Muhammad Abidullo

Pengajar Ilmu Tafsir; Praktisi Dakwah; Mantan Jurnalis; Pengasuh Santri LKSA Kibagus Hadikusumo

Pernahkah Anda membayangkan suasana di Madinah pada masa Rasulullah SAW, ketika dua orang sahabat utama hampir berselisih karena perbedaan pelafalan ayat Al-Qur’an? Momen dramatis itu benar-benar terjadi saat Umar bin Khattab terperanjat mendengar Hisyam bin Hakim membaca Surah Al-Furqan dengan dialek dan bunyi yang sangat asing di telinganya.

Yakin bahwa cara bacanya sendiri—yang diajarkan langsung oleh Nabi—adalah yang paling tepat, Umar tanpa ragu menuduh Hisyam telah berdusta. Hisyam mengaku bahwa bacaannya sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah kepadanya.

Ketegangan berlanjut hingga Umar membawa Hisyam menghadap Rasulullah SAW untuk meminta keputusan. Namun, jawaban Nabi justru di luar dugaan keduanya: beliau membenarkan bacaan Umar sekaligus Hisyam, seraya menegaskan bahwa Al-Qur’an memang diturunkan dalam sab’atu ahruf atau tujuh “huruf”. Peristiwa ini bukan sekadar silang pendapat biasa, melainkan pintu pembuka untuk memahami betapa luas dan fleksibelnya wahyu ilahi sejak awal diturunkan.

Ketika Rasulullah SAW masih hidup, setiap benih perselisihan bacaan dapat selesai seketika di hadapan beliau dengan satu ketetapan. Namun, dinamika tentu berubah drastis tatkala zaman bergulir dan Islam menyebar luas ke berbagai penjuru dunia, melintasi batas geografis dan kebudayaan yang semakin jauh dari era kenabian.

Tanpa kehadiran sosok penengah utama, perbedaan bacaan yang mulanya menjadi rahmat justru berpotensi memicu keretakan di antara umat. Dari sinilah, langkah-langkah strategis yang diambil para sahabat dan ulama sesudahnya—mulai dari kodifikasi teks hingga standardisasi qira’at—menjadi tonggak sejarah yang krusial demi menjaga keaslian Al-Qur’an sepanjang masa.

Sebuah Kemudahan untuk Suku Arab

Di tengah padang pasir Arabia pada abad ke-7 Masehi, Islam lahir di lingkungan suku Quraisy. Namun, dakwah Nabi Muhammad SAW ditujukan untuk seluruh bangsa Arab yang terbagi ke dalam berbagai suku dengan dialek (lahjah) yang berbeda-beda.

Jika Al-Qur’an hanya diturunkan dalam satu logat yang kaku, tentu suku-suku di luar Quraisy akan mengalami kesulitan dalam membaca dan menghafalnya. Melalui kasih sayang Allah SWT dan permohonan Rasulullah SAW, Al-Qur’an diturunkan dalam sab’atu ahruf (tujuh huruf/dialek).

Kebijakan ilahi ini menjadi pintu kemudahan (taysir) sekaligus tonggak pemersatu umat Islam pada masa awal penerimaan wahyu. Kekayaan bahasa Arab di era kenabian sejatinya tidak berdiri di atas satu ritme pelafalan yang seragam, melainkan tumbuh dalam keanekaragaman dialek (lahjat) yang unik antarsuku.

Setiap kabilah—mulai dari Tamim, Sa’d, hingga Hudzail—memiliki karakteristik fonetik, struktur kata, dan variasi intonasi tersendiri yang terbentuk oleh kondisi geografis serta interaksi sosial mereka. Di tengah keberagaman dialek tersebut, bahasa suku Quraisy memang menduduki posisi istimewa sebagai lingua franca atau bahasa Arab standar.

Kedudukan ini bukan tanpa alasan; posisi geostrategis Makkah sebagai pusat perdagangan dan penjaga Ka’bah membuat bahasa Quraisy menyerap kosakata terbaik dari berbagai suku yang singgah, hingga tumbuh menjadi dialek yang paling dikenal.

Kendati dialek Quraisy menjadi standar utama, memaksakan seluruh kabilah Arab untuk menanggalkan lidah asal mereka demi melafalkan Al-Qur’an secara kaku jelas bukanlah solusi yang realistis. Mengubah kebiasaan fonologis yang telah mengakar turun-temurun pada masyarakat yang mayoritas ummi (tidak membaca dan menulis) justru berpotensi menjadi hambatan besar dalam menyampaikan pesan ilahi.

Menyadari kondisi dan keragaman masyarakat pada masa itu, Rasulullah SAW secara khusus memohon kepada Allah SWT agar memberikan kelonggaran dalam penyampaian wahyu. Dikabulkannya permohonan tersebut melalui sab’atu ahruf (tujuh huruf) menjadi bukti bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan pendekatan yang menjawab kondisi masyarakat pada zamannya tanpa mengorbankan kemurnian pesan yang diusungnya.

Keterbukaan Al-Qur’an terhadap tujuh dialek bukanlah sebuah kebetulan, melainkan lahir dari perhatian Rasulullah SAW terhadap kondisi umatnya. Dalam riwayat sahih Imam Muslim dari Ubay bin Ka’b, tergambar bagaimana Nabi berkali-kali mengajukan permohonan kepada Allah SWT melalui Malaikat Jibril agar variasi bacaan Al-Qur’an ditambah.

Beliau memahami bahwa pengikutnya sangat beragam: ada lansia, anak-anak, wanita, hingga masyarakat awam yang belum terbiasa dengan tradisi baca-tulis. Memaksa mereka beralih secara drastis ke pola artikulasi asing jelas akan menjadi beban yang berat.

Ijabah atas doa Nabi yang berangsur-angsur bertambah hingga genap menjadi “tujuh huruf” ini menegaskan satu prinsip dalam syariat Islam: fleksibilitas yang mengayomi kemanusiaan. Ketetapan tujuh huruf menjadi jembatan agar pesan-pesan ilahi dapat diterima oleh masyarakat tanpa terhalang perbedaan dialek atau keterbatasan tertentu.

Pada akhirnya, ketetapan tujuh huruf bukan sekadar soal variasi bunyi, melainkan juga menunjukkan adanya kemudahan dalam penyampaian wahyu kepada umat.

Makna Sab’atu Ahruf

Frasa sab’atu ahruf sering kali memicu kesalahpahaman jika dipahami secara harfiah. Tak jarang ada yang membayangkan keberadaan tujuh kitab Al-Qur’an yang berbeda, padahal diskursus para ulama menegaskan hal yang berbeda.

Istilah “tujuh huruf” merupakan istilah yang memiliki pembahasan luas di kalangan ulama dan tidak semata-mata dapat disederhanakan sebagai tujuh dialek tertentu. Yang jelas, keberagaman bacaan tersebut hadir bukan untuk memecah belah teks, melainkan memberikan kemudahan dalam membaca Al-Qur’an tanpa menggeser pesan wahyu.

Secara umum, pembahasan mengenai variasi bacaan mencakup aspek pengucapan, perbedaan lafaz, dan bentuk struktur bahasa tertentu. Di antara contohnya adalah variasi pelafalan seperti tafkhim, tarqiq, dan imalah, serta perbedaan bentuk kata yang tetap berada dalam koridor bacaan yang diajarkan.

Meskipun fleksibilitas sab’atu ahruf dihadirkan sebagai bentuk fasilitas dan keringanan, penerapannya di lapangan tidak lantas bebas dari perselisihan. Pada masa awal kenabian, ketiadaan pemahaman yang merata mengenai keberagaman bacaan sempat memicu gesekan di antara para sahabat.

Perselisihan antara Umar bin Khattab dan Hisyam bin Hakim saat melafalkan Surah Al-Furqan menjadi bukti bahwa perbedaan bacaan dapat memunculkan prasangka. Beruntung, pada fase tersebut Rasulullah SAW hadir sebagai otoritas tertinggi yang secara langsung meredam ketegangan dan menjelaskan bahwa kedua bacaan tersebut sama-sama benar.

Namun, potensi gejolak yang semula dapat diredam dengan cepat berubah menjadi persoalan serius ketika Islam melintasi batas-batas wilayah baru. Memasuki era Khalifah Utsman bin Affan, perluasan wilayah hingga ke Armenia dan Azerbaijan mempertemukan para prajurit dari berbagai penjuru, seperti Syam dan Irak, yang membawa tradisi bacaan masing-masing.

Perbedaan bacaan yang semula menjadi kemudahan berpotensi memicu perselisihan. Kondisi inilah yang mendorong perlunya langkah untuk menjaga kesatuan umat dalam membaca Al-Qur’an.

Atas masukan Hudzaifah bin Yaman yang menyaksikan perselisihan antarprajurit, Khalifah Utsman bin Affan mengambil langkah penting. Beliau membentuk panitia penyusunan mushaf yang dikomandani Zaid bin Tsabit, salah seorang penulis wahyu.

Proses ini melahirkan Mushaf Utsmani sebagai rujukan bersama. Langkah tersebut mencakup penyusunan mushaf berdasarkan rasm yang dapat mengakomodasi bacaan yang sesuai, penggunaan bahasa Quraisy ketika terjadi perbedaan dalam penulisan, serta penertiban mushaf atau catatan pribadi yang berpotensi menimbulkan perbedaan di tengah masyarakat.

Keputusan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pemeliharaan Al-Qur’an. Langkah Khalifah Utsman tidak sekadar menyatukan rujukan tertulis, tetapi juga membantu menjaga umat dari perselisihan yang lebih luas terkait bacaan Al-Qur’an.

Hikmah bagi Umat Islam

Peristiwa sab’atu ahruf dan dinamika yang menyertainya bukan sekadar fragmen sejarah klasik, melainkan menyimpan pelajaran bagi kehidupan umat Islam. Di balik variasi bacaan dan upaya standardisasi, terdapat pesan bahwa Islam mengenal kemudahan sekaligus pentingnya menjaga keutuhan umat.

Fleksibilitas dalam bacaan juga menunjukkan adanya ruang yang diberikan syariat dalam menghadapi keragaman masyarakat. Lebih dari itu, sejarah tersebut memberikan pelajaran dalam mengelola perbedaan.

Pertama, toleransi pada persoalan furu’iyah. Perbedaan pendapat pada ranah teknis dan cabang hendaknya disikapi dengan kelapangan dada dan kedewasaan berpikir. Kedua, ketegasan demi keutuhan.

Ketika perbedaan mulai mengancam persatuan dan menimbulkan perselisihan, diperlukan langkah yang disepakati bersama demi kemaslahatan yang lebih besar.

Fenomena diturunkannya Al-Qur’an dalam tujuh huruf juga menunjukkan keluasan rahmat Allah SWT kepada umat manusia. Fasilitas keragaman bacaan yang diberikan pada masa awal Islam kemudian dikelola secara bijaksana oleh para sahabat melalui penyatuan mushaf.

Bagi kita yang hidup di era modern, rekam jejak sejarah ini mewariskan dua amanah besar yang saling melengkapi. Di satu sisi, umat Islam dipanggil untuk teguh menjaga kemurnian ajaran dari distorsi zaman.

Di sisi lain, umat dituntut memiliki kedewasaan nalar dalam mengelola perbedaan di tengah realitas masyarakat yang semakin majemuk. Keteladanan para sahabat dalam merawat Al-Qur’an mengabarkan satu pesan penting: menjaga keaslian ajaran dan mengelola keragaman bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan, melainkan bagian dari upaya menjaga keutuhan umat. Wallahu a’lam bis-shawab. (*)

Artikel ini Al-Qur’an Turun dengan Tujuh Huruf: Mengapa dan Bagaimana Umat Menyikapinya? Tayang Di klikmu.

Sumber Informasi & Rujukan KlikMU
Kunjungi Sumber Asli
Bagikan Berita Ini:
Topik Terkait: #Muhammadiyah#Opini

Komentar & Diskusi Pembaca

Memuat tanggapan pembaca...