Pertanyaan:
Bagaimana hukum orang yang bunuh diri, dishalati atau tidak?
H. Abdulmajid, B.A. Jl. Argandaru 53 Bukateja
Jawaban:
BACA JUGA
Membunuh diri sendiri adalah perbuatan yang dilarang, sebagaimana secara jelas dituturkan di dalam surat an-Nisa, ayat 29. Persoalan dishalati atau tidak, jika mendasarkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh segolongan ahli hadits kecuali al-Bukhari, bahwa orang yang mati karena bunuh diri, tidak dishalatkan.
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أُوْتِىَ النَّبِىُّ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ (رواه الجماعة إلا البخارى)
Artinya: Kepada nabi dibawa seorang laki-laki yang bunuh diri dengan mata lembing yang lebar. Maka nabi tidak menshalatkan jenazahnya.
Masuk untuk Memberikan Tanggapan
Kolom diskusi dilindungi. Silakan masuk menggunakan akun Muhammadiyah ID Anda untuk menyampaikan aspirasi dan tanggapan secara santun & beretika.