Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sambikerep turut ambil bagian dalam kajian dan diskusi bertajuk “Refleksi G30S/PKI: Kekejaman Jangan Diulang, Kuatkan Persatuan” yang digelar Majelis Pustaka Informatika dan Digitalisasi (MPID) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya, Rabu (30/9/2026) malam.

\n

Kegiatan yang berlangsung di Masjid Al Muhajirin, Jalan Dukuh Kupang Timur XV/21, Surabaya, tersebut dihadiri perwakilan PCM dan takmir masjid setempat.

\n

PCM Sambikerep diwakili Wakil Ketua yang membidangi Pemberdayaan Wakaf, Pustaka, dan Informasi, Anang Dony Irawan. Ia mengikuti rangkaian kajian sekaligus menyampaikan apresiasi atas konsistensi MPID PDM Kota Surabaya dalam menghidupkan diskusi sejarah dan literasi di lingkungan Muhammadiyah.

\n

“Kami atas nama Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sambikerep menyambut baik acara yang diadakan oleh MPID PDM Kota Surabaya. MPID terus eksis menjalankan kegiatan-kegiatan diskusi dan penulisan sejarah Muhammadiyah di Kota Surabaya, khususnya,” ujar Anang.

\n

Menurutnya, forum semacam ini penting karena sejarah tidak hanya berkaitan dengan masa lalu, tetapi juga menjadi bahan pembelajaran bagi generasi sekarang.

\n

“Peristiwa G30S/PKI merupakan bagian dari sejarah bangsa yang perlu dipelajari. Generasi muda membutuhkan literasi sejarah yang memadai agar dapat memahami berbagai peristiwa bangsa secara utuh dan tidak kehilangan konteks sejarahnya,” katanya.

\n

Anang menilai perkembangan teknologi informasi membuat generasi muda semakin mudah memperoleh berbagai informasi tentang sejarah. Namun, kemudahan tersebut juga perlu diimbangi dengan kemampuan memilah informasi dan merujuk pada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

\n

Karena itu, menurutnya, kegiatan kajian dan diskusi yang diselenggarakan MPID PDM Surabaya memiliki peran strategis dalam menghadirkan ruang literasi sejarah di tengah masyarakat.

\n

“Di sinilah pentingnya menjaga ingatan sejarah. Generasi saat ini perlu dibimbing agar memahami berbagai peristiwa sejarah bangsa secara kritis dan berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

\n

Ia juga mengingatkan adanya ketentuan hukum mengenai PKI dan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme. Salah satunya adalah TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang ditetapkan pada 5 Juli 1966. Ketetapan tersebut mengatur pembubaran PKI, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Republik Indonesia, serta larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

\n

Dalam perkembangannya, status hukum ketetapan tersebut juga tercantum dalam dokumen MPR mengenai peninjauan materi dan status hukum ketetapan MPRS/MPR. MPR mencatat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tetap berlaku dengan ketentuan penerapannya ke depan dilakukan secara berkeadilan serta menghormati hukum, prinsip demokrasi, dan hak asasi manusia.

\n

Bagi PCM Sambikerep, keterlibatan dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya literasi dan kepedulian terhadap sejarah bangsa.

\n

Terlebih, bidang Pustaka dan Informasi memiliki ruang strategis dalam menyampaikan pengetahuan melalui berbagai kanal, termasuk media digital.

\n

Kajian tersebut menghadirkan Drs. H. Andi Hariyadi, M. Pd. I. dan Ir. H. Muhammad Abidullah sebagai narasumber. Diskusi dipandu Muhammad Miftahul Muslim, S. Hum.

\n

Kegiatan yang digelar sehari sebelum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober, tersebut menjadi ruang refleksi atas perjalanan sejarah bangsa sekaligus momentum untuk memperkuat nilai persatuan, Pancasila, dan komitmen menjaga keutuhan NKRI.

\n

Melalui keikutsertaannya, PCM Sambikerep turut mendukung gerakan MPID PDM Kota Surabaya dalam mengembangkan literasi sejarah dan informasi, sekaligus mendorong agar generasi muda memiliki pemahaman sejarah yang kuat dan bertanggung jawab.

\n\n
Sumber Informasi & Rujukan PWMU.CO
Kunjungi Sumber Asli
Bagikan Berita Ini:
Topik Terkait: #Muhammadiyah#Opini

Komentar & Diskusi Pembaca

Memuat tanggapan pembaca...