Pertanyaan:

Apakah jika kita shalat sendirian juga disunahkan untuk melakukan azan dan ikamah?

Penanya:
Suwarno, Jl. Godean 754 Yogyakarta

Jawaban:

Beberapa hadis yang berkaitan dengan pertanyaan saudara antara lain adalah:

1. HR al-Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri:

فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلَاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنَّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنُّ وَلَا إِنَّسُ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ [رواه البخاري عن أبي سعيد الخدري]

Jika kamu berada di tempat penggembalaanmu atau di padang belantara kemudian kamu menyerukan azan untuk shalat, maka keraskanlah suara azanmu, sekalipun sesungguhnya sejauh suara orang yang azan tidak didengar oleh jin, manusia dan sesuatu apa pun, kecuali menjadi saksi baginya pada hari kiamat” [HR al-Bukhari]

2. HR Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa’i dari ‘Uqbah bin ‘Amir:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلَاةِ وَيُصَلِّي فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ يَخَافُ مِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ [رواه أحمد وأبو داود والنسائي].

“Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, [diriwayatkan] ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: Tuhanmu ‘Azza wa Jalla kagum terhadap seorang penggembala domba di sebuah kaki bukit menyerukan azan untuk shalat kemudian ia shalat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Lihatlah kepada hamba-Ku ini, ia menyerukan azan dan ikamah ketika akan shalat, ia takut kepada-Ku, telah Kuampuni dosa hamba-Ku ini dan kumasukkan ia ke dalam surga” [HR Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa’i].

3. HR an-Nasa’i dari Salman

إِذَا كَانَ الرَّجُلُ فِي أَي قَفْرٍ فَتَوَضَّأَ فَإِنْ لَمْ يَجِدِ المَاءُ تَيَمَّمَ ثُمَّ يُنَادِي بِالصَّلَاةِ ثُمَّ يُقِيمُهَا وَيُصَلِّيهَا إِلَّا أُمَّ مِنْ جُنُودِ اللهِ صَفًّا [رواه النسائي عن سلمان].

“Apabila seseorang berada di tempat mana pun di bumi ini yang sunyi dan tanpa penghuni, kemudian ia berwudu, maka jika ia tidak mendapatkan air lalu ia bertayamum, kemudian ia menyerukan panggilan melakukan shalat (azan) lalu berikamah dan shalat, tidak lain ia adalah sebagai komandan tentara-tentara yang sedang berbaris (rapi)” [HR an-Nasa’i].

Kami sependapat dengan kesimpulan yang disampaikan oleh Muhammad asy-Syaukani dalam kitab Nailul-Authar Juz II halaman 14, bahwa hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa azan dan ikamah disyariatkan juga kepada orang yang shalat sendirian.

*SM, No. 07 tahun ke-91/2006)

Sumber Informasi & Rujukan Fatwa Tarjih
Kunjungi Sumber Asli
Bagikan Berita Ini:
Topik Terkait: #Muhammadiyah#Tarjih#Hukum Islam

Komentar & Diskusi Pembaca

Memuat tanggapan pembaca...