Tanya:
Bagaimana hukum melayat jenazah non Muslim sampai ke kuburnya? (Penanya idem di atas).
Jawab:
Tidak ada larangan bagi orang Muslim melayat jenazah non Muslim. Yang ada larangannya ialah menshalatkan dan mendoakan jenazah itu di kubur. Larangan menshalatkan disebutkan dalam surat At Taubah ayat 84, sedang kebolehan melayat ke kubur bukan mendoakan, didasarkan pada Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud dan An Nasaiy.
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ قَالَ اذْهَبْ فَوَارِ أَبَاكَ ثُمَّ لَا تُحْدِثَنَّ شَيْئًا حَتَّى تَأْتِيَنِي فَذَهَبْتُ فَوَارَيْتُهُ وَجِئْتُهُ فَأَمَرَنِي فَاغْتَسَلْتُ وَدَعَا لِي
BACA JUGA
Artinya: Dari sahabat Ali ra., ia berkata: “Aku mengatakan pada Nabi, bahwa pamanmu (Nabi) yang sudah tua dan sesat itu meninggal dunia”. Maka Nabi saw bersabda: “Pergilah engkau menguburkan bapakmu dan jangan berbuat apa-apa (yang sifatnya ibadah) sampai engkau datang padaku lagi”. Maka Ali berkata: “Akupun pergi mengkuburkannya kemudian aku datang kembali pada Rasulullah saw, yang menyuruh aku mandi dan aku didoakannya”.
Masuk untuk Memberikan Tanggapan
Kolom diskusi dilindungi. Silakan masuk menggunakan akun Muhammadiyah ID Anda untuk menyampaikan aspirasi dan tanggapan secara santun & beretika.