiban fisik menyembelih di Makkah. Namun, kita dapat memaknainya secara lebih luas melalui dua pendekatan:
a. Maqāşid (Tujuan Syariat)
Tujuan utama (gāyah) dari ibadah kurban atau hadyu adalah distribusi manfaat (manāfi) dan pemberian makan kepada yang membutuhkan. Dalam kerangka ini, lokasi geografis (Makkah) hanyalah sarana (wasīlah). Jadi, “sampai ke Baitullah” dalam ayat di atas bermakna bahwa hewan tersebut telah didedikasikan secara hukum untuk Allah, namun pelaksanaannya dapat dialihkan ke wilayah yang lebih membutuhkan manfaat dagingnya. Dengan demikian, konsep balāg artinya adalah sampai atau mencapai tujuan ibadah, bukan mencapai titik geografis penyembelihan.
b. Istiqra’ Ma’nawī (Induksi Tematis)
Allah berfirman dalam Q.S. al-Hajj (22) ayat 37:
لَنْ يَنَالَ اللهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَيكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin.
Ayat di atas dengan tegas menyatakan bahwa daging dan darah hewan kurban tidak akan sampai kepada Allah, melainkan hanya ketakwaan yang sampai kepada-Nya. Penegasan ini mengalihkan perhatian dari aspek fisik penyembelihan dam, termasuk kewajiban ketat terhadap lokasi geografis (Makkah), menuju nilai spiritual yang menjadi intinya. Yang terpenting adalah bagaimana nilai ketakwaan itu terwujud, dan dalam konteks kurban, ketakwaan itu termanifestasi dalam kepatuhan untuk mewujudkan tujuan syariat, yaitu distribusi manfaat dan memberi makan kepada yang membutuhkan.
Ketentuan penyembelihan dam pada dasarnya merupakan ranah ma qulat al-ma ‘nā (rasional), bukan ta abbudī, adalah sesuatu yang dapat dibuktikan melalui identifikasi illat (alasan hukum) dari teks-teks Al-Qur’an sendiri. Allah Swt. berfirman:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir [Q.S. al-Hajj (22): 28].
Allah juga berfirman:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَهَا لَكُمْ مِنْ شَعَابِرِ اللهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافٌ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَ كَذَلِكَ سَخَّرْنَهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Oleh karena itu sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur [Q.S. al-Hajj (22): 36].
Dalam konteks ayat-ayat di atas, illat dari pensyariatan dam dapat diidentifikasi melalui beberapa indikator berikut ini.
a. Adanya perintah untuk memakan dan memberi makan (fa kulü minhā wa at ‘imu). Perintah untuk makan dan membagikan kepada fakir miskin ini menunjukkan bahwa manfaat konsumtif dan distributif adalah tujuan dari perintah penyembelihan dam di tanah suci ini. Selain itu, perlu dipahami bahwa perintah untuk makan hewan kurban adalah karena hewan-hewan yang dibawa serta dalam perjalanan haji tersebut merupakan sumber pangan yang menjamin kelangsungan hidup jemaah selama musim haji. Namun, saat ini, sistem katering dan logistik haji yang terintegrasi telah mengambil alih fungsi tersebut. Jemaah tidak lagi bergantung pada hewan yang mereka bawa sebagai sumber makanan selama di Makkah.
b. Dua ayat di atas juga menyebut kelompok penerima secara spesifik (al-bā is al-faqir, al-qani wa al-mu tarr). Hal ini mengonfirmasi bahwa sasaran utama dari pembagian hewan kurban atau dam pada saat haji adalah untuk membagikannya kepada kaum duafa.
c. Kata manāfi (manfaat) dalam Q.S. al-Hajj (22) ayat 28 mengindikasikan adanya nilai guna yang harus direalisasikan, yang dalam konteks ini adalah pemenuhan kebutuhan pangan.
3. Prinsip Substitusi (al-Badaliyyah)
Selain pemahaman dengan pendekatan ta’līl ahkām sebagaimana dijelaskan di atas, kebolehan pengalihan dam ke tanah air ini dapat disandarkan pada prinsip substitusi dam yang disebutkan di dalam dua tempat di dalam Al-Qur’an.
Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram. Siapa saja di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang sampai ke Ka’bah, atau membayar fidiah dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa [Q.S. al-Ma’idah (5): 95].
Dalam ayat ini, didapatkan informasi bahwa membayar fidiah dan berpuasa dapat menjadi pengganti dari menyembelih hadyu (dam). Prinsip substitusi di sini muncul dalam bentuk opsi yang setara (equivalent) atas pelanggaran larangan berburu saat ihram. Keberadaan pilihan (takhayyur) ini membuktikan bahwa nilai kompensasi dalam Islam tidak bersifat kaku pada satu medium, melainkan berfokus pada dampak sosial dan spiritualnya. Penggunaan frasa pangan untuk orang miskin sebagai salah satu pilihan menunjukkan bahwa manfaat bagi penerima adalah variabel kunci dalam ibadah denda tersebut. Jika syariat membolehkan konversi dari hewan ke pangan, maka membatasi lokasi penyembelihan hanya pada satu titik geografis tertentu tanpa melihat efektivitas distribusinya justru bisa menjauhkan ibadah tersebut dari semangat keadilan dan kemanfaatan yang dikandung dalam ayat ini.
Dalam ayat lain, Allah juga berfirman:
…. فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ….
BACA JUGA
Apabila kamu dalam keadaan aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (haji tamatuk), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna [Q.S. al-Baqarah (2): 196].
Kata “mudah didapat” atau “mudah dilaksanakan” pada ayat di atas memberikan ruang fleksibilitas. Jika penyembelihan di Tanah Haram menjadi sangat sulit karena berbagai faktor, maka esensi “kemudahan” ini bisa beralih pada pelaksanaan di tempat yang lebih bermanfaat bagi umat. Ayat ini juga menyebutkan: “siapa yang tidak mendapatkan”. Kondisi “tidak mendapatkan” ini bisa diartikan secara luas. Bukan hanya tidak ada hewannya, tapi bisa berarti “tidak mendapatkan manfaat yang tepat sasaran” jika dilakukan di sana. Oleh karena itu, opsi beralih ke penyembelihan di luar Tanah Haram menjadi jalan keluar agar ibadah tersebut tidak sia-sia secara sosial.
4. Perluasan Lokasi (Tawsi’ah al-Makan): Sunah Nabi sebagai Preseden
Argumen perluasan lokasi penyembelihan dam juga dapat disandarkan kepada praktik Nabi saw. yang melakukan prinsip tawsi ‘ah (perluasan ruang) demi kemudahan umat untuk pelaksanaan penyembelihan dam. Dalam sebuah hadis disebutkan sebagai berikut.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلٌّ فِجَاجٍ مَكَّةَ مَنْحَرٌ، وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ.
Dari Jabir bin Abdullah r.a. (diriwayatkan), ia berkata, Rasulullah saw, bersabda, “Seluruh jalan-jalan di Makkah adalah tempat penyembelihan (manhar), dan seluruh hari Tasyrik adalah waktu untuk menyembelih” [H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah].
Hadis ini membuktikan bahwa Rasulullah saw. sendiri telah melakukan ekspansi lokasi dari satu titik tertentu (kawasan di sekitar Ka’bah) ke berbagai penjuru jalan di Makkah. Jika pada masa itu perluasan dilakukan dari satu titik ke seluruh penjuru Makkah untuk mengakomodasi jumlah jemaah yang semakin banyak dan memberikan kemudahan teknis, maka pada masa kini, perluasan dari Makkah ke Tanah Air dapat dianalogikan (qiyās) dengan tujuan yang sama: merealisasikan kemaslahatan (tahqiq al-maslahah) dan menghindari kesulitan (raf al-haraj). Bahkan, jika ditinjau dari skala manfaat, perluasan ke Tanah Air justru memberikan dampak positif yang lebih luas dan merata, baik dari sisi ketepatan sasaran maupun stimulus ekonomi bagi umat. Juga perlu dipahami bahwa hadis ini menetapkan kebolehan menyembelih di seluruh wilayah Tanah Haram, bukan penafian terhadap kemungkinan tempat lain, karena hadis ini tidak mengandung lafaz haşr (pembatasan).
5. Pendapat-pendapat Ulama
Kita dapat mengonfirmasi pemahaman bahwa perintah untuk menyembelih dam adalah terkait dengan kemaslahatan memberi makan fakir miskin dengan merujuk kepada pendapat ulama. Berikut pendapat empat mazhab.
a. Mazhab Hanafi
Dalam Mazhab Hanafi dilaporkan dilaporkan bahwa ada sejumlah fukaha yang menerima penyembelihan di luar Makkah. Ibnu Mazah (w. 616 H/1219) menulis sebagai berikut.
وَلَوْ ذَبَحَ حَاجَ الْهَدْيَ ذَبَحَهُ فِي الْحَرَمِ، وَلَوْ ذَبَحَ خَارِجَ الْحَرَمِ يُجْزِئُهُ، إِلَّا أَنَّهُ إِذَا سُرِقَ لَحْمُهُ بَعْدَ الذَّبْحِ وَقَدْ كَانَ الذَّبْحُ فِي الْحَرَمِ فَلَيْسَ عَلَيْهِ بَدَلُهُ، وَإِنْ كَانَ الذَّبْحُ خَارِجَ الْحَرَمِ فَعَلَيْهِ بَدَلُهُ إِذَا سُرِقَ؛ هَكَذَا ذَكَرَهُ النَّاطِفِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي أَجْنَاسِهِ.”
Jika seorang yang berhaji menyembelih hadyu, hendaklah ia menyembelihnya di tanah haram, meskipun jika ia menyembelih di luar tanah haram, sembelihannya tetap sah. Akan tetapi, jika dagingnya dicuri setelah penyembelihan, dan penyembelihan itu dilakukan di tanah haram, maka ia tidak wajib menggantinya. Namun jika penyembelihan dilakukan di luar tanah haram, maka ia wajib menggantinya jika dagingnya dicuri. Demikianlah ini disebutkan oleh al-Națifi rahimahullah dalam kitabnya al-Ajnās.[8]
Dilaporkan pula oleh al-Syīrāzī (727 H/1327 M) sebagai berikut.
وَكُلُّ دَمٍ وَجَبَ عَلَى الْمُحْرِمِ وَجَبَ ذَبْحُهُ فِي الْحَرَمِ، وَيُفَرِّقُ لَحْمُهُ عَلَى مَسَاكِينِ الْحَرَمِ؛ فَإِنْ ذَبَحَ خَارِجَ الْحَرَمِ فَأَصَحُ الْقَوْلَيْنِ: أَنَّهُ لَا يَجُوزُ، وَفِي قَوْلِ: يَجُوزُ
Setiap darah (denda) yang wajib ditunaikan oleh orang yang berihram, maka wajib disembelih di tanah haram, dan dagingnya dibagikan kepada orang-orang miskin di tanah haram. Apabila ia menyembelihnya di luar tanah haram, maka pendapat yang paling sahih dari dua pendapat ulama adalah bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Dalam pendapat lain dikatakan: boleh.[9]
Dua laporan di atas menginformasikan bahwa ada ulama dari mazhab Hanafi di masa lalu yang telah membolehkan penyembelihan di luar Tanah Suci. Jadi, pendapat tentang kebolehan melaksanakan penyembelihan dam atau hadyu di luar wilayah Haram memiliki landasan kuat dalam khazanah fikih klasik dan tidak bersifat kaku.
b. Mazhab Maliki
Dalam Mazhab Maliki dipegang pendapat Imam Malik bahwa penyembelihan dam, khususnya yang disebut sebagai dam fidiah, yaitu dam yang wajib dikarenakan melanggar larangan ihram atau tidak mengerjakan wajib haji, boleh disembelih di mana saja.
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي مَوْضِعِ الْفِدْيَةِ الْمَذْكُورَةِ … وَقَالَ مَالِكٌ: يَفْعَلُ ذَلِكَ أَيْنَ شَاءَ، وَهُوَ الصَّحِيحُ مِنَ الْقَوْلِ، وَهُوَ قَوْلُ مُجَاهِدٍ
Para ulama berbeda pendapat tentang tempat pelaksanaan fidiah yang disebutkan. Malik berkata: “Ia boleh melakukan itu (fidiah) di mana saja ia kehendaki.” Inilah pendapat yang benar, dan ini juga merupakan pendapat Mujahid.[10]
c. Mazhab Syafi’i
Imam al-Nawawi (w. 676 H/1277 M) mencatat adanya pandangan dalam mazhab Syafi’i yang membuka kemungkinan penyembelihan di luar Tanah Haram. Ia mencatat dalam Raudah al-Talibīn:
وَهَلْ يَخْتَصُّ ذَبْحُهُ بِالْحَرَمِ؟ قَوْلَانِ : أَظْهَرُهُمَا: نَعَمْ فَلَوْ ذَبَحَ فِي طَرَفِ الْحِلِ، لَمْ يُجْزِهِ وَالثَّانِي : يَجُوزُ ذَبْحُهُ خَارِجَ الْحَرَمِ، بِشَرْطِ أَنْ يُنْقَلَ وَيُفَرَّقَ فِي الْحَرَمِ قَبْلَ تَغَيرِ اللَّحْمِ، وَسَوَاءٌ فِي هَذَا كُلِهِ دَمُ التَّمَتَّعِ وَالْقِرَانِ
Apakah penyembelihannya khusus harus dilakukan di Tanah Haram? Ada dua pendapat: yang paling kuat (al-azhar) di antara keduanya adalah: Ya, maka jika ia menyembelih di pinggiran Tanah Halal (luar Haram), hal itu tidak mencukupi (tidak sah). Pendapat kedua: Boleh menyembelihnya di luar Tanah Haram, dengan syarat dagingnya dipindahkan dan dibagikan di dalam Tanah Haram sebelum daging tersebut berubah (membusuk/rusak). Dalam semua hal ini, ketentuannya sama baik untuk dam (denda/kurban) haji Tamatuk maupun haji Kiran.[11]
Penting untuk dicatat bahwa pendapat yang membolehkan penyembelihan di luar tanah Haram ini, meskipun bukan pendapat utama (al-azhar) dalam mazhab Syafi’i, tetap merupakan pendapat yang disebut dan diakui serta memiliki landasan berpikir yang kuat, yaitu prioritas pada substansi (daging sampai kepada mustahik) daripada formalitas lokasi. Meskipun pendapat ini mensyaratkan daging dibawa kembali ke Tanah Haram, ini membuktikan bahwa lokasi penyembelihan (titik potong) sebenarnya bersifat teknis, bukan ritual yang tidak bisa diubah (ta abbudī).
Informasi di atas semakin diperkuat dengan adanya perbedaan pendapat ulama dalam masalah distribusi daging dam, sebagaimana juga dicatat oleh Imam al-Nawawi dalam karya yang sama sebagai berikut.
وَهَلْ يَتَعَيَّنُ صَرْفُهُ إِلَى فُقَرَاءِ الْحَرَمِ، أَمْ يَجُوزُ إِلَى غَيْرِهِمْ أَيْضًا؟ قَوْلَانِ أَظْهَرُهُمَا: الثَّانِي
Apakah daging dam wajib diberikan secara khusus kepada fakir miskin di Tanah Haram, atau boleh juga diberikan kepada selain mereka? Terdapat dua pendapat. Yang paling kuat (azhar) di antara keduanya adalah pendapat yang kedua (yaitu boleh diberikan kepada selain fakir miskin Haram).[12]
Kutipan di atas mengindikasikan bahwa tujuan utama dari penyembelihan ini adalah memberikan manfaat (berupa daging) kepada yang membutuhkan, bukan sekadar terpaku pada lokasi geografis tertentu.
d. Mazhab Hanbali
Imam al-Buhūti (w. 1051 H/1641 M) melaporkan sebagai berikut.
وَقَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿هَذَا بَالِغُ الْكَعْبَةِ وَقَوْلُهُ: ﴿ ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ لَا يَمْنَعُ الذَّبْحَ في غَيْرِهَا ، كَمَا لَمْ يَمْنَعْهُ بِمِنّى … (وَهُمْ) أَيْ: مَسَاكِينُ الْحَرَمِ مَنْ كَانَ مُقِيمًا (بِهِ، أَوْ وَارِدًا إِلَيْهِ مِنْ حَاجٍ وَغَيْرِهِ مِمَّنْ لَهُ أَخْذُ زَكَاةٍ لِحَاجَةٍ كَالْفَقِيرِ، وَالْمِسْكِينِ، وَالْمُكَاتَبِ، وَالْغَارِمِ نَفْسَهُ فَإِنْ دَفَعَ مِنَ الْهَدْيِ أَوِ الْإِطْعَامِ إِلَى فَقِيرٍ فِي ظَنِهِ، فَبَانَ غَنِيًّا، أَجْزَاهُ كَالزَّكَاةِ.
Firman Allah Taala, “hadyan baligal-Ka’bah” dan firman-Nya, “Summa mahilluhā ilā al-Bait al- Atiq” tidak melarang penyembelihan di selainnya (di luar Ka bah), sebagaimana (ayat-ayat tersebut) juga tidak melarang penyembelihan di Mina… (dan mereka) adalah orang-orang miskin tanah haram (adalah orang vang) bermukim (di dalamnya, atau orang yang datang ke dalamnya dari kalangan jamaah haji dan selainnya termasuk orang yang berhak menerima zakat karena kebutuhan) seperti orang fakir, orang miskin, budak yang ingin memerdekakan dirinya (mukatab), dan orang yang berutang untuk kepentingan dirinya sendiri (jika ia memberikan) dari hewan hadyu atau makanan (kepada orang yang menurut sangkaannya fakir, ternyata orang tersebut kaya, maka hal itu mencukupinya) seperti halnya zakat.[13]
Mazhab Hanbali mengizinkan penyembelihan di luar Tanah Suci, namun pembagiannya adalah untuk orang-orang miskin di Tanah Suci. Pandangan ini menunjukkan bahwa tempat penyembelihan bagi para ulama mazhab Hanbali adalah sesuatu yang bersifat ta aqqulī. Pandangan di atas juga menunjukkan bahwa pembagian adalah untuk orang-orang miskin. Sehingga jika di Tanah Suci sendiri sudah terjadi surplus daging, maka pendapat ini bisa digunakan sebagai pijakan untuk meluaskan penyembelihan dan pembagiannya di luar Tanah Suci.
6. Kaidah Fikih
Ketika sebuah hukum ditetapkan berdasarkan konteks kebutuhan tertentu, maka jika konteks tersebut berubah, penerapan hukumnya pun menuntut adanya rekontekstualisasi. Hal ini sejalan dengan dua kaidah berikut ini.
الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا
Hukum berputar bersama alasannya (illat), baik dalam ada maupun ketiadaannya.
لَا يُنْكَرُ تَغَيَّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيَّرِ الْأَزْمَانِ وَالْأَمْكَانِ
Tidak diingkari adanya perubahan hukum akibat perubahan zaman dan tempat.
D. Fatwa dan Tausiah
Berdasarkan pertimbangan mendalam terhadap realitas empiris mutakhir berkaitan dengan kondisi perhajian di tanah suci dan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia, dan pembacaan terhadap dalil-dalil syar’ī di atas, maka Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan fatwa dan rekomendasi sebagai berikut.
1. Diktum Fatwa
a. Menetapkan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan hewan dam dari Tanah Haram ke tanah air (Indonesia) adalah sah secara syar’i dalam kondisi saat ini demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih besar dan menghindari kemubaziran.
b. Pelaksanaan penyembelihan di tanah air harus tetap mengikuti ketentuan waktu, guna menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari rangkaian manasik haji.
c. Hewan yang disembelih harus memenuhi kriteria syarī baik dari segi jenis, usia, maupun kesehatan. Dana jemaah harus dikelola sebagai amanah yang utuh tanpa dikurangi, kecuali untuk biaya operasional distribusi yang wajar dan transparan.
d. Distribusi daging hasil penyembelihan dam di tanah air wajib diprioritaskan bagi al-bā is al-faqır (orang-orang yang sangat sengsara dan fakir) serta wilayah-wilayah yang mengalami krisis gizi (stunting) dan kemiskinan ekstrem di pelosok Nusantara.
2. Tausiah (Rekomendasi)
a. Mengimbau kepada seluruh jemaah haji, khususnya warga Muhammadiyah, yang ingin menyembelih di tanah air, agar mengalihkan penyaluran dana dam mereka melalui lembaga amil resmi, seperti Lazismu, yang memiliki sistem akuntabilitas jelas di tanah air. Hal ini demi menjamin bahwa ibadah yang dilakukan terhindar dari praktik penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab di Tanah Suci dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi bangsa.
b. Mendorong kepada Lazismu untuk menyusun SOP (Standard Operating Procedure) yang komprehensif mulai dari penghimpunan dana dam, pemilihan hewan, hingga distribusi daging ke wilayah-wilayah yang membutuhkan agar kualitas protein tetap terjaga hingga ke tangan mustahik.
E. Penutup
Demikian fatwa ini dirumuskan sebagai panduan bagi warga Muhammadiyah dan umat Islam pada umumnya. Semoga Allah Swt. senantiasa memberikan bimbingan kepada umat Islam untuk menjalankan syariat-Nya dengan penuh ketaatan dan kebermanfaatan.
Naşrun min Allah wa Fathun Qarib.
[1] Islamic Relief Worldwide, Hajj and the Climate Crisis: Sustainability in the Holy City (Birmingham: Islamic Relief, 2025), 5, https://islamic-relief.org/wp-content/uploads/2025/07/HajjAndClimate2025.pdf: A. S. Alzahrani et al., “The Economic and Environmental Analysis of Energy Production from Slaughterhouse Waste in Saudi Arabia,” Environment, Development and Sustainability 23, no. 3 (2021): 3895-3912, https://doi.org/10.1007/s10668-020-00770-6.
[2] Badan Pusat Statistik, “Persentase Penduduk Miskin Maret 2025 Turun menjadi 8,47 Persen,” rilis berita, 25 Juli 2025, https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/07/25/2518/persentase-penduduk-miskin-maret-2025-turun-menjadi-8-47-persen-.html.
[3] “Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Terus Berkurang sampai 2025,” Databoks Katadata, 27 Januari 2026, https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/6978781cc9b04/kemiskinan-ekstrem-di-indonesia-
terus-berkurang-sampai-2025.
[4] Kementerian Kesehatan RI, “SSGI 2024 Achievements Reveal Positive Trends,” Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, diakses 5 Maret 2026, https://www.badankebijakan.kemkes.go.id/cn/capaian-ssgi-
2024-ungkap-tren-positif.
[5] Radarsemarang.jawapos.com, “Daging Dam Petugas Haji Arab Saudi Proses Kirim ke Indonesia, Inovasi dan 2023, https://radarsemarang.jawapos.com/berita/721780819/daging-dam-petugas-haji-arab-saudi-proses-kirim-ke-indonesia-inovasi-baru-kemenag-ri-dan-banznas.
[6] Terkait dasar hukum dan status kesehatan hewan, lihat: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Badan Karantina Indonesia, diakses tentang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/123687/uu-no-21-; serta World Organisation for Animal Health (WOAH), “Foot and Mouth Disease,” diakses 5 Maret 2026, https://www.woah.org/en/disease/foot-and-mouth-disease/. dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/255540/perpres-no-45-tahun-2023; Undang-Undang Republik Indonesia
[7] “Kementan Ungkap Wabah PMK pada Ternak Sebabkan Kerugian Rp 9 Triliun,” Kumparan Bisnis, 26 Agustus 2025, https://m.kumparan.com/kumparanbisnis/kementan-ungkap-wabah-pmk-pada-ternak-
sebabkan-kerugian-rp-9-triliun-25jN8haf0Jf.
[8] Burhan al-Din Ibn Mazah al-Hanafi, al-Muhit al-Burkānī fi al-Fiqh al-Nu’mānī (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2004), 2:456.
[9] Muzhir al-Din al-Syīrāzī, Al-Mafatih fi Syarh al-Maşābīh (Kuwait: Wizārat al-Awqaf wa-al-Syu’ün al-Islāmiyyah, 2012), 3:298.
[10] Abū Abd Allah Muhammad ibn Ahmad al-Anşārī al-Qurtubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, ed. 2, jil. 2 (Kairo: Dār al-Kutub al-Mişrīyah, 1384 H/1964 M). 385.
[11] Abū Zakariyyā Muhyī al-Din Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Rawdah al-Talibīn wa Umdat al-Mufiin, ed. Qism al-Tahqiq wa al-Tashih fi al-Maktab al-Islāmī (Damaskus), di bawah pengawasan Zuhair al-Syāwīsy. cet. 3, jil. 3 (Beirut: Al-Maktab al-Islāmī, 1991), 187.
[12] al-Nawawi, Rawdah al-Talibin, jil. 3, 57.
[13] Manşür ibn Yūnus al-Buhūti, Kasysyäf al-Qinā an al-Iqnā, ed. 1. jil. 6 (Arab Saudi: Wizārat al- Adl, 1421-1429 H/2000-2008 M), 198.
Masuk untuk Memberikan Tanggapan
Kolom diskusi dilindungi. Silakan masuk menggunakan akun Muhammadiyah ID Anda untuk menyampaikan aspirasi dan tanggapan secara santun & beretika.