Pertanyaan:

Dapatkah zakat itu diberikan kepada pekerja atau buruhnya sendiri? (Subyatno, SMA Muh. 1 Yogyakarta).

Jawaban:

Tidak ada larangan memberikan zakat kepada buruhnya sendiri kalau buruhnya dapat dikategorikan pada 8 macam orang yang berhak menerima zakat seperti tersebut pada surat At Taubah ayat 60, yakni orang-orang fakir, orang-orang miskin, ‘amil yakni orang-orang yang diserahi mengurus zakat, orang-orang yang sedang diperlembut hatinya (muallaf), budak-budak yang berusaha memerdekakan dirinya, orang-orang yang berhutang, sabilillah dan orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (ibnu sabil).

Sumber Informasi & Rujukan Fatwa Tarjih
Kunjungi Sumber Asli
Bagikan Berita Ini:
Topik Terkait: #Muhammadiyah#Tarjih#Hukum Islam

Komentar & Diskusi Pembaca

Memuat tanggapan pembaca...