Oleh: Sarwanto, S.Ag.
Wakil Ketua MUI Kecamatan Polokarto, Ketua Majelis Tabligh PCM Blimbing

A. Penegasan Istilah Ulama

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ulama adalah orang yang ahli dalam hal atau memiliki pengetahuan agama Islam.

Secara lugawi (bahasa atau etimologi), kata ulama (عُلَمَاءُ) berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk jamak dari kata ‘alim (عَالِمٌ), yang berarti orang yang memiliki ilmu pengetahuan.

Dalam Al-Qur’an, Surah Yusuf ayat 55, Allah Swt. berfirman:

قَالَ اجْعَلْنِيْ عَلٰى خَزَاۤىِٕنِ الْاَرْضِ ۚ اِنِّيْ حَفِيْظٌ عَلِيْمٌ ۝٥٥

“Dia (Yusuf) berkata, ‘Jadikanlah aku pengelola perbendaharaan negeri (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga (amanah) lagi sangat berpengetahuan.’” (QS. Yusuf [12]: 55).

Secara istilahi (terminologi), ulama adalah orang-orang yang mendalami ilmu agama Islam, seperti tafsir, hadis, fikih, dan tauhid, serta memiliki rasa takut dan ketaatan kepada Allah Swt.

Beberapa contoh ulama berdasarkan bidang keilmuannya adalah sebagai berikut.

1. Ulama tafsir, antara lain Imam ath-Thabari (838–923), Ibnu Katsir (1301–1373), Imam al-Qurthubi (wafat 1273), M. Quraish Shihab melalui Tafsir Al-Mishbah, dan Hamka melalui Tafsir Al-Azhar.

2. Ulama hadis, antara lain Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmidzi, Imam an-Nasa’i, Imam Ibnu Majah, dan T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy.

3. Ulama fikih, antara lain Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

4. Ulama tauhid, antara lain Ibnu Taimiyah, Imam al-Ghazali, dan Syekh Nawawi.

B. Karakteristik, Peran, dan Kedudukan Ulama dalam Gerakan Sadar Halal

Ulama memiliki kedudukan penting dalam membimbing umat Islam, termasuk dalam mewujudkan gerakan sadar halal. Peran ulama tidak hanya berkaitan dengan penyampaian ajaran agama, tetapi juga mencakup edukasi, pembinaan, dan pendampingan masyarakat agar memahami serta menerapkan prinsip halal dalam kehidupan sehari-hari.

Berikut beberapa karakteristik, peran, dan kedudukan ulama dalam gerakan sadar halal.

1. Waratsatul Anbiya’ (Pewaris Para Nabi)

Ulama merupakan pewaris para nabi yang meneruskan tugas dakwah untuk menyampaikan ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Tantangan dakwah yang dihadapi umat saat ini tentu memiliki bentuk dan tingkat kesulitan yang berbeda dari tantangan yang dihadapi para nabi.

Salah satu gambaran beratnya tantangan dakwah para nabi terdapat dalam firman Allah Swt.:

قَالُوْا لَىِٕنْ لَّمْ تَنْتَهِ يٰنُوْحُ لَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْمَرْجُوْمِيْنَ ۗ ۝١١٦

“Mereka berkata, ‘Wahai Nuh, jika tidak berhenti (dalam berdakwah), niscaya engkau akan termasuk orang-orang yang dirajam.’” (QS. Asy-Syu‘ara [26]: 116).

Ayat tersebut menggambarkan beratnya tantangan yang dihadapi Nabi Nuh a.s. dalam menyampaikan dakwah.

2. Pemegang Otoritas Keagamaan

Ulama menjadi rujukan umat dalam menjawab berbagai persoalan hukum Islam. Mereka berperan melakukan istinbat hukum, memberikan penjelasan keagamaan, serta membimbing kehidupan umat dalam aspek keagamaan dan sosial.

Dalam gerakan sadar halal, ulama membantu masyarakat memahami ketentuan halal dan haram berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam.

3. Penetapan Fatwa dan Hukum

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan dalam mengkaji dan menetapkan fatwa terkait persoalan keagamaan, termasuk aspek kehalalan produk. Dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, penetapan kehalalan produk juga mengikuti mekanisme dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peran ini penting untuk memberikan pedoman kepada masyarakat dalam memilih dan mengonsumsi produk halal.

4. Edukator dan Penggerak Spiritual

Ulama berperan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai konsep dasar halal dan haram, perbedaan antara halal, haram, dan syubhat (perkara yang meragukan), serta pentingnya memilih produk yang halalan thayyiban, yaitu halal dan baik.

Rasulullah saw. memberikan perumpamaan tentang pentingnya mencegah kemungkaran melalui hadis riwayat al-Bukhari. Hadis tersebut menggambarkan sekelompok orang yang berada di sebuah kapal. Sebagian penumpang berada di bagian atas, sedangkan sebagian lainnya berada di bagian bawah.

Ketika penumpang di bagian bawah hendak melubangi kapal untuk mengambil air, penumpang di bagian atas harus mencegahnya. Jika dibiarkan, seluruh penumpang dapat tenggelam.

Perumpamaan tersebut mengajarkan bahwa kemungkaran yang dibiarkan dapat membawa kerugian bagi semua pihak. Oleh karena itu, ulama perlu terus mengedukasi dan menggerakkan masyarakat agar memiliki kesadaran untuk menjaga kehalalan produk yang dikonsumsi.

5. Khadimul Ummah (Pelayan Umat)

Ulama berperan sebagai pelayan umat dengan membimbing dan melindungi masyarakat dari penggunaan bahan atau produk yang tidak jelas kehalalannya.

Peran tersebut dapat diwujudkan melalui ceramah, majelis taklim, konsultasi keagamaan, dan dakwah sehari-hari. Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya memilih produk halal dalam kehidupan sehari-hari.

6. Shadiqul Ummah (Penghubung antara Kebijakan dan Masyarakat)

Ulama dapat menjadi jembatan komunikasi antara kebijakan negara mengenai jaminan produk halal dan kesadaran masyarakat luas.

Melalui dakwah dan pembinaan umat, ulama membantu menyampaikan informasi mengenai pentingnya sertifikasi halal, memberikan pemahaman tentang ketentuan yang berlaku, serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan sadar halal.

C. Contoh Keteladanan dalam Menjaga Kehalalan

Kesadaran halal tidak cukup hanya diwujudkan melalui pengetahuan, tetapi juga harus tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Beberapa kisah berikut menggambarkan pentingnya kehati-hatian dalam menjaga diri dari sesuatu yang haram.

1. Abu Dujanah: Keteladanan dalam Menjaga Diri dari yang Haram

Abu Dujanah adalah salah seorang sahabat dari kalangan Ansar. Nama aslinya adalah Simak bin Kharasyah dari kabilah Bani Sa’idah. Beliau dikenal sebagai sosok pemberani yang mengikuti sejumlah peperangan, di antaranya Perang Badar, Uhud, Khaibar, dan Hunain. Beliau gugur sebagai syahid dalam Perang Yamamah pada tahun 12 H ketika menghadapi Musailamah al-Kazzab, yang mengaku sebagai nabi.

Dalam kisah keteladanan yang disampaikan, Abu Dujanah dan keluarganya digambarkan sangat berhati-hati terhadap perkara haram. Bahkan, ketika anak-anaknya memakan buah kurma yang jatuh dari pohon milik tetangga, mereka diminta untuk memuntahkannya karena buah tersebut bukan milik mereka.

Kisah ini mengingatkan kita bahwa kesadaran halal tidak hanya berkaitan dengan jenis makanan, tetapi juga dengan cara memperoleh dan kepemilikannya.

Secara umum, keharaman dapat ditinjau dari dua aspek berikut.

a. Haram ‘aini (haram karena zatnya atau lidzatihi)

Haram ‘aini adalah sesuatu yang diharamkan karena zat atau bendanya berdasarkan ketentuan syariat Islam. Contohnya adalah khamar, babi, dan darah yang mengalir. Adapun hewan tertentu juga memiliki ketentuan hukum tersendiri berdasarkan dalil dan pembahasan fikih.

b. Haram sababi (haram karena sebab atau cara memperolehnya)

Haram sababi berkaitan dengan sesuatu yang diperoleh melalui cara yang dilarang oleh syariat. Contohnya adalah hasil pencurian, korupsi, perampokan, penipuan, perjudian, dan taruhan yang dilarang.

Oleh karena itu, umat Islam harus memperhatikan dua hal sekaligus, yaitu kehalalan zat produk dan kehalalan cara memperolehnya.

2. Tsabit bin Ibrahim: Keteladanan dalam Menjaga Hak Orang Lain

Dalam sebuah kisah yang masyhur, Tsabit bin Ibrahim diceritakan pernah memakan buah yang ditemukan di jalan ketika sedang kelaparan. Setelah menyadari bahwa buah tersebut bukan miliknya, ia berusaha mencari pemiliknya untuk meminta kehalalan atas buah yang telah dimakannya.

Pemilik buah tersebut kemudian menghalalkannya dengan syarat Tsabit bin Ibrahim bersedia menikahi putrinya, yang dalam kisah itu digambarkan memiliki keterbatasan penglihatan, pendengaran, kemampuan berbicara, dan gerak tubuh.

Dari pernikahan tersebut, menurut kisah yang beredar, lahirlah seorang putra bernama Nu’man bin Tsabit, yang kemudian dikenal sebagai Imam Abu Hanifah.

Kisah ini mengandung pesan moral tentang pentingnya menjaga hak orang lain, tidak meremehkan sesuatu yang bukan milik sendiri, serta berusaha menyelesaikan persoalan dengan cara yang baik.

Dalam konteks gerakan sadar halal, keteladanan tersebut mengajarkan bahwa sikap berhati-hati harus dimulai dari diri sendiri. Kesadaran halal bukan hanya tentang memilih makanan dan minuman, melainkan juga tentang kejujuran, amanah, dan tanggung jawab dalam setiap aspek kehidupan.

Penutup: Memperkuat Gerakan Sadar Halal melalui Peran Ulama

Peran ulama dalam mewujudkan gerakan sadar halal sangat penting, mulai dari memberikan pemahaman agama, membimbing umat, menjelaskan persoalan halal dan haram, hingga menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dan masyarakat.

Kesadaran halal perlu ditanamkan secara berkelanjutan melalui pendidikan, dakwah, keteladanan, dan pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan sinergi antara ulama, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, gerakan sadar halal diharapkan semakin kuat sehingga umat Islam mampu menerapkan prinsip halalan thayyiban dalam kehidupan.

Dengan demikian, gerakan sadar halal bukan sekadar upaya memilih produk yang halal, tetapi juga bagian dari ikhtiar membangun kehidupan yang bersih, jujur, amanah, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Artikel ini disampaikan oleh Sarwanto, S.Ag., Wakil Ketua MUI Kecamatan Polokarto, dalam Sarasehan Pengurus MUI Kecamatan Polokarto dengan tema “Peran Ulama dalam Mewujudkan Gerakan Sadar Halal dan Sosialisasi Mendapatkan Sertifikasi Halal melalui Media Online”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Polokarto pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Sumber Informasi & Rujukan PDM Sukoharjo
Kunjungi Sumber Asli
Bagikan Berita Ini:

Komentar & Diskusi Pembaca

Memuat tanggapan pembaca...