ums.ac.id, SURAKARTA – Guru Besar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) , Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum., menjadi pembicara dalam konferensi internasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Kehakiman Republik Uzbekistan. Dalam forum tersebut, ia memaparkan perkembangan penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam ilmu forensik dengan mengambil perspektif pengalaman Indonesia.

Aidul menyampaikan materi berjudul The Use of Digital Technology and Artificial Intelligence in Forensic Expertise: Lessons from Indonesia. Presentasi tersebut menjadi bagian dari konferensi bertema Trends and Prospects for the Development of Forensic Science yang membahas perkembangan dan prospek ilmu forensik di tingkat internasional.

“Indonesia telah mengembangkan pemanfaatan bukti elektronik dan teknologi digital untuk mendukung proses pembuktian hukum. Namun, perkembangan praktik tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh kerangka regulasi yang secara khusus mengatur penggunaan AI,” ungkapnya saat ditemui Senin, (12/10/2026).

Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum.
Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum.

Ia menguraikan empat landasan yang menjadi perhatian dalam presentasinya, yakni putusan Mahkamah Konstitusi pada 2016, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Keempatnya digunakan untuk menjelaskan perkembangan pengakuan bukti elektronik dan tantangan pemanfaatan teknologi dalam proses hukum di Indonesia.

Menurut Aidul, pemanfaatan teknologi digital untuk kepentingan forensik telah berkembang di lingkungan kepolisian, termasuk penggunaan biometrik dan analisis terhadap konten deepfake. Ia menilai kemampuan teknis dalam praktik forensik digital di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup maju, meskipun pengaturan khusus mengenai AI masih perlu diperkuat.

Aidul menekankan bahwa penggunaan AI dalam proses pembuktian tidak boleh dilepaskan dari prinsip hukum dan perlindungan hak warga negara. Ia mencontohkan potensi persoalan ketika teknologi digunakan untuk menganalisis bukti digital, sehingga diperlukan mekanisme yang menjamin bahwa proses tersebut tidak mengarah pada penyalahgunaan kewenangan atau pembatasan hak masyarakat secara sewenang-wenang.

“Yang penting itu sebenarnya dasar hukum harus jelas, integritas pelaksana harus jelas, lalu alatnya, kelengkapannya juga harus baik, dan pertimbangan ahli itu menjadi penting,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil analisis teknologi digital maupun AI tidak dapat dinilai secara mandiri tanpa keterlibatan manusia. Dalam proses peradilan, bukti digital tetap perlu diuji oleh ahli agar keandalan, integritas, dan relevansinya dapat dinilai sebelum digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum.

Konferensi tersebut diikuti peserta dari berbagai negara, di antaranya Inggris, Amerika Serikat, Rusia, Hungaria, dan India. Aidul mengikuti kegiatan secara daring dari Indonesia dan menyampaikan presentasinya dalam bahasa Inggris pada 8 Oktober 2026.

Lebih lanjut, Aidul menilai partisipasinya dalam forum yang diselenggarakan kementerian membuka peluang pengembangan jejaring internasional yang tidak terbatas pada kerja sama antarperguruan tinggi. Menurutnya, hubungan dengan institusi pemerintahan di luar negeri juga berpotensi mendukung pendidikan, diplomasi, serta pengembangan program yang bermanfaat bagi mahasiswa dan institusi.

Partisipasi tersebut menjadi bagian dari kontribusi akademisi UMS dalam pertukaran gagasan di tingkat internasional, khususnya mengenai perkembangan teknologi digital, pembuktian forensik, dan perlindungan hak warga negara.

“Saya harap jejaring dengan Kementerian Kehakiman Uzbekistan dapat dikembangkan lebih lanjut, melengkapi hubungan akademik UMS yang telah terjalin dengan sejumlah perguruan tinggi di Uzbekistan,” pungkasnya. (Yusuf/Humas)

Sumber Informasi & Rujukan UMS
Kunjungi Sumber Asli
Bagikan Berita Ini:

Komentar & Diskusi Pembaca

Memuat tanggapan pembaca...