Pertanyaan:

Kalau orang akan berpuasa wajib dan pada malam harinya sebelum fajar telah melakukan niat, tetapi kemudian melakukan junub dan sudah masuk subuh belum mandi junub atau janabah, apakah boleh melakukan puasa? (Widada, Tegalrejo, Yogyakarta).

Jawaban:

Orang itu boleh melakukan puasa di hari itu, karena Nabi pernah melakukan demikian, seperti tersebut pada Hadis riwayat ‘Aisyah:

قَدْ كانَ رَسولُ اللهِ ﷺ يُدْرِكُهُ الفَجْرُ في رَمَضانَ وهو جُنُبٌ، مِن غيرِ حُلُمٍ، فَيَغْتَسِلُ ويَصُومُ ( رواه مسلم).

Artinya: “Sungguh Rasulullah pernah memasuki waktu fajar di bulan Ramadhan sedang beliau dalam keadaan junub bukan karena mimpi, maka mandilah beliau dan kemudian berpuasa” (HR. Muslim).

Hadis ini dinyatakan rajih dan Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang menyatakan bahwa orang yang di waktu Subuh dalam keadaan junub maka puasanya tidak sah.

Sumber Informasi & Rujukan Fatwa Tarjih
Kunjungi Sumber Asli
Bagikan Berita Ini:
Topik Terkait: #Muhammadiyah#Tarjih#Hukum Islam

Komentar & Diskusi Pembaca

Memuat tanggapan pembaca...