Perkembangan teknologi komunikasi telah mengubah cara manusia berinteraksi. Jarak geografis yang dahulu menjadi hambatan, kini semakin mudah diatasi melalui internet dan berbagai teknologi digital.

Perubahan ini turut mempercepat globalisasi, mempererat hubungan antarnegara, sekaligus membuka peluang bagi aktor nonnegara, termasuk organisasi masyarakat sipil, untuk berperan dalam persoalan internasional.

Internasionalisasi organisasi kini pun bukan lagi sekadar pilihan, akan tetapi dapat menjadi konsekuensi dari perkembangan gerakan dan kebutuhan untuk merespons persoalan lintas batas.

Hussein, Kurniawan, dan Kurniawati (2024) menganggap fenomena ini sekaligus mematahkan stigma bahwa akses dan pengaruh internasional hanya dimiliki oleh aktor negara. Padahal aktor nonnegara, seperti organisasi juga mampu membangun jejaring, memengaruhi kebijakan, dan berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan global (Hussein et al., 2024).

Jejak dan Modal Internasionalisasi Muhammadiyah

Muhammadiyah merupakan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang berdiri pada 1912 dan kini mulai berkiprah di dunia internasional. Sebagai organisasi masyarakat sipil berbasis keagamaan (faith-based organization atau FBO), Muhammadiyah mengembangkan berbagai aktivitas termasuk internasionalisasi dari sudut pandang suatu nilai seperti bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan kemanusiaan.

Dalam dokumen resmi Muhammadiyah Risalah Islam Berkemajuan (RIB), Internasionalisasi Muhammadiyah tidak semata-mata berarti memperluas keberadaan organisasi ke luar negeri. Melainkan dipandang sebagai kepemilikan tanggung jawab, untuk serta membangun tata kehidupan global yang adil, damai, dan sejahtera.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya menyebarkan nilai Islam yang benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh alam, kosmopolitan, dan universal. Pada RIB, dokumen hasil putusan Muktamar ke-48, Muhammadiyah melihat persoalan internasional dengan memakai prinsip kerahmatan yang menyebar secara luas tanpa memandang perbedaan kebangsaan.

Semangat ini sejalan dengan Q.S. al-Anbiya ayat 107 dan Q.S al-Hujurat ayat 13 yang menekankan pentingnya saling mengenal di tengah keberagaman manusia dan kehadiran Islam sebagai rahmat bagi semesta alam (Ilham, 2021). Dengan demikian, dakwah tidak seharusnya dibatasi oleh sekat geografis, tetapi diarahkan untuk membangun hubungan yang saling menghormati antarmanusia dan antarbangsa.

Modal internasionalisasi Muhammadiyah tercermin dalam jejaring Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) di 33 negara, serta pengembangan institusi seperti Muhammadiyah Australia College (MAC) dan Universiti Muhammadiyah Malaysia (UMAM) serta berdirinya sekolah-sekolah di Mesir, Malaysia dan negara-negara kawasan (Khisbiyah, 2026). Jejaring tersebut dapat menjadi penghubung antara Muhammadiyah, diaspora Indonesia, dan masyarakat setempat.

Di bidang kemanusiaan, Muhammadiyah melalui Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) juga mengembangkan kapasitas penanggulangan bencana, termasuk pelayanan medis darurat melalui Emergency Medical Team (EMT). Pengalaman dalam pendidikan, kesehatan, dan kebencanaan dapat menjadi modal untuk memperkuat kepercayaan mitra internasional (Hussein et al., 2024).

Namun, luasnya jaringan dan kepemilikan modal tidak dengan sendirinya menjamin keberhasilan internasionalisasi. Modal tersebut perlu diterjemahkan menjadi kerja sama dan memberikan manfaat bagi masyarakat lintas negara.

Diplomasi ala Muhammadiyah: Panggilan Kemanusiaan Berbasis Teologi

Dalam hubungan internasional, diplomasi tidak selalu berlangsung melalui jalur resmi antarpemerintah.

Pakar Konflik Christopher Mitchell (2005), menjelaskan ketika penyelesaian konflik melalui diplomasi formal (negara) mengalami kebuntuan, maka aktor nonnegara dapat membantu membuka ruang dialog dan membangun kepercayaan selama memiliki kapasitas (Mitchell, 2005).

Hal tersebut tercermin dalam teori diplomasi yang dipopulerkan Jeffrey Mapandere (2000) melalui artikel ilmiahnya “Track One and a Half Diplomacy and the Complementarity of Tracks”. Dalam artikelnya, ia menjelaskan track one and a half diplomacy, melibatkan pejabat negara dalam dialog informal bersama aktor nonpemerintah, serta track two diplomacy, yang melibatkan aktor masyarakat sipil (Mapendere, 2000).

Pengalaman diplomasi aktor nonnegara terlihat pada Muhammadiyah dalam inisiatif dialog perdamaian, termasuk yang berkaitan dengan konflik Bangsamoro di Filipina (Sugito et al., 2025). Pengalaman tersebut menunjukkan peluang bagi organisasi keagamaan untuk berkontribusi melalui pendekatan sosial-budaya, legitimasi moral, dan dukungan pemulihan pascakonflik. Peran ini bukan untuk menggantikan diplomasi negara, melainkan melengkapinya melalui jalur masyarakat sipil.

Komitmen tersebut juga relevan dalam merespons krisis Palestina dan pengungsi Rohingya. Selain menyalurkan bantuan kemanusiaan, Muhammadiyah dapat memperkuat advokasi internasional untuk mendorong perlindungan warga sipil, pemenuhan hak pengungsi, dan akses terhadap layanan dasar.

Kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dunia juga dapat memperluas jangkauan bantuan dan memperkuat dorongan bagi penyelesaian konflik yang adil. Maka, Internasionalisasi Muhammadiyah dengan demikian bukan hanya agenda kelembagaan, tetapi juga perwujudan tanggung jawab kemanusiaan dalam menghadapi persoalan global.

Menyongsong Risalah Islam Kesemestaan

Menuju Muktamar ke-49, Muhammadiyah secara resmi mengusung Risalah Islam Kesemestaan sebagai keberlanjutan dari RIB yang menjadi konsekuensi logis dari semangat gerakan internasionalisasi Muhammadiyah.

Risalah tersebut dapat menjadi pijakan bagi Muhammadiyah untuk memperluas kontribusinya dalam menjawab persoalan universal, mulai dari perdamaian, krisis iklim, ketimpangan sosial, hingga hak asasi manusia.

Pada akhirnya, tantangan Muhammadiyah bukan sekadar memperluas jaringan ke luar negeri, melainkan memastikan bahwa internasionalisasi menghasilkan dampak yang berkelanjutan.

Menapaki kesemestaan berarti memperluas cakrawala gerakan tanpa kehilangan akar nilai dan identitasnya. Melalui Risalah Islam Kesemestaan, Muhammadiyah memiliki peluang untuk mengambil peran lebih bermakna dalam mengupayakan dunia yang damai, berkeadilan, dan berkemajuan. (Alam)

Referensi

Hussein, R., Kurniawan, B. D., & Kurniawati, N. (2024). Humanitarian Diplomacy in Action: Examining Muhammadiyah as a Model for Faith-Based Organizational Engagement. JURNAL HUBUNGAN INTERNASIONAL, 13(1). https://doi.org/10.18196/jhi.v13i1.19673

Ilham. (2021, 6 21). Haedar Tegaskan Bahwa Islam Memiliki Visi Universalisme dan Kosmopolitanisme. Muhammadiyah.or.id. https://muhammadiyah.or.id/2021/06/haedar-tegaskan-bahwa-islam-memiliki-visi-universalisme-dan-kosmopolitanisme/

Khisbiyah, Y. (2026). Internasionalisasi Muhammadiyah: Dari Jejak Lokal ke Kepemimpinan Peradaban Artikel ini telah tayang di suaramuhammadiyah.id dengan judul: Internasionalisasi Muhammadiyah: Dari Jejak Lokal ke Kepemimpinan Peradaban, https://suaramuhammadiyah.id/read/intern. Suara Muhammadiyah. https://suaramuhammadiyah.id/read/internasionalisasi-muhammadiyah-dari-jejak-lokal-ke-kepemimpinan-peradaban

Mapendere, J. (2000). Track One and a Half Diplomacy and the Complementarity of Tracks. Culture of Peace Online Journal, 2(1), 66-81.

Mitchell, C. R. (2005). Conflict, Social Change and Conflict Resolution. An Enquiry. Berghof Handbook for Conflict Transformation.

Sugito, Reynaldi, H. A., Mas’udi, S. Y., & Ahmadi, S. (2025). Peacebuilding Strategies in Southeast Asia: Lessons from Catholic Relief Services in Timor-Leste and Muhammadiyah in Mindanao. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasion, 21(1). https://doi.org/10.26593/jihi.v21i1.6569.34-51

Sumber Informasi & Rujukan muhammadiyah.or.id
Kunjungi Sumber Asli
Bagikan Berita Ini:

Komentar & Diskusi Pembaca

Memuat tanggapan pembaca...