Perdebatan tentang ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesungguhnya membuka persoalan yang lebih besar daripada selembar dokumen pendidikan.
Kita sedang berhadapan dengan pertanyaan mendasar: bagaimana negara menempatkan ijazah, ilmu pengetahuan, dan kapasitas seseorang dalam menjalankan jabatan publik?
Ketiganya berkaitan, tetapi tidak bisa disamakan.
Ijazah adalah bukti formal atas capaian pendidikan. Ilmu adalah pengetahuan yang dipahami, diuji, dan dikembangkan.
Sementara kapasitas merupakan kemampuanmenggunakan pengetahuan untuk membaca persoalan, mengambil keputusan, dan menyelesaikan masalah.
Seseorang bisa memiliki ijazah tinggi, tetapi belum tentu memiliki kedalaman berpikir. Sebaliknya, orang yang tidak memiliki gelar akademik tinggi belum tentu miskin pengetahuan.
Pengalaman, bacaan, penelitian, dialog, dan proses belajar sepanjang hayat juga menjadi jalan tumbuhnya ilmu.
Namun, dari sini kita tidak boleh tergelincir pada kesimpulan yang keliru: karena ijazah bukan ilmu, persyaratan ijazah boleh diabaikan. Justru di situlah persoalan pokoknya.
Polemik ijazah Gibran kembali menjadi perhatian setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026, sebagaimana dirujuk dalam perdebatan tersebut.
Naskah putusan dan ruang lingkup pertimbangan hukumnya perlu dibaca secara utuh agar tidak melahirkan kesimpulan yang melampaui apa yang benar-benar diputuskan.
Dalam perkara hukum, ada perbedaan antara penilaian terhadap bukti, pemenuhan persyaratan pencalonan, dan kewenangan lembaga untuk membatalkan atau mendiskualifikasi seseorang dari jabatan publik. Ketiganya tidak bisa dicampuradukkan.
Karena itu, setiap kesimpulan mengenai status pendidikan maupun konsekuensi hukum perkara ini harus merujuk pada dokumen resmi dan pertimbangan hukum yang relevan.
Putusan pengadilan tidak boleh dipelintir untuk membenarkan prasangka. Sebaliknya, perdebatan publik juga tidak seharusnya dihentikan hanya dengan mengutip satu bagian putusan tanpa memahami keseluruhannya.
Yang dibutuhkan adalah ketelitian membaca fakta dan keberanian membedakan antara apa yang terbukti, apa yang belum terjawab, dan apa yang menjadi kewenangan hukum.
Demokrasi yang sehat tidak tumbuh dari kegaduhan semata. Ia tumbuh dari kebiasaan memeriksa fakta, menguji argumentasi, dan menghormati prosedur.
Ijazah kerap dipandang sebagai urusan administrasi. Padahal, dalam konteks pencalonan pejabat publik, dokumen pendidikan memiliki konsekuensi hukum.
Jika peraturan mensyaratkan tingkat pendidikan tertentu, persyaratan itu harus dipenuhi dan dapat diverifikasi. Tidak cukup seseorang menyatakan telah menempuh pendidikan tertentu. Harus ada bukti yang dapat diperiksa melalui mekanisme yang sah.
Di sinilah tanggung jawab penyelenggara pemilu menjadi penting. Verifikasi dokumen tidak boleh dilakukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban administratif.
Prosesnya harus cermat, konsisten, transparan sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Standar yang sama harus berlaku bagi semua calon, tanpa memandang nama, jabatan, latar belakang keluarga, ataupun kekuatan politiknya.
Mengapa? Karena persyaratan hukum kehilangan makna jika penerapannya bergantung pada siapa yang sedang diperiksa.
Kepastian hukum tidak boleh tunduk pada popularitas. Ia juga tidak boleh berubah mengikuti arah dukungan politik.
Jika muncul pertanyaan mengenai dokumen pendidikan seorang pejabat, jawaban yang dibutuhkan bukan saling serang, melainkan penjelasan berbasis bukti melalui jalur yang berwenang.
Jika ada kekeliruan dalam proses verifikasi, mekanisme koreksi harus tersedia. Jika suatu persoalan telah diputus, ruang lingkup putusan itu harus dihormati.
Dengan cara demikian, hukum tidak menjadi alat untuk membungkam kritik, tetapi juga tidak dijadikan bahan bakar untuk menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.
Di sisi lain, kita juga perlu mengkritik cara masyarakat mengukur kecerdasan dan kualitas seseorang hanya melalui gelar akademik.
BACA JUGA
Gelar memang menunjukkan capaian formal dalam sistem pendidikan. Namun, gelar tidak otomatis menjamin integritas, kebijaksanaan, kemampuan memimpin, atau keberpihakan kepada kepentingan rakyat.
Kita mengenal orang-orang berpendidikan tinggi yang tidak mampu menggunakan ilmunya untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.
Ada pula orang yang belajar melalui pengalaman panjang dan mampu menghasilkan pemikiran yang berguna bagi banyak orang.
Ilmu bukan sekadar apa yang tertulis dalam ijazah. Ilmu tampak dalam cara seseorang memahami persoalan, menguji informasi, menyusun argumen, dan mempertanggungjawabkan keputusan.
Bagi pejabat publik, ukuran itu menjadi semakin penting. Kebijakan yang dibuat menyangkut kehidupan banyak orang. Keputusan yang keliru dapat berdampak pada pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan masa depan masyarakat.
Karena itu, publik berhak menilai pejabat berdasarkan kinerja, kualitas kebijakan, integritas, dan tanggung jawabnya. Akan tetapi, penilaian substantif tersebut tidak menghapus kewajiban memenuhi persyaratan formal yang ditetapkan undang-undang.
Dua hal ini harus berjalan beriringan. Dokumen diperiksa berdasarkan ketentuan hukum. Kapasitas dinilai berdasarkan kompetensi dan rekam kerja. Mencampuradukkan keduanya hanya akan menghasilkan perdebatan yang tidak produktif.
Dalam kehidupan demokratis, setidaknya ada dua dimensi legitimasi yang perlu diperhatikan.
Pertama, legitimasi hukum. Seseorang yang menduduki jabatan publik harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Proses pencalonan dan penetapannya juga harus berlangsung sesuai prosedur.
Kedua, legitimasi kinerja. Setelah menduduki jabatan, seseorang harus menunjukkan kapasitas, integritas, dan tanggung jawab melalui pekerjaan nyata. Jabatan bukan garis akhir yang membebaskan seseorang dari kewajiban untuk terus belajar dan membuktikan kemampuannya.
Legitimasi hukum tidak otomatis menjamin kualitas kepemimpinan. Sebaliknya, penilaian positif terhadap kinerja tidak dapat digunakan untuk meniadakan persyaratan hukum yang wajib dipenuhi. Keduanya mempunyai ukuran dan mekanisme penilaian masing-masing.
Dalam konteks ini, polemik ijazah Gibran semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola verifikasi dokumen pendidikan bagi calon pejabat publik. Apakah standar pemeriksaannya sudah jelas?
Apakah bukti yang diperlukan dapat diverifikasi? Apakah prosesnya terdokumentasi dengan baik? Apakah mekanisme koreksi dan penyelesaian sengketa berjalan efektif?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih produktif daripada menjadikan perkara ini sekadar pertarungan antara pendukung dan penentang tokoh politik.
Perbaikan kelembagaan diperlukan agar persoalan serupa, siapa pun yang mengalaminya, dapat ditangani dengan standar yang sama.
Pada akhirnya, ijazah bukan ilmu. Tetapi persyaratan ijazah bukan pula formalitas yang boleh diabaikan.
Kita tidak boleh menilai kedalaman pengetahuan seseorang hanya dari selembar dokumen. Namun, kita juga tidak boleh menjadikan kemampuan yang diklaim sebagai pengganti bukti administratif yang diwajibkan hukum.
Negara hukum harus mampu membedakan keduanya sekaligus memastikan bahwa keduanya mendapat tempat yang semestinya.
Dalam kehidupan akademik, ijazah menandai capaian pendidikan formal, sedangkan ilmu menuntut proses belajar yang tidak pernah selesai.
Dalam kehidupan politik, persyaratan hukum menjadi pintu masuk menuju jabatan, sedangkan integritas dan kapasitas harus terus dibuktikan selama seseorang menjalankan amanah. Di atas semuanya, ada tanggung jawab kepada rakyat.
Pejabat publik tidak cukup hanya memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan. Ia juga harus mempertanggungjawabkan kekuasaan yang diterimanya.
Sebaliknya, masyarakat yang kritis juga perlu mendasarkan penilaian pada fakta, bukan prasangka; pada argumentasi, bukan sekadar sentimen.
Sebab, yang dipertaruhkan dalam polemik ijazah bukan hanya reputasi seorang tokoh. Yang lebih penting adalah kepercayaan terhadap hukum, mutu demokrasi, dan kesediaan kita membangun kehidupan publik yang berlandaskan kejujuran.
Ijazah dapat menjadi bukti pendidikan. Ilmu harus tampak dalam pemikiran dan tindakan. Hukum harus hadir dalam prosedur yang adil.
Ketiganya memang berbeda. Namun, dalam negara demokratis, ketiganya tidak boleh dipisahkan dari satu prinsip yang sama: setiap klaim harus dapat diuji, setiap kewenangan harus memiliki dasar, dan setiap amanah harus dipertanggungjawabkan. (*)
Masuk untuk Memberikan Tanggapan
Kolom diskusi dilindungi. Silakan masuk menggunakan akun Muhammadiyah ID Anda untuk menyampaikan aspirasi dan tanggapan secara santun & beretika.