Pertanyaan:

Saya anggota Veteran RI menerima tunjangan dari pemerintah sebanyak Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kurang sedikit tiap bulan. Apakah setiap saya menerimanya wajib dizakatkan atau sekedar infaq saja kepada orang yang berhak? (Angka Kuning, Sungai Balantik Payakumbub, Sumatera Barat, Lgn. No. 6480).

Jawaban:

Kalau hanya dari penerimaan itu saja, yang kalau dikumpul selama satu tahun tidak mencapai harga emas 85 gram emas murni, maka tidak wajib dizakati. Kalau sekedar infaq silahkan.

Sumber Informasi & Rujukan Fatwa Tarjih
Kunjungi Sumber Asli
Bagikan Berita Ini:
Topik Terkait: #Muhammadiyah#Tarjih#Hukum Islam

Komentar & Diskusi Pembaca

Memuat tanggapan pembaca...