Pertanyaan:
Apakah benar harta simpanan yang berupa perak dan emas, permata dan uang saja yang dikeluarkan zakatnya, sedang harta simpanan yang berupa harta yang tidak bergerak seperti tanah tidak harus dizakati? (Irsyad J. Perintis Kemerdekaan No. 1 Banjar, Jawa Barat).
Jawaban:
Yang nama harta simpanan baik berujud emas, perak atau tanah kalau memang tujuannya sebagai harta simpanan yang harganya akan selalu naik, perlu dizakati. Barang tidak bergerak yang tidak perlu dizakati itu kalau memang dipergunakan sebagai memenuhi keperluan sehari-hari, seperti rumah untuk tempat tinggal, kendaraan untuk keperluan sehari-harinya dan sebagainya. Sedang tanah yang ditanami, perlu dikeluarkan zakat hasil tanamannya, rumah yang disewakan perlu dizakati hasil sewaannya, mobil yang disewakan, dikeluarkan zakat hasil sewaannya yang terkumpul selama satu tahun.
Komentar & Diskusi Pembaca
Memuat tanggapan pembaca...
Masuk untuk Memberikan Tanggapan
Kolom diskusi dilindungi. Silakan masuk menggunakan akun Muhammadiyah ID Anda untuk menyampaikan aspirasi dan tanggapan secara santun & beretika.